Tuesday, March 17, 2015

Suku Bunga

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ditinjau dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting adalah bank sentral.Bank sentral di tiap Negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di setiap provinsi.Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara luas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Peranan Bank Indonesia sebagai bank sentral atau sering juga disebut bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan disektor apa pun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sector lembaga keuangan termasuk bank. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kemasyarakat benar-benar efektif pembangunannya sesuai dengan tujuan pembangunan.peranan lain dari bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal (kertas dan logam) di mana bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredardan suku bungan dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah.
Disamping itu, hubungan bank Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah.begitu pula hubungan keuangan dengan dunia internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia seperti menerima pinjaman luar negeri. Dalam makalah ini akan diuraikan perkembangan status dan kedudukan bank sentral yang bermula dari bank umum yang diberikan tanggung jawab khusus sampai terkini, perkembangan status dan kedudukan bank Indonesia, tujuan dan tugas pokok Bank Indonesia, hubungan BI dengan pemerintah dan badan internasional, dan terakhir tentang independensi, akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Bagaimana perkembangan status dan kedudukan Bank Sentral?
1.2.2        Bagaimana perkembangan status dan kedudukan Bank Indonesia?
1.2.3        Apa sajakah tujuan dan tugas pokok Bank Indonesia?
1.2.4        Bagaimana hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah?
1.2.5        Bagaimana hubungan Bank Indonesia dengan lembaga-lembaga internasional?
1.2.6        Siapa sajakah dewan gubernur Bank Indonesia?
1.2.7        Bagaimana independensi Bank Indonesia?
1.2.8        Bagaimana akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia?

1.3  Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui perkembangan status dan kedudukan Bank Sentral
1.3.2        Untuk mengetahuiperkembangan status dan kedudukan Bank Indonesia
1.3.3        Untuk mengetahuitujuan dan tugas pokok Bank Indonesia
1.3.4        Untuk mengetahuihubungan Bank Indonesia dengan pemerintah
1.3.5        Untuk mengetahuihubungan Bank Indonesia dengan lembaga-lembaga internasional
1.3.6        Untuk mengetahui dewan gubernur Bank Indonesia
1.3.7        Untuk mengetahui independensi Bank Indonesia
1.3.8        Untuk mengetahui akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia










BAB II
PEMBAHASAN

Secara umum, bank sentral merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama di bidang moneter, keuangan, dan perbankan.Peran tersebut tercermin pada tugas-tugas utama yang dimiliki oleh bank sentral, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi bank, serta menjaga kelancaran sistem pembayaran. Tugas utama tersebut tidak selalu sama antara satu bank sentral dengan bank sentral lainnya. Misalnya, terdapat bank sentral yang hanya bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta menjaga kelancaran sistem pembayaran, sementara ada juga bank sentral lain yang hanya bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tugas utama yang dimiliki oleh bank sentral juga dimiliki oleh Bank Indonesia selaku bank sentral Republik Indonesia.
Bab ini akan membahas tentang segi kelembagaan Bank Indonesia dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai bank sentral, gambaran tugas-tugas bank sentral di beberapa negara, perkembangan status dan kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia. Perkembangan status Bank Indonesia yang pembahasannya meliputi periode sebelum kemerdekaan, periode awal kemerdekaan, periode UU No. 11 Tahun 1953 yang merupakan awal berdirinya Bank Indonesia, periode UU No. 13 Tahun 1968 smapai dengan periode UU No. 23 Tahun 1999. Selain itu akan diuraikan tujuan dan 3 tugas pokok Bank Indonesia yang merupakan pilar dalam pencapaian tujuan dan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dan badan-badan internasional dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Terakhir akan diuraikan independensi, akuntabilitas, dan transparansi yang melekat pada Bank Indonesia dengan diberlakukannya undang-undang mengenai Bank Indonesia yang baru yaitu UU No. 23 Tahun 1999.

2.1 Perkembangan Status dan Kedudukan Bank Sentral
Bank sentral mulanya berkembang dari suatu bank yang mempunyai tugas sebagaimana dilakukan oleh bank-bank pada umumnya atau yang dikenal dengan sebutan Bank Komersial.Secara gradual bank sentral diberi tugas dan tanggung jawab yang lebih besar dan berbeda dari bank komersial, yaitu dalam pengaturan dan kebijakan seperti menerbitkan uang (kertas dan logam) dan bertindak sebagai agen dan banker pemerintah.Dalam perkembangan selanjutnya, bank yang kemudian dikenal sebagai bank sentral memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih terkait dengan pengaturan dan kebijakan, dan dilepaskan dari berbagai tugas dan tanggung jawab yang pada umumnya dilakukan oleh bank komersial.
Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank of issubank sirkulasi” karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya. Dengan berkembangnya perekonomian, alat pembayaran yang dipergunakan dalam berbagai transaksi ekonomi dan keuangan semakin berkembang pula dan tidak hanya terbatas pada uang kertas dan logam. Masyarakat banyak melakukan pembayaran melalui penarikan rekening giro dan simpanan di bank dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kartu debet, cek, bilyet giro, wesel dan sebagainya. Proses pembayaran juga tidak hanya dilakukan secara langsung antara para pelaku transaksi, tetapi juga semakin banyak melalui bank dan lembaga keuangan lainnya. Cara-cara pembayaran demikian melibatkan suatu proses penyelesaian transaksi antar bank di suatu daerah, antar daerah, bahkan antarnegara yang dikenal dengan sebutan “proses kliring”. Sejalan dengan itu, bank sentral diperlukan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tersebut, dan bahkan melaksanakan sistem pembayaran itu sendiri khususnya dalam hal belum ada pihak swasta yang menyelenggarakannya.
Dengan semakin berkembangnya perekonomian, pengendalian jumlah uang beredar merupakan faktor yang sangat penting dalam seluruh kegiatan ekonomi suatu negara, sebagaimana dikemukakan oleh Walter Bagehot bahwa money will not manage itself. Hal ini terkait dengan diperlukannya uang untuk membiayai seluruh kegiatan ekonomi, seperti investasi dan perdagangan, untuk meningkatkan produksi dan pendapatan, membuka lapangan kerja, dan pada gilirannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila jumlah uang beredar berlebihan dan tidak dikendalikan secara benar, maka akan terjadi inflasi yang akan menghambat peningkatan pendapatan riil masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Demikian sebaliknya, apabila jumlah uang beredar terlalu sedikit, maka kegiatan ekonomi akan terhambat. Untuk itulah diperlukan suatu lembaga bank sentral yang berperan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, terutama untuk mengatur dan mengendalikan peredaran uang dalam perekonomian.
Keberadaan bank sentral juga diperlukan untuk mengatur dan mengawasi perbankan agar aktivitasnya dapat berkembang sehat dan berjalan lancar sehingga dapat mendorong kegiatan ekonomi. Hal itu mengingat bahwa keberadaan regulator yang tidak berpihak akan membawa bank-bank dapat melaksanakan operasinya secara efisien dan mampu memajukan perkembangan perekonomian. Contohnya, kalau tidak ada regulator, maka kepentingan para deposan akan kurang mendapat perhatian, dan juga akan dapat muncul praktek-praktek yang merugikan kepentingan nasabah suatu bank. Demikian pula, bank-bank kecil dapat mengalami kesulitan Karena belum tentu mampu bersaing dengan bank-bank yang lebih besar dan kuat. Selain sebagai regulator, bank sentral juga diperlukan untuk berperan sebagai “bankers” bank dalam menjalankan fungsinya sebagai lender of last resort pemberi pinjaman akhir” bagi bank-bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek (likuiditas) dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank lain.
Dengan berkembangnya peran seperti diuraikan diatas, bank sentral tidak lagi identik dengan bank komersial atau lembaga keuangan lainnya. Masyarakat umum tidak dapat lagi menyimpan uangnya atau meminta kredit atau mentransfer uang di bank sentral.Bank sentral dibentuk sebagai regulator dan pembuat kebijakan untuk mencapai suatu tujuan sosial ekonomi tertentu yang menyangkut kepentingan nasional atau kesejahteraan umum, seperti stabilitas harga dan perkembangan ekonomi. Dalam perkembangan selanjutnya, untuk dapat melaksanakan perannya, bank sentral mempunyai beberapa kewenangan antara lain:
1)      Mengedarkan uang sekaligus mengatur jumlah uang beredar
2)      Mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan
3)      Mengembangkan sistem pembayaran
4)      Mengembangkan sistem perkreditan
Text Box: BOKS 1Peran dan tugas bank sentral telah diterapkan di banyak negara dewasa ini. Meskipun demikian, cakupan tugas bank sentral bervariasi dari satu negara ke negara lain. Di sejumlah negara yang sedang berkembang peran bank sentral jauh lebih luas, yaitu termasuk juga sebagai agen pembangunan. Disamping menjalankan tugas-tugas tersebut diatas, bank sentral juga diminta untuk melayani kebutuhan pembiayaan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah karena terbatasnya sumber-sumber dana untuk pembiayaan pembangunan. Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa pengalaman di berbagai negara, termasuk Indonesia, tuntutan peran bank sentral untuk membiayai pengeluaran pemerintah secara berlebihan telah menyulitkan pelaksanaan tugas kebijakan moneter dan berdampak buruk pada meningkatnya inflasi dan perekonomian secara keseluruhan.
                       


Bank sentral pada umumnya memiliki 3 tugas utama yang meliputi pengendalian moneter, pengaturan dan pengawasan perbankan, dan pengaturan sistem pembayaran.Tugas pengendalian moneter dimaksudkan untuk menjaga kestabilan harga dan atau pertumbuhan ekonomi.Sementara tugas dalam pengaturan dan engawasan perbankan dimaksudkan utnuk menjaga kestabilan sistem perbankan.Selanjutnya, tugas pengaturan sistem pembayaran bertujuan mengembangkan sistem pembayran dan infrstruktur keuangan yang sehat.
Dalam prakteknya, bank sental tidak seluruhnya menjalankan 3 tugas utama sebagiamana telah disebutkan diatas.Beberapa bank sentral mengemban 2 tugas utama, bahkan ada juga bank sentral yang hanya mengemban 1 tugas utama.Dibawah ini diberikan tabel bank sentral beberapa negara dengan tugas masing-masing.
Tabel 1: Bank Sentral dan Tugasnya
Negara
Otoritas Moneter
Pengatur Bank
Sistem Pembayaran
Afrika Selatan
Ya
Ya
Tidak
Amerika
Ya
Sebagian
Sebagian
Australia
Ya
Tidak
Ya
Belanda
Ya
Sebagian
Ya
Brazil
Ya
Ya
Sebagian
Brunei
Ya
Tidak
Tidak
Hongkong
Ya
Tidak
Tidak
India
Ya
Ya
Sebagian
Indonesia
Ya
Ya
Ya
Inggris
Ya
Tidak
Tidak
Italia
Ya
Sebagian
Ya
Jepang
Ya
Tidak
Ya
Jerman
Ya
Sebagian
Ya
Malaysia
Ya
Ya
Ya
Perancis
Ya
Sebagian
Sebagian
Selandia Baru
Ya
Ya
Ya
Singapura
Ya
Ya
Sebagian

Beberapa negara yang tugas pengendalian moneter dan pengawasan perbankannya dilakukan oleh bank sentral adalah Brazil, India, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, dan Singapura. Secara umum, alasan penyatuan kedua fungsi tersebut antara lain:
1)      Fungsi pengawasan bank dan pengendalian moneter memiliki sifat yang interdependent sehingga kedua fungsi tersebut harus sejalan.
2)      Bank sentral lebih mudah memantau dan menindak lanjuti dampak kebijakan moneter terhadap perbankan.
3)      Data dan informasi hasil pengawasan bank sangat diperlukan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kebijakan moneter, demikian pula sebaliknya.
Sementara itu, terdapat pula beberapa negara yang pengawasan banknya dilakukan oleh bank sentral bersama dengan lembaga lainnya. Beberapa negara yang menggunakan kebijakan tersebut, antara lain Amerika Serikat, Firlandia dan Jerman. Di Amerika Serikat pemeriksaan bank dilakukan oleh Federal Reserve System Bank Sentral Amerika Serikat” bekerja sama denggan Office of the Controller of the Currency, State Government dan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), dengan pembagian tugas pengawasan yang berbeda. Di Firlandia pengawasan bank dilakukan oleh Bank of Firland “Bank Sentral Firlandia” bekerja sama dengan The Bank Inspectorate. Hal yang sama dilakukan oleh Bundesbank BankSentral Jerman” yang melakukan pengawasan bank bersama Bundesaufsichtsamt fur das Kreditwesen.
Dalam pada itu, di negara-negara lain seperti Australia, Belgia, Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss, fungsi pengawasan bank dipisahkan dari bank sentral. Alasan pemisahan tersebut antara lain adanya kekhawatiran akan terjadinya pertentangan kepentingan antara tugas menjaga kestabilan moneter dan tugas pengawasan bank.
2.2 Perkembangan Status Dan Kedudukan Bank Indonesia
Peran dan tuas Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia telah mengalami evolusi diri yang semula sebagai bank sirkulasi, kemudian pernah diminta Pemerintah sebagai agen pembangunan, dan terakhir sejak tahun 1999 telah menjadi lembaga yang independen dengan tugas-tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank untuk mencapai tujuan kestabilan nilai rupiah.
Sebelum Indonesia merdeka, Indonesia belum memiliki bank sentral seperti yang ada pada saat ini .pada periode tersebut fungsi bank sentral hanya terbatas sebagai bank sirkulasi. Tugas sebagai bank sirkulasi dilaksanakan oleh De Javanesche Bank NV yang diberi hak oktrooi tahun 1827, yaitu hak mencetak mengedarkan uang Gulden Belanda oleh Pemerintah Belanda.
Pada masa setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada penjelasan bab VII pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa dibentuk sebuah bank sentral yang disebut Bank Indonesia dengan tugas mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas. Selanjutnya, pada tanggal 19 September 1945 dalam sidang Dewan Menteri, Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk mendirikan satu bank sirkulasi berbentuk bank milik negara. Berkaitan dengan hal tersebut, langkah pertama adalah membentuk yayasan dengan nama “Pusat Bank Indonesia”. Yayasan tersebut merupakan cikal bakal berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI).
Pada 1949 berlangsung Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, dan salah satu keputusan pentingnya adalah penyerahan kedaulatan Indonesia kepada  Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Berkaitan dengan masalah perbankan, pada saat tersebut utusan Pemerintah mengalami kesulitan untuk mengusahakan agar Bank Negara Indonesia yang telah didirikan sejak tahun 1946 ditetapkan sebagai bank sentral RIS sehingga Pemerintah Indonesia terpaksa menerima De Javasche Bank sebagai Bank Sentral. Dalam perkembangannya pada tanggal 6 Desember 1951 dikeluarkan undang-undang nasionalisasi De Javasche Bank.
Pada 1 Juli 1953 dikeluarkan UU No. 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia sebagai pengganti Javasche Bank Wet tahun 1992. Mulai saat itu lahirlah satu bank sentral di Indonesia yang diberi nama Bank Indonesia. Sejak keberadaan Bank Indonesia sebagai bank sentral hingga tahun 1968, tugas pokok Bank Indonesia selain menjaga stabilisasi moneter, mengedarkan uang, dan mengembangkan sistem perbankan, juga masih tetap melaksanakan beberapa fungsi sebagaimana dilakukan oleh bank komersial.Namun demikian, tanggung jawab kebijakan moneter berada ditangan Pemerintah melalui pembentukan Dewan Moneter yang tugasnya menentukan kebijakan moneter yang harus dilaksanakan oleh Bank Indonesia.Selain itu, Dewan Moneter juga bertugas memberikan petunjuk kepada direksi Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai mata uang dan memajukan perkembangan perkreditan dan perbankan.Kesemuanya ini mencerminkan bahwa kedudukan Bank Indonesia pada periode tersebut masih merupakan bagian dari Pemerintah.
Pada tahun 1968 dengan dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 1968, Bank Indonesia tidak lagi berfungsi ganda karena beberapa fungsi sebagaimana dilakukan oleh bank komersil dihapuskan. Namun demikian, misi Bank Indonesia sebagai agen pembangunan masih melekat, demikian juga tugas-tugas sebagai kasir Pemerintah dan bankersbank. Selain itu, Dewan Moneter sebagai lembaga pembuat kebijakan yang berperan sebagain perumus kebijakan moneter masih tetap dipertahankan.Tugas Bank Indonesia sebagai agen pembangunan tercermin pada tugas pokoknya, yaitu pertama mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai Rupiah, dan kedua mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja guna meningktakan taraf hidup masyarakat.
Tugas-tugas pokok yang diemban Bank Indonesia sebagai otoritas moneter pada periode tersebut, khususnya untuk memelihara kestabilan nilai rupiah, tidak selalu dapat sejalan dengan tugas lain Bank Indonesia, yaitu tugas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, misalnya sering pula diikuti oleh peningkatan harga-harga (inflasi) yang tinggi.Hal ini disebabkan oleh menguatnya permintaan didalam negeri sehubungan dengan meningkatnya pendapatan masyarakat sebagai dampak pertumbuhan ekonomi yang tinggi.Inflasi yang tinggi berkelanjutan dan tidak terkendali pada gilirannya akan mengganggu kesinambungan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Selanjutnya, dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 1999, kedudukan Bank Indonesia selaku Bank Sentral Republik Indonesia telah dipertegas kembali. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia telah mempunyai kedudukan yang independen di luar Pemerintah sebagaimana bank-bank sentral di beberapa Negara, seperti Amerika Serikat, Chili, Filipina, Inggris, Jepang, Jerman, Korea Selatan, dan Swiss. Sebagai suatu lembaga yang independen, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan tugasnya sesuai undang-undang tanpa campur tangan pihak di luar Bank Indonesia.Dalam kaitan ini, Bank Indonesia wajib menolak dan mengabaikan setiap bentuk campur tangan atau intervensi dari pihak di luar Bank Indonesia.Dengan independensi tersebut, Bank Indonesia selaku otoritas moneter diharapkan dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 , Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan status tersebut, Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakuakn perbuatan hukum termasuk mengelola kekayaannya sendiri terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Selain itu, Bank Indonesia juga berwenang membuat peraturan yang mengikat mesyarakat luas sesuai degan tugas dan kewenangannya dan dapat bertindak atas namanya sendiri di dalam dan di luar pengadilan.
Dilihat dari system ketatanegaraan Republik Indonesi, kedudukan Bank Indonesi selaku lembaga negara yang independen tiak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti DPR, BPK, MA. Kedudkan Bank Indonesia juga tidak sama dengan dengan Departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas secara lebih efektif dan efisien.

 







Gambar 1
Struktur Bank Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Repubik Indonesia

Selanjutnya, sesuai dengan amandemen UU No. 3 Tahun 2004 ditegaskan bahwa meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepada DPR. Dalam rangka memenuhi asas transparansi, Bank Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan tahunan dan laporan triwulanan tersebut kepada masyarakat luas melalui media massa dengan menyampaikan ringkasannya dalam Berita Negara.
2.3  Tujuan Dan Tugas Pokok Bank Indonesia
Terdapat dalam UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004.
2.3.1 Tujuan
Tujuan Bank Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan dalam Undang-Undang tersebut adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Kenaikan harga-harga (inflasi) yang tinggi dan terus menerus akanmenurunkan daya beli masyarakat, khususnya yang mempunyai pendapatan tetap, sehingga tingkat kesejahteraannya menurun. Demikian pula, nilai tukar rupiah yang terus melemah, meskipun mungkin dapat meningkatkan pendapatan neto dari perdagangan nluar negeri, akan meningkatkan harga-harga didalam negeri, khususnya barang dan jasa yang harus diimpor dari luar negeri. Lebih dari, ketidakstabilan inflasi dan nilai tukar rupiah bmenyebabkan dunia usaha dan para pelaku ekonomi akan mengalami kesulitan dalam menyusun perencanaan usahanya. Pada akhirnya, hal ini akan mengakibatkan fluktuasi perkembangan ekonomi secara keseluruhan yang berakibatkan fluktuasi perkembangan ekonomi secara keseluruhan yang berakibat buruk pada kesejahteraan masyarakat.
Penetapan tujuan tunggal pemeliharaan stabilitas nilai rupiah dalam undang-undang seperti diatas menjadikan sasaran yang harus dicapai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin jalas dan terfokus. Meskipun tujuan diutamakan pada stabilitas nilai rupiah, hal ini tidak berarti bahwa Bank Indonesia tidak mnempertimbangkan perkembangan ekonomi dan keuanbgan secara keseluruhan.Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia perlu mengarahkan kebijakannya untuk menyeimbangkan kondisi ekonomi internal, khususnya keseimbangan antara permintaan bdan penawaran agregat, dengan kondisi ekonomi eksternal yang tercermin pada kinerja neraca pembayaran.Perwujudan keseimbangan internal adalah terjaganya inflasi pada tingkat yang rendah, sementara dari sisi eksternal adalah terjaganya nilai tukar rupiah pada tingkat perkembangan yang cukup kuat dan stabil.Untuk itu Bank Indonesia harus mempertimbangkan dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan yang ditempuhnya sejalan dan saling mendukung dengan kebijakan fiskal dan ekonomi lainnya.
2.3.2 Tugas
Tiga tugas Bank Indonesia untuk mencapai tujuannya:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.      Menghatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, dan
3.      Mengatur dan mengawasi bank
Pelaksanaan ketiga tugas diatas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga dalam perekonomian. Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan system pembayaran  yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dan pelaksanaan tugas mengatur dan menajaga kelancaran system pembayaran. System pembayaran yang efisien, cepat aman, dan andal tersebut memerlukan system perbankan yang sehat yang merupakan sasaran tugas mengatur dan mengawasi bank. Selanjutnya system perbankan yang sehat, selain mendukung kinerja system pembayaran, akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter dan efektivitasnya dalam mempengaruhi kegiatan ekonomi riil dan mencapaistabilitas nilai rupiah terutama berlangsung melalui system perbankan. Dengan keterkaitan pelaksanaan ketiga tugas secara saling mendukung tersebut, maka pencapaian tujuan Bank Indonesia berhasil dengan baik.
2.3.2.1 Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Pada dasarnya kebijakan moneter yang ditempuh oleh otoritas moneter merupakan salah satu bagian intergral dari kebijakan ekonomi makro dan berpengaruh besar terhadap berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan  yang dilakukan masyarakat. Sejalan dengan itu amandemen UU No. 3 Tahun 2004 menekankan agar kebijakan moneter Bank Indonesia dilaksanakan secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan moneter yang diambil Bank Indonesia dapat dijadikan acuan yang pasti dan jelas bagi dunia usaha dan masyarakat lainnya. Di samping itu, hal tersebut juga dimaksudkan agar kebijakan moneter Bank Indonesia sudah mempertimbangkan dan dapat dikoordinasikan secara baik dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditempuh pemerintah sehingga mampu menciptakan kondisi ekonomi makro yang baik, seperti stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja.
Dalam rangka melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, Bank Indonesia diberi kewenangan penuh untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatiakn sasaran laju inflasi dan untuk melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrument kebijakan moneter. Dalam kaitan ini, sesuai dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, sasaran laju inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter yang semula ditetapkan oleh Bank Indonesia telah diubah menjadi ditetapkan Pmerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Perubahan ini dimaksudkan untuk semakin meningkatkan koordinasi antara kebijakan moneter Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan ekonomi lainnya yang ditempuh pemerintah dalam mencapai sasaran ekonomi makro.Disamping itu perubahan tersebut dimaksudkan pula untuk memperkuat komitmen dan dukungan pemerintah dalam pencapaian sasaran inflasi oleh Bank Indonesia.
Untuk mencapai sasaran inflasi yang telah ditetapkan, Bank Indonesia menetapkan sasaran moneter yang dapat berupa besaran moneter dan atau suku bunga sesuai dengan perkembangan dan arah pergerakan ekonomi dan keuangan kedepan.Sasaran moneter tersebut dicapai melalui pengendalian moneter yang dilakukan Bank Indonesia dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang umum dipakai oleh Bank sentral. Instrumen moneter yang saat ini digunakan oleh Bank Indonesia adalah instrumen tidak langsung yang meliputi operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan imbauan yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara bersama-sama atau sendiri. Sementara itu, instrumen langsung yang pernah digunakan seperti penetapan pagu kredit dan penetapan suku bunga tidak dilakukan lagi mengingat instrumen tersebut kurang efektif dan tidak berorientasi pasar.
Agar pelaksanaan kebijakan moneter dapat secara efektif mencapai sasaran inflasi yang telah ditetapkan, maka harus dihindari penciptaan uang beredar yang dipengaruhi oelh faktor-faktor diluar pertimbangan moneter.Pengalaman di masa orde lama maupun selama masa krisis menunjukkan bahwa penggunaan kebijakan moneter untuk membiayai pengeluaran Pemerintah telah berdampak buruk pada peningkatan laju inflasi dan kegiatan perekonomian secara keseluruhan. Sejalan dengan itu berdasarkan UU No.23 Tahun 1999 ditetapkan bahwa Bank Indonesia dilarang memberikan pinjaman kepada Pemerintah untuk membiayai pengeluaran APBN baik secara langsung maupun melalui pembelian surat utang negara. Sesuai dengan amandemen UU No.3 Tahun 2004, pengecualian diperkenankan kepada Bank Indonesia untuk membeli surat utang negara guna  pendanaan fasilitas pembiayaan darurat yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mengatasi kesulitan perbankan yang berdampak sistematik pada seluruh sistem keuangan dan perekonomian.
Selanjutnya, pelaksanaan kebijakan moneter tidak dapat dilepaskan dari sistem nilai tukar dan sistem devisa yang ditetapkan. Dalam hal sistem nilai tukar, sejak 14 Agustus 1997 Pemerintah menetapkan sistem nilai tukar yang dianut adalah sistem nilai tukar mengambang dan Bank Indonesia melaksanakan kebijakan berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan. pada sistem mengambang, pergerakan nilai tukar rupiah ditentukan  oleh besarnya permintaan dan penawaran valas di pasar. Dalam hubungan ini, kebijakan nilai tukar yang ditempuh oleh Bank Indonesia berupa intervensi di pasar valas yang dimaksudkan agar pergerakan nilai tukar di pasar berlangsung stabil.Intervensi valas dimaksud tidak diarahkan untuk mencapai suatau tingkat atau kisaran nilai tukar rupiah tertentu. Disamping itu stabilisasi nilai tukar rupiah sangat penting agar pengaruh nilai tukar terhadap kenaikan harga-harga, khususnya harga barang yang diimpor dari luarnegeri., dapat terkendali sehingga mendukung upaya pencapaian sasaran inflasi.
Pelaksanaan kebijakan moneter juga tidak dapat dilepaskan dari sistem devisa yang dianut. Dalam hal ini pemilihan sistem devisa oleh suatu negara akan tergantung pada kondisi negara yang bersangkutan, khususnya keterbuakaan ekonominya dalam arti seberapa jauh negara yang bersangkutan ingin mengintegrasikan ekonominya dengan ekonomi global. Untuk Indonesia, sesuai UU No.24 tahun 1999 tentang lalu lintas Devisa dan nilai tukar yang dianut sistem devisa bebas, yang berarti masyarkat dapat secara bebas memperoleh dan menggunakan devisa. Akan tetapi agar lalu lintas tersebut bisa mendukung pembangunan ekonomi dan tidak menyulitkan pelaksanaan kebijakan moneter, maka sesuai UU dimaksud Bank Indonesia diberi kewenangan untuk malakukan monitoring dan masuk dan keluar Indonesia.mengeluarkan ketentuan kehati-hatian terhadap lalu lintas devisa yang masuk dan keluar Indonesia. Sehubungan dengan itu sejak tahun 2000Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan monitoring lalu lintas devisatersebut dan memantau perkembangan yang terjadi.
2.3.2.2  Tugas Mengatur dan Menjaga Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang yang efisien dan efektif.Sehubungan dengan haltersebut, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yaitu dengan      a) Menetapkan pengguanaan alat pembayaran dan b) Mengatur penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
a.       Kewenangan menetapkan penggunaan alat pembayaran
Secara umum terdapat dua jenis alat pembayaran, yaitu alat pembayaran tunai (uang kertas dan logam) dan non-tunai (berbasis warkat seperti, bilyet giro dan wesel maupun berbasis elektronik seperti kartu kredit dan ATM). Untuk kelancaran sistem pembayaran, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan kedua alat pembayaran tersebut.Kewenangan Bank Indoesia dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran tunai meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam harga, ciri uang, barang yang digunakan serta tanggal mulai berlakunya.Untuk itu, Bank Indonesia senantiasa menjamin ketersediaan uang di masyarakatdalam jumlah yang cukup dan kualitas yang memadai.Sementara itu, untuk alat pembayaran non tunai, Bank Indonesia Berwenang menetapkan bentuk keabsahan maupun keamanan penggunaannya dalam berbagai transaksi ekonomi dan keuangan.Hal ini ditujukan untuk meyakinkan bahwa seluruh alat pembayaran yang dipergunakan termasuk pengoperasiannya dilakukan secara aman serta dikelola dan dimonitor secara baik.
b.      Kewenangan Mengatur dan Menyelenggarakan Sistem Pembayaran
Pengaturan diperlukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan sistem pembayaran.Terkait dengan itu, Bank Indonesia berwenang menyelenggarakan sendiri sistem pembayaran sendiri sistem pembayaran dengan kewajiban menyampaikan laporan kegiatannya kepada Bank Indonesia.Disamping itu, Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antar bank, serta menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.3.2.3 Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas mengatur dan mengawasi bank penting tidak saja untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter dalam mempengaruhi perkembangan ekonomi dan inflansi. Hal itu mengingat lembaga perbankan berfungsi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam mobilisasi dana dan penyaluran kredit perbankan (fungsi intermediasi) maupun dalam peredaran uang di dlam perekonomian.
Berdasarkan undang-undang, kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank meliputi:
1)      Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
2)      Menetapkan peraturan di bidang perbankan
3)      Melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
4)      Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
      Keempat kewenangan tersebut merupakan satu kesatuan dalam mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien. Ketentuan perizinan ditujukan untuk meyakinkan bahwa bank yang diperbolehkan beroperasi mempunyai modal yang cukup dan dikelola oleh pengurus bank yang kompeten dan mempunyai integritas yang tinggi. Ketentuan kehati-hatian bank ditujukan untuk memberikan rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh para pengurus bank sesuai standard yang berlaku secara internasional. Sementara itu, pengawasan bank diarahkan untuk meyakinkan bahwa rambu-rambu kehati-hatian tersebut di patuhi oleh pengurus bank.Apabila suatu bank melakukan pelanggaran atau bahkan diyakini tidak layak beroperasi, maka Bank Indonesia berwenang untuk memberikan sanksi baik secara administratif ataupun bahkan mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.
2.4 HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia menjalin hubungan dengan pemerintah, tidak saja dalam tingkatan koordinasi antar kebijakan, tetapi juga mencakup pula hubungan kerjaoperasional.Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah telah diatur dengan jelas dalm UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004.Pada tingkat operasional, Bank Indonesia ditetapkan sebagai pemegang kas pemerintah.Dalam hal ini, penerimaan dan pengeluaran pemerintah dilakukan melalui rekeningnya yang disimpan di Bank Indonesia. Meskipun demikian, Bank Indonesia dilarang memberi pinjaman kepada pemerintah, termasuk dalam bentuk saldo negatif dari rekening pemerintah tersebut maupun dengan  membeli surat utang negara yang di terbitkan  pemerintah di pasar. Selain pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah. Dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri.
Pada tingkat koordinasi antar kebijakan, hubungan antara Bank Indonesia dengan pemerintah dilakukan untuk mengarahkan agar kebijakan yang menjadi kewenangan masing-masing dapat secara bersama-sama dan bersinergi mencapai sasaran ekonomi makro, seperti inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja.Dalam hal ini, sesuai dengan UU Bank Indonesia tersebut, pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran inflasi yang menjadi sasaran akhir kebijakan moneter.Sebaliknya, Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan atau kebijakan pemerintah lainya yang terkait dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Bank Indonesia juga memberi pendapat kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan surat utang negara dan pencarian hutang luar negeri. Sementara itu, Pemerintah wajib meminta pendapat dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia.Demikian juga, Pemerintah dapat hadir dalam Rapat Dewan Gubernur di Bank Indonesia dengan hak bicara tanpa hak pengambilan keputusan.
2.5 HUBUNGAN INTERNASIONAL
Selain dengan Pemerintah, Bank Indonesia juga menjalin hubungan kerja dengan lembaga-lembaga internasional. Hubungan terseebut diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Bank Indonesia maupun pemerintah yang berhubungan dengan negara-negara lain.
Secara umum, hubungan kerja sama internasional yang dijalin oleh Bank Indonesia terdiri dari :
1)      Kerja sama yang dilakukan atas nama Bank Indonesia sendiri dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya, seperti keanggotaan bank sentral di South East Asia Central Bank (SEACEN)
2)      kerja sama yang dilakukan untuk dan atas nama negaranya masing-masing, seperti keanggotaan suatu negara di lembaga keuangan internasional seperti Internasional Monetary Fund (IMF)
Sebagaimana bank sentral lainya, Bank Indonesia juga menjalin kerja sama internasional yang meliputi bidang-bidang :
1)      Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
2)      Penyelesaian transaksi lintas negara
3)      Hubungan koresponden
4)      Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas bank                                                                                                                                                       sentral
5)      Pelatihan/penelitian dibidang moneter dan system pembayaran.
Keanggotaan Bank Indonesia di beberapa lembaga dan forum international atas nama Bank Indonesia sendiri, antara lain:
1)      The South East Asian Central Banks Researc and Training Centre (SEACEN centre).
2)      The South East Asian, New Zeland and Australia Forum of Banking Supervisors (SEANZEA).
3)      The Executives’Meeting of East Asian and Pacific Central Banks (EMEAP)
4)      ASEAN Central Bank Forum (ACBF)
5)      Bank for International Settlement (BIS)
6)      Islamic Financial Sector Board (IFSB)
Sementara itu, keanggotaan Bank Indonesia mewakili pemerintah Republik Indonesia, antara lain:
1)      Association of  South East Asian Nations (ASEAN)
2)      ASEAN 3 (ASEAN Cina, Jepang dan Korea)
3)      Asian Development Bank (ADB)
4)      Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
5)      Manila Framework  Group (MFG)
6)      Asia-Europe Meeting (ASEM)
7)      Islamic Development Bank (IDB)
8)      Consultative Group on Indonesia (CGI)
9)      International Monetary Found (IMF)
10)  World Bank, termasuk keanggotaan di International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), International Development Association (IDA) dan International Finance Ccorporation (IFC) dan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
11)  World Trade Organization (WTO)
12)  Intergovernmental Group of 20 (G20)
13)  Intergovernmental Group of 15 (G15, sebagai observer)
14)  Intergovernmental Group of 24 (G24, sebagai observer)
2.6 DEWAN GUBERNUR
Secara umum, pimpinan suatu lembaga merupakan elemen penting dalam suatu kelembagaan. Untuk lembaga Bank sentral, kendali kepemimpinan berada pada suatu dewan yang disebut Dewan Gubernur atau Executive Board, Policy Board, atau sebutan lainya. Dewan tersebut umumnya dipimpin oleh serang gubernur, presiden, chairman, atau sebutan lainya. Dengan mengetahui tugas, wewenang, hak, dan tanggung jawab pimpinan suatu bank sentral, dapat diketahui beberapa hal, antara lain seberapa besar wewenang dan bagaimana proses perumusan kebijakan yang dilakukan Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugasnya secara independen dalam rangka pencapaian tujuan bank sentral yang telah ditetapkan.
Jumlah anggota Dewan Gubernur atau Excecutive Board atau Policy Board pada umumnya bervariasi dari satu bank sentral ke bank sentral lain. Sebagai contoh, Bank of Japan (BOJ) memiliki seorang Gubernur, dua Deputi Gubernur, dan enam anggota Policy Board.The Bundesbank memiliki seorang presiden, seorang wakil, dan enam anggota Excecutive Board. The Federal Reserve System (FedRes) memiliki seorang chairman, seorang wakil dan lima anggota Gubernur. Sementara itu, European Central Bank (ECB) memiliki seorang presiden, seorang wakil, dan empat anggota Excecutive Board.
Sesuai UU No. 23 Tahun 1999, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Gubernur dipimpin oleh seorang Gubernur, dengan  Deputi Gubernur  Senior sebagai wakil dan minimal empat orang atau maksimal tujuh orang Deputi Gubernur sebagai anggotanya. Saat ini Bank Indonesia memiliki seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan enam Deputi Gubernur. Dewan gubernur mempunyai masa jabatan maksimum lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masajabatan berikutnya. Untuk menjaga kesinambungan kebijakan bank sentral, penggantian Dewan Gubernur diatur secara berkala, yaitu setiap tahun paling banyak dua orang yang diganti.
Susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia


Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR. Khusus Deputi Gubernur, usul Presiden dilakukan dengan rekomendasi dari Gubernur dengan bakal calon dari internal maupun eksternal Bank Indonesia. Untuk menjadi anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan antara lain: 1) warga negara indonesia, 2) memiliki akhlak dan moral yang tinggi, dan 3) memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, perbankan, atau hukum, khususnya yang berkaitan dengan tugas bank sentral.
Menurut undang undang sebelumnya, yaitu UU No. 13 Tahun 1968, Bank Indonesia dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Gubenur dan minimal lima atau maksimal tujuh orang Direktur.
Dewan Gubernur sebagai pimpinan Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang moneter, sistem pembayaran, dan perbankan, disamping kebijakan di bidang Manajemen Internal.Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Gubernur menyelenggarakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi di Bank Indonesia. RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter,dan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang sifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dalam RDG dilakukan atas dasar prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat apabila mufakat tidak dicapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
2.7  INDEPENDENSI
Independensi adalah salah satu faktor penting dalam pencapaian tujuan akhir suatu bank sentral.Permasalahan Independensi telah ada semenjak bank sentral pertama berdiri. David Ricardo (1824) menganjurkan adanya otonomi bank sentral dan menganjurkan pula agar bank sentral tidak membiayai devisit anggaran belanja pemerintah. Independensi bank sentral mulai banyak diterapkan dan diperkuat dengan undang-undang di berbagai negara sejak tahun 1990-an. Seiring dengan demokratisasi yang berkembang, penataan kelembagaan pemerintahan dilakukan dengan pemfokusan tujuan dan tugas, pemberian independensi, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi pada masing-masing otoritas.Terkait dengan bank sentral.Pemberian independensi dilakukan dengan pemfokusan tujuan seperti kestabilan nilai rupiah atau kestabilan harga, pemberian kewenangan penuh dalam pelaksanaan tugas, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan pecapaian tujuan yang ditetapkan dalam undang-undang.
2.7.1 Pengertian Independensi Bank Sentral
Secara umum, independensi didefinisikan sebagai kebebasan dari pengaruh, instruksi atau pengarahan, atau kontrol dari pihak atau pihak-pihak lain. Jika diterapkan pada bank sentral, Meyer (2000) mengartikan independensi sebagai kebebasan dari pengaruh, instruksi atau pengarahan atau kontrol, baik dari badan eksekutive maupun dari badan legislatif. Sementara itu, Fraser (1994) mendefinisikan  independensi bank sentral sebagai kebebasan bank sentral untuk dapat melaksanakan kebijakan moneternya yang bebas dari pertimbangan-pertimbangan politik. yang tidak termasuk dalam pengertian independen menurut Fraser adalah konsulitasi/koordinasi dengan Pemerintah dalam rangka menyelaraskan kebijakan yang menjadi kewenangan masing-masing.
Secara umum, sesuai dengan literatur yang berkembang, Independensi bank sentral dapat dibedakan dalam lima aspek dibawah ini.
1)      Institusional independence ‘independensi kelembagaan’ yaitu kedudukan lembaga bank sentral yang beradadiluar lembaga pemerintah dan bebas campur tangan pemerintah dan atau pihak lain. Hal ini sejalan dengan penataan kelembagaan pemerintahan seperti dikemukakan di atas. Dalam hubungan ini, lembaga bank sentral mempunyai fokus tujuan dan tugas tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, semikian pula keberadaan kepemimpinan bank sentral di luar susunan kabinet pemerintahan. Independensi lembaga tersebut disertai dengan penguatan akuntabilitas dan transparansi kepada publik secara langsung  dan atau melalui parlemen. Pada umumnya lembaga bank sentral yang modern berada di luar pemerintah, seperti  Federal Reserve America Serikat, Euoropean Central Bank (ECB), Bank of Japan (BOJ), Reserve Bank of New Zealand (RBNZ), Bank of Canada(BOC).
2)      Goal independence ‘independensi sasaran akhir’, yaitu kebebasan bank sentral dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter (seperti sasaran inflansi, pertumbuhan ekonomi, atau yang lain) sebagai penjabaran dari tujuan yang ditetapkan dalam undang-undang independensi jenis ini bervariasi dari Yng penuh/tinggi  sampai dengan yang terbatas/rendah. Independensi tinggi seperti di Amerika Serikat, undang-undangnyahanya menyebutkan tujuan-tujuan yang harus dicapai ementara Fderal Reserve memiliki kebebasan untuk menentukan prioritas sasaran akhir kebijakan moneternya sesuai keadaan.Independensi cukup tinggi seperti di Uni Eropa, tujuan utama ECB dalam menjaga stabilitas harga (tanpa menetapkan waktu secara spesifik) ditetepkan dalam undang-undang, tetapi ECB masih memiliki kebebasan menetapkan target lain dalam jangka pendek.Independensi rendah seperti di Selandia Baru dan Kanada, penetapan sasaran inflansi dinegoisasikan atau ditetapkan bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Sementara itu,  independensi paling terendah sepeti di Inggris, penetapan sasaran inflansi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3)      Instrumen Independence ‘independensi instrumen’, yaitu kebebasan bank sentral dalam menggunakan instrumen moneter dan menetapkan sendiri target-target operasional kebijakan moneter untuk mencapai sasaran akhir yan ditetapkan. Independensi instrumen dapat berupa kewenangan penuh bank sentral dalam menetapkan jumlah uang beredar dan suku bunga, serta larangan pemberian pinjaman oleh bank sentral kepada Pemerintah. Pada umumya, bank sentral yang modern memiliki independensi instrumen dimaksud sehingga dapat menentukan cara yang paling efektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mengarahkan kebijakan yang ditempuhnya untuk mencapai sasaran akhir yang telah ditetapkan.
4)      Personal Independence ‘independensi personal’, yaitu kemampuan dan kewenangan Dewan Gubernur bank sentral sebagai badan pembuat kebijakan untuk menolak   campur tangan pemerintah dan atau pihak lain dalam melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang. Independensi personal dapat terwujud antara lain meliputi penetapan pemerintah, akhir masa jabatan anggota dewan gubernur secara berjenjang, persetujuan anggota dewan gubernur oleh perlemen, kompetensi profesional dan intregitas yang tinggi dari anggota dewan gubernur, serta status hukumkhusus undang-undang bank sentral. Sebagai gambaran, beberapa bank sentral yang memiliki tingkat independensi personal tinggi sehingga dapat mengurangi campur tangan pemerintah antara lain ECB, FedRes, BOC dan BOJ.
5)      Financial Independence‘ independensi keuangan’, yaitu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada bank sentral untuk menetapkan dan mengelola anggaran dan aset kekayaanya tanpa persetujuan oleh parlemen. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan bank sentral dilakukan melalui audit yang dilakukan oleh auditor  independen yang hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat. Pada umumnya lembaga bank sentral yang modern mempunyai independen dalam aspek keuangannya.
2.8 AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Tuntutan terhadap akuntabilitas dan transparansi bank sentral menunjukkan peningkatan khususnya sejak dekade terakhir. Fenomena tersebut antara lain didorong oleh semakin besarnya independensi bank sentral dengan pemfokusan tujuan dan tugas yang jelas dalam tatanan pemerintahan yang demokratis. Independensi yang tinggi menuntut akuntabilitas dan transparansi yang lebih besar pula untuk menjamin bahwa pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh bank sentral.

2.8.1 Pengertian Akuntabilitas dan Transparansi Bank Sentral
Suatu bank sentral yang baik adalah bank sentral yang berwibawa, dapat dipercaya, dan melakukan tugasnya dengan baik.Oleh karena itu akuntabilitas dan transparansi bank sentral menjadi penting.Bank sentral harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugasnya dan harus pula transparan agar semua kebijakan yang dilakukannya dapat diketahui secara terbuka oleh para pihak yang berkepentingan (stakeholder) sehingga mereka dapat melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerjanya.Akuntabilitas dan transparansi terkait erat. Bank sentral yang lebih transparan akan mempermudah akuntabilitasnya yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja bank sentral menjadi lebih ba.k (Poole, 2001). Selanjutnya, kinerja yang lebih baik akan meningkatkan kewibawaan dan kredibilitas bank sentral yang bersangkutan.
Meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan transparansi telah mendorong banyak bank sentral semakin sering mengkomunikasikan berbagai kebijakan vang ditempuhnya. Hal ini didorong oleh pemikiran bahwa akuntabilitas bank sentral dilakukan kepada publik daiam tatanan masyarakat yang semakin demokratis. Dengan kata lain, transparansi yang lebih   luas merupakan sarana utama  bagi bank  sentral, dalam mempertanggungjawabkan pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas vang ditetapkan daiam undang-undang. Dari transprans.d.maksud masyarakat dan oara pelaku pasar dapat menilai seberapa jauh bank sentral telah melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Baga.mana pernyataan-pemyataan Ketua Bank Sentral AS, Alan Greenspan, di depan anggota Senat maupun pengumuman keputusan kebijakan moneter Federal Reserve selalu d,tunggu-tunggu dan mempengaruhi perkembangan pasar keuangan dan perekonomian AS dan dunia merupakan salah satu contoh. Demikian pula bank-bank sentral di dunia semakin menekankan transparans.dengan meningkatkan strategi komunikasi dan jumlah informasi yang disampaikan kepada publik. Secara reguler pejabat tinggi bank sentral menjelaskan kebijakan yang ditempuhnya kepada publik.
Secara umum Poole (2003) memberikan pengertian mengenai transparansi kebijakan bank sentral sebagai pengungkapan informasi kepada publik secara akurat, termasuk segala informasi yang dibutuhkan oleh para pelaku pasar daiam rangka membentukopini selengkap mungkin mengenai kebijakan yangditempuh bank sentral. Sementaradalam konteks Pedoman Praktek Kebijakan Moneter dan Keuangan yang Baik {Code of Good Practices in Monetary and Financial Policies) yang dikembangkan IMF, Sundarajan dkk (2003) memberikan pengertian yang lebih konkrit bahwa transparansi kebijakan moneter dan keuangan merujuk pada kondisi ketika tujuan kebijakan, landasan hukum dan kelembagaan, keputusan kebijakan dan dasar pertimbangannya, data dan informasi yang dipergunakan, dan akuntabilitas badan pembuat kebijakan disampaikan kepada publik dengan cara yang mudah dipahami, diakses, dan tepat waktu.
Pengertian ini sejalan dengan pandangan Geraats (2001) yang meletakkan transparansi dalam tahapan-tahapan pemberian informasi mengenai kebijakan bank sentral kepada publik. Dalam kaitan ini, transparansi dikelompokkan ke dalam lima aspek, yaitu: (i) keterbukaan mengenai tujuan kebijakan, seperti sasaran kestabilan harga atau inflasi ('transparansi politik'), (ii) pengungkapan data, model, dan prakiraan ekonomi yang dipergunakan bank sentral ('transparansi ekonomi'), (iii) informasi mengenai strategi kebijakan dan prosedur pengambilan keputusan internal pada bank sentral ('transparansi prosedural'), (iv) pengomunikasian keputusan kebijakan, seperti perubahan dan arah suku bunga ('transparansi kebijakan'), dan (v) keterbukaan pelaksanaan kebijakan yang diputuskan, seperti operasi moneter ('transparansi operasional').
Terdapat beberapa cara dan media yang digunakan dalam transparansi kebijakan bank sentral, seperti: (i) penjelasan melalui publikasi dokumen resmi, (ii) penjelasan kepada media massa ataupun lembaga perwakilan rakyat (parlemen), (iii) penjelasan secara langsung kepada masyarakat umum, dan (iv) cara penjelasan yang lain. Beberapa cara ini dapat dipergunakan sekaligus sesuai dengan keinginan otoritas moneter dalam memperluas transparansinya secara efektif. Dalam banyak hal, perluasan transparansi dapat dilakukan dengan rnendorong diskusi di kalangan masyarakat untuk menumbuhkan pemahaman yang utuh dan lengkap terhadap kebijakan yang ditempuh bank sentral.
Kepada siapa transparansi dan komunikasi kebijakan bank sentral merupakan cerminan dari penerapan prinsip akuntabilitas demokrasi seperti telah diuraikan sebelumnya. Dalam kaitan ini, Blinder dkk (2003) mengemukakan empat pihak yang menjadi target utama dari komunikasi bank sentral, yaitu: (i) media massa dan masyarakat, (ii) pemerintah dan parlemen, (iii) pasar keuangan, dan (iv) pemerhati bank sentral. Cakupan informasi dan bagaimana metode komunikasinya akan tergantung pada keempat target komunikasi tersebut.
2.8.2 Akuntabilitas dan Transparansi Bank Indonesia
Akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia diatur secara jelas dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004. Dalam kaitan ini, amandemen UU Bank Indonesia memberikan penegasan bahwa kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dmilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Untuk itu, Bank Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan dan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR dan Pemerintah.Penyampaian laporan kepada DPR adalah dalam rangka akuntabilitas, sedangkan laporan kepada Pemerintah adalah dalam rangka informasi.
Laporan tahunan yang disampaikan Bank Indonesia pada awal tahun anggaran memuat pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya, serta rencana kebijakan, penetapan sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia untuk tahun vang akan datang dengan memperhatikan perkembangan laju mflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan. Laporan triwulanan memuat pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia selama triwulan yang bersangkutan.Laporan tahunan dan laporan triwulanan yang disampaikan oleh Bank Indonesia dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia sejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR.
Sebagai cerminan transparansi, laporan tahunan dan laporan triwulanan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa. Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia juga menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, dan rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Dalam pelaksanaannya, di samping laporan dan informasi yang diwajibkan dalam undang-undang di atas, Bank Indonesia juga senantiasa menyampaikan informasi mengenai evaluasi perkembangan dan prospek ekonomi dan inflasi serta langkah-langkah kebijakan yangditempuh.Berbagai penjelasan juga disampaikan oleh pejabat Bank Indonesia dalam siaran pers, jumpa wartawan, diskusi pakar, seminar, maupun kuliah di lembaga pendidikan.Penyampaian informasi kepada masyarakat, di samping sebagai cerminan asas transparansi, juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui arah kebijakan Bank Indonesia yang dapat dipakai sebagai salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan usaha para pelaku pasar.
Di bidang keuangan, sesuai undang-undang, Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan per )ankan. Selanjutnya diatur bahwa anggaran kegiatan operasional terseout dan evaluasi pelaksanan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.Sementara itu, anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan dilaporkan secara khusus (tertutup) kepada DPR.Selain itu, Bank Indonesia jugadiwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan BPK dimaksud disampaikan kepada DPR sebagai bahan penilaian kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia. Bank Indonesia juga diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan dimaksud kepada masyarakat luas melalui media massa.
Untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang anggaran terhadap Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi yang bertugas membantu DPR dalam melakukan: (a) telaahan atas laporan keuangan tahunan Bank Indonesia, (b) telaahan atas anggaran operasional dan investasi Bank Indonesia, dan (c) telaahan atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengeiolaan asset Bank Indonesia. Badan Supervisi dalam menjalankan tugasnya tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan, serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidangyang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter Bank Indonesia.
Dalam rangka lebih meningkatkan transparansi, Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai laporan dan publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tmjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonom, dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan. Selain itu, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, Bank Indonesia juga mempunyai situs internet atau homepage yang berisikan informasi terkini mengenai data ekonom.moneter dan organisasi dan tata kerja Bank Indonesia.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
v  Perkembangan status dan kedudukan Bank Sentral
Bank sentral mulanya berkembang dari suatu bank yang mempunyai tugas sebagaimana dilakukan oleh bank-bank pada umumnya atau yang dikenal dengan sebutan Bank Komersial. Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank of issubank sirkulasi” karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
v  Perkembangan status dan kedudukan Bank Indonesia
Sebelum Indonesia merdeka, Indonesia belum memiliki bank sentral seperti yang ada pada saat ini .pada periode tersebut fungsi bank sentral hanya terbatas sebagai bank sirkulasi. Tugas sebagai bank sirkulasi dilaksanakan oleh De Javanesche Bank NV yang diberi hak oktrooi tahun 1827, yaitu hak mencetak mengedarkan uang Gulden Belanda oleh Pemerintah Belanda.Pada 1 Juli 1953 dikeluarkan UU No. 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia sebagai pengganti Javasche Bank Wet tahun 1992. Mulai saat itu lahirlah satu bank sentral di Indonesia yang diberi nama Bank Indonesia.
v  Tujuan dan tugas pokok Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tiga tugas Bank Indonesia untuk mencapai tujuannya:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.      Menghatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3.      Mengatur dan mengawasi bank
v  Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah
Bank Indonesia menjalin hubungan dengan pemerintah, tidak saja dalam tingkatan koordinasi antar kebijakan, tetapi juga mencakup pula hubungan kerjaoperasional. Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah telah diatur dengan jelas dalm UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004.Pada tingkat operasional, Bank Indonesia ditetapkan sebagai pemegang kas pemerintah.
v  Hubungan Bank Indonesia dengan lembaga-lembaga internasional
a)      Kerja sama yang dilakukan atas nama Bank Indonesia sendiri dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya, seperti keanggotaan bank sentral di South East Asia Central Bank (SEACEN).
b)      kerja sama yang dilakukan untuk dan atas nama negaranya masing-masing, seperti keanggotaan suatu negara di lembaga keuangan internasional seperti Internasional Monetary Fund (IMF)
v  Dewan gubernur Bank Indonesia
Sesuai UU No. 23 Tahun 1999, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Gubernur dipimpin oleh seorang Gubernur, dengan  Deputi Gubernur  Senior sebagai wakil dan minimal empat orang atau maksimal tujuh orang Deputi Gubernur sebagai anggotanya. Saat ini Bank Indonesia memiliki seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan enam Deputi Gubernur.
v  Independensi Bank Indonesia
Independensi bank sentral sebagai kebebasan bank sentral untuk dapat melaksanakan kebijakan moneternya yang bebas dari pertimbangan-pertimbangan politik.
v  Akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia
Suatu bank sentral yang baik adalah bank sentral yang berwibawa, dapat dipercaya, dan melakukan tugasnya dengan baik.Oleh karena itu akuntabilitas dan transparansi bank sentral menjadi penting.Bank sentral harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugasnya dan harus pula transparan agar semua kebijakan yang dilakukannya dapat diketahui secara terbuka oleh para pihak yang berkepentingan (stakeholder) sehingga mereka dapat melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerjanya.
3.2  Saran
Semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru bagi para pembaca, dan diharapkan kritik dan sarannya.