Saturday, July 30, 2016

Filled Under:

PIDATO SAMBUTAN WAKIL DOKTER HEWAN BARU

PIDATO SAMBUTAN WAKIL DOKTER HEWAN BARU
Assalamualaikum Wr.Wb
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua

Yth. Rektor dan Wakil Rektor IPB
Yth. Dekan FKH IPB
Yth. Ketua dan anggota senat FKH IPB
Yth. Para Dekan Fakultas di lingkungan IPB
Yth. Ketua Umum PB PDHI
Yth. Staf pengajar FKH IPB
Yth. Orang tua/wali Dokter Hewan baru
Yth. Undangan
Yth. Dokter Hewan Baru

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWt yang telah memberikan kenikmatan kepada kita semua, sehingga pada kesempatan ini kita dapat hadir dalam pengambilan sumpah dokter hewan Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor.
Lebih dari lima tahun kita (dokter hewan baru) telah membekali diri di kampus tercinta (FKH IPB) dengan berbagai skill keprofesian. Tentunya ini waktu yang tidak singkat dan diharapkan dengan waktu tersebut telah mematangkan persiapan kita untuk terjun ke dunia profesi yangs esungguhnya (dunia kerja dan masyarakat). Di masyarakat keberadaan kita akan dinanti sebagai perwujudan dari tanggungjawab profesi. Permasalahan veteriner yang berkembang terus-menerus di masyarakat membutuhkan peran total dari stakeholders profesi veteriner (dokter hewan). Permaslahan sekitar kesehatan hewan, manusia (zoonosis) dan lingkungan masih menjadi permasalahan bangsa yang tidak kunjung usai. Semua ini bersumber dari kurang sempurnanya sistem veteriner yang ada di negara kita. Minimnya pengakuan akan kewenangan profesi veteriner menjadikan bangsa ini kesulitan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan veteriner.

Para hadirin yang berbahagia
Flu burung dan penyakit zoonosas lainnya bukan sekedar permasalahan veteriner. Saat ini permasalahan-permasalahan tersebut telah menjadi permasalahan bangsa yang berimbas pada bidang lain, mulai dari kesehatan manusia, lingkungan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa jika permasalahan veteriner tidak ditangani dengan serius maka akan berakibat buruk bagi sektor lainnya. Kasus flu burung menjadi bukti konkrit, bagaimana imbas dari permasalahan veteriner yang ditangani kurang cermat, tidak ditangani atau diserahkan kepada ahlinya (dokter hewan). Selama ini penanganan flu burung lebih kental dengan nuansa politis. Pemerintah tidak mengedepankan aspek profesionalitas dalam penyelesaian flu burung. Alhasil sampai saat ini penanganan belum optimal dan efektif.

Flu burung telah menghancurkan pondasi perunggasan dan telah membuat kerugian ekonomi lebih dari puluhan triliun, baik karena kematian langsung ungas akibat flu burung maupun imbas lainnya berupa penurunan konsumsi produk ungas dan larangan ekspor produk unggas. Dari segi kesehatan maka yang tidak kalah penting adalah ancaman flu burung terhadap kesehatan manusia. Sampai hari ini flu burung telah memakan korban manusia sebanyak 77 orang dari 97 kasus confirm.Belum lagi citra negatif Indonesia di mata dunia internasional akibat ketidakberhasilan dalam mengatasi flu burung. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan beberapa elemen masyarakat dalam mengatasi flu burung. Tetapi jika melihat dari bertambahnya korban manusia akibat flu burung maka upaya-upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Untuk itu penanganan flu burung pada hewan (unggas) harus dilakukan dengan serius. Salah satu keseriusan yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan menyediakan piranti hukum (perundangan) yang secara spesifik mengatur kewenangan profesi veteriner dalam mengatasi permasalahan flu burung dan penyakit zoonosa lainnya.

Adanya usulan pembentukan undang-undang veteriner merupakan langkah maju dalam upaya menata keprofesian veteriner di negara ini. Pemerintah sebagaidecision maker seharusnya menyambut baik usulan tersebut dan segera merealisasikannya terbentuknya undang-undang veteriner sebagai representasi dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan peran profesi veteriner.

Para hadirin yang berbahagia
Rekan-rekan dokter hewan baru, dengan dilantiknya kita menjadi dokter hewan maka saat ini merupakan titik awal bagi kita dalam menterjemahkan pesan profesi veteriner yang akan kita tuangkan dalam tindakan dan profesionalisme kita dibidang veteriner masing-masing. Mengingat beragamnya bidang yang dapat kita geluti maka setiap kita  memiliki kesempatan untuk memilih bidang yang berbeda, mulai dari yang bergerak di bidang pemerintahan, swasta dan mandiri (wiraswasta). Belum lagi dari segi komoditi hewan, maka kita bisa terjun ke bidang yang memiliki komoditi hewaqn produksi/pangan (ternak), hewan kesayangan, satwa liar (wild animal), aquatik dan hewan laboratorium. Profesi kita memiliki cakupan kerja/kewenangan yang bersifat lintas sektoral. Keberadaan kita bisa di departemen pertanian, departemen kesehatan, departemen kelautan dan perikanan serta departemen kehutanan. Semuanya mengharuskan kita untuk bersikap dan bertindak profesional sesuai dengan amanat profesi. Sebagai dokter hewan banyak hal yang dapat kita lakukan seperti menjamin ketersediaan pangan (asal hewan), mengembangkan pengetahuan melalui penelitian, melindungi kesehatan masyarakat, mendidik persoalan biomedis, menjamin hewan laboratorium dalam keadaan baik, menyediakan pupolsi ternak dan unggas sehat, menjamin kesejahteraan hewan, dan menangani hewan kesayangan.


Sementara itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi veteriner di negara kita. Pertama, peningkatan kualitas/perbaikan diri (self improvement). Peningkatan kompetensi dokter hewan menjadi suatu keharusan dalam meningkatkan pelayanan kepada public. Peran kampus sangat dominan dalam mempersiapkan dokter hewan yang memiliki kemampuan memadai. Untuk itu peningkatan kualitas pendidikan harusmenjadi prioritas utama dalam menata profesionalitas dokter hewan. Standar kompetensi yang digalakkan oleh pihak kampus (FKH IPB) menjadi poin positif dalam mempersiapkan dokter hewan yang memadai (profesional) dibidangnya. Selain peningkatan skill profesi (hard skill), maka yang tidak kalah penting adalah peningkatankualitas soft skill (sikap, cara komunikasi, tindakan). Faktor soft skill sangat penting dalam dunia kerja dan hidup bermasyarakat. Oleh karena itu kampus harus mampu mempersiapkan lulusan dokter hewan yang tidak saja mumpuni (terampil) secara hard skill, tetapi juga soft skill.

Kedua,peningkatan pemahaman/kesadaran masyarakat akan peran penting profesi veteriner (public awareness). Sudah bukan rahasia lagi kalau sebagin besar masyarakat belum sepenuhnya mengetahui bhkn memahami peran profesi dokter hewan. Untuk itu kita juga memiliki tanggung jawab dalam memahamkan masyarakat akan peran profesi kita.
Ketiga hal ini harus dilakukan secara sinergis dan komprehensif. Jika semua dilakukan dengan baik maka permasalahan-permasalahan veteriner yang selama ini mengancam eksistensi bangsa Indonesia akan terselesaikan dengan baik. Terakhir sebelum saya menutup pidato ini ada hal penting lain yang juga harus kita laukan yaitu kita harus bangga sebagai dokter hewan dan harus kita tunjukkan kebanggaan akan profesi veteriner lewat tindakan profesional memberikan pelayanan terhadap public.
 Ketiga, adanya perbaikan peraturan yang mengatur kewenangan profesi veteriner (dokter hewan) (act/policy improvement). Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam berbagai perundangan mulai dari UU No. 6 tahun 1967 tentang peternakan dan kesehatan hewan, kebijakan departemen dan berbagai peraturan lainnya tidak sepenuhnya mengakomodir kepentingan profesi. Bahkan cenderung meninggalkan batasan-batasan veteriner. Berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam penanganan flu burung menjadi cerminan arogansi pemerintah daerah yang tidak melibatkan kewenangan profesi dokter hewan untuk berperan penuh dalam mengatasi permasalahan flu burung.

Penataan sistem veteriner di negara ini perlu segera dilakukan. Aturan maupun UU yang ada saat ini tidak sepenuhnya mampu menempatkan profesi veteriner pada tempat yang semestinya. Hal ini tentu berimplikasi buruk, tidak saja terhadap penanganan kesehatan hewan tetapi juga terhadap kesehatan lingkungan termasuk kesehatan manusia didalamnya. Sekali lagi kasus flu burung merupakan bukti nyata akibat keterbatasan perangkat aturan yang mengatur kewenangan profesi veteriner. Pedoman pelaksanaan kewenangan veteriner yang ada dalam UU No. 6 tahun 1967 sangat tidak relevan dengan kewenangan yang seharusnya diberikan kepada profesi veteriner. Banyak sekali kewenangan profesi veteriner yang tidak diatur didalamnya. Oleh karena itu sangat wajar jika dokter hewan dalam hal ini PDHI mengusulkan kepada pemerintah akan adanya UU tersendiri yang mengatur kewenangan profesi veteriner. Pembentukan UU veterinar mutlak diperlukan bangsa ini. Negara tetangga seperti filipina yang notabene negara kecil dengan jumlah penduduk hampir sepertiga jumlah total penduduk Indonesia ternyata memiliki UU tersendiri yang secara spesifik mengatur kewenangan profesi veteriner. Kita patut sedih dengan kondisi yang ada. Indonesia yang konon disebut sebagai “macan asia” ternyata sampai saat ini belum memiliki UU tersendiri yang mengatur kewenangan profesi veteriner.


Para hadirin yang berbahagia
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga kedepan profesi veteriner jauh lebih maju dan berkembang. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada kedua orang tua kami yang dengan kesungguhan dan keikhlasan hatinya mengorbankan segalanya bagi kami, kepada Bpk.Ibu dosen FKH IPB yang dengan tulus membimbing dan membekali kami dengan skill profesi veteroner guna mempersiapkan menghadapi tantangan yang ada. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada PDHI yang secara langsung maupun tidak telah memberikan pembekalan profesi. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik institusi IPB maupun pihak-pihak lain yang telah membantu kami.


Wabillahitaufik wal hidayah
Wassalamualaikum Wr.Wb


0 komentar:

Post a Comment