TELAAH
A.
Kedudukan Pancasila
1.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandagan hidup bangsa Indonesia memiliki peranan
yang sangat penting. Sebagai pandangan hidup, Pancasila dipercaya oleh bangsa
Indonesia untuk mengantarkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan hidupnya.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidupnya, bangsa Indonesia telah
memiliki pedoman hidup dan diharapkan mampu meraih keberhasilan hidup dan
kehidupannya yang diwujudkan dengan keberhasilan dalam menjawab berbagai
tantangan seperti permasalahan-permasalahan yang muncul di berbagai bidang yang
berhubungan dengan kegiatan politik,
ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan, dan hukum. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia terbukti telah mampu membawa bangsa
Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa, ras, dan agama ke dalam satu
kata, satu tujuan mulia yaitu Persatuan Indonesia. Hal tersebut tidak lain
karena keyakinan bangsa Indonesia akan kebenaran Pancasila yang di dalamnya
mengandung nilai-nilai luhur. Oleh sebab itu, pancasila sangatlah cocok dijadikan
sebagai pandangan hidup bangsa yang senantiasa akan membawa bangsa Indonesia kedalam kehidupan sosial
berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila.
2.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia memiliki
kedudukan yang sangat tinggi. Dalam pelaksanaannya Pancasila dijadikan sebagai
pedoman di dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan yang harus dipatuhi
oleh setiap aparatur negara. Pancasila sebagai dasar Negara dipandang sangat
penting oleh bangsa Indonesia. Hal tersebut terbukti dari setiap perubahan yang
terjadi pada konstitusi yang berlaku di Indonesia selama beberapa periode yaitu
periode UUD 1945, periode konstitusi RIS, UUDS 1950, hingga kembalinya
Indonesia kepada UUD 1945. Eksistensi pancasila tetap terjaga. Pancasila
sebagai dasar Negara dapat dikatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum
yang ada dan berlaku di Indonesia baik hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Semua peraturan/hukum yang sudah ada/yang akan dibuat oleh pemerintah sebagai
penyelenggara Negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Apabila
peraturan/hukum yang dibuat tidak mengandung nilai-nilai Pancasila maka
peraturan/hukum tersebut secara langsung tidak dapat berlaku di Indonesia.
Menurut Setijo, Pancasila sebagai dasar Negara memiliki kedudukan
sebagai berikut:
a.
Sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia . Secara eksplisit Pasal 2 UU No.12 tahun
2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyatakan “ Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”.
b.
Meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945.
c.
Menciptakan
cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara.
d.
Menjadi
sumber semangat bagi UUD 1945.
e.
Mengandung
norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun
penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.
B.
Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai Identitas dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia memberikan gambaran
yang jelas bahwa bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa-bangsa lain di seluruh
dunia. Pancasila sejatinya berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Dimana
perumusan kata “Pancasila” merupakan suatu pemikiran pendiri Negara yang
didapatkan dari hasil penggalian nilai-nilai luhur yang sejak dulu telah
mengakar dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia dan telah menjadi budaya
bangsa Indonesia, serta menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakannya
dengan bangsa lain. Menurut Untari (dalam Margono) sikap mental, tingkah laku
dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas, sehinggga menjadi
identitas bangsa. Sebagai identitas dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila
adalah sumber motivasi inspirasi, pedoman berperilaku sekaligus standar
pembenarannya.
Pancasila sebagai
filsafat
Pancasila adalah
landasan dasar, juga landasan dasar berpikir segenap bangsa dan Negara
Indonesia. Disamping itu secara khusus
bagi Indonesia berani mempertahankan eksistensi pancasila bagi nusa dan bangsa
serta akan menjaga kelestarian
kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia dalam membela
kebenaran dan kepentingan demokrasi bagi kehidupan bersama yang dilandasi oleh
nilai persatuan dan kesatuan.
Pacasila sebagai suatu
sistem moral dan etika
Nilai moral dan
etika dalam sistem pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber pada kehendak
atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tapi berlandaskan kepada unsur
kemauan yang baik dan positif serta bersumber pada rasio atau akal manusia.
Pancasila sebagai
sistem nilai
Pancasila
merupakan kesatuan dari bagian-bagian. Tiap-tiap sila antara satu dengan yang
lain saling berkaitan berhubungan dan saling melengkapi. Pancasila pada
hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh serta tidak tepisahkan
antara sila-silanya. Namun sila yang pertama, Ketuahanan Yang Maha Esa memiliki
kedudukan yang tinggi dan luas dibandingkan keempat sila yang lain. Jadi dari
lima sila ada satu sila yang mempunyai posisi istimewa, yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa, karena sila ini terletak diluar ciptakan akal manusia.
Menurut Setijo, Pancasila memiliki beberapa fungsi penting yaitu
:
Pancasila sebagai
filsafat
Pancasila
adalah landasan dasar, juga landasan dasar berpikir segenap bangsa dan Negara
Indonesia. Disamping itu secara khusus
bagi Indonesia berani mempertahankan eksistensi pancasila bagi nusa dan bangsa
serta akan menjaga kelestarian
kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia dalam membela
kebenaran dan kepentingan demokrasi bagi kehidupan bersama yang dilandasi oleh
nilai persatuan dan kesatuan.
Pacasila sebagai
suatu sistem moral dan etika
Nilai moral dan
etika dalam sistem pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber pada kehendak
atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tapi berlandaskan kepada unsur
kemauan yang baik dan positif serta bersumber pada rasio atau akal manusia.
Pancasila sebagai
sistem nilai
Pancasila
merupakan kesatuan dari bagian-bagian. Tiap-tiap sila antara satu dengan yang
lain saling berkaitan berhubungan dan saling melengkapi. Pancasila pada hakikatnya
merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh serta tidak tepisahkan antara
sila-silanya. Namun sila yang pertama, Ketuahanan Yang Maha Esa memiliki
kedudukan yang tinggi dan luas dibandingkan keempat sila yang lain. Jadi dari
lima sila ada satu sila yang mempunyai posisi istimewa, yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa, karena sila ini terletak diluar ciptakan akal manusia.
Sedangkan menurut Kaelan, Pancasila memiliki fungsi-fungsi
sebagai berikut :
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
Pada hakikatnya pancasila bukanlah hanya
merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi
kesatuan dasar ontologis, epistemologis, serta dasar aksiologis. Dari sila-sila
pancasila bersifat hierarki dan mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan
hubungan hierarki sila-sila pancasila dalam arti formal logis. Pancasila
sebagai sumber dari penjabaran norma baik hokum maupun moral. Dalam filsafat
pancasila terkandung didalamnya pemikiran yang bersifat kritis, mendasar,
rasional, sistematis, dan komperhensif (menyeluruh). Oleh karena itu suatu
pemikiran filsafat secara tidak langsung menyajikan norma-norma yang merupakan
pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu nilai-nilai yang mendasar
Pancasila sebagai etika
Bersangkutan
dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan
dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia
Pancasila sebagai nilai
Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan
universal bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Atas
dasar pengertian inilah maka nilai-nilai pancasila sebenarnya berasal dari
bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai asal
mula materi (kausa materialis) nilai-nilai pancasila. Jadi sila-sila pancasila
pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat
normatif ataupun praktis melainkan merupakan suatu sistem nilai etika yang
merupakan sumber norma baik meliputi norma moral dan norma hukum yang pada
gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun
norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
Pancasila sebagai
Paradigma Keilmuan Ekonomi, Politik, Hukum,dan Pendidikan
Menurut Untari (dalam Margono) paradigma adalah suatu gambaran
umum dari suatu subyek ilmu pengetahuan yang memberikan arah apa yang harus
dikaji, pertanyaan apa yang harus digunakan, aturan-aturan yang bagaimana yang
harus diikuti untuk menginterpretasikan jawaban-jawaban yang telah diperoleh.
Eksistensi suatu paradigma dalam masyarakat tergantung pada kebenaran yang
ditampilkan oleh paradigma tersebut dalam menganalisis dan memprediksi
fenomena. Suatu paradigma akan terus dipakai oleh masyarakat apabila paradigma
tersebut telah dibuktikan kebenarannya. Jika paradigma tersebut tidak
mengandung unsur-unsur kebenaran maka paradigma tersebut tidak akan diakui
sehingga tidak akan dipakai oleh masyarakat.
Seiring dengan perkembangan
istilah paradigma kemudian berkembang menjadi suatu istilah yang lebih mudah
dipahami yaitu suatu dasar atau acuan yang digunakan oleh orang untuk
menentukan suatu tindakan.
Dalam hal Pancasila menjadi
paradigma ilmu ekonomi, Pancasila dijadikan sebagai acuan dalam menentukan
sikap/tindakan yang dilakukan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lahir tetapi juga memenuhi kebutuhan
batinnya yang akan berpengaruh terhadap kebahagiaan yang akan diperolehnya.
Dalam hal memenuhi kebutuhannya manusia harus memperhatikan serta menjunjung
tinggi moralitas.
Pancasila sebagai paradigma ilmu politik memberikan acuan
bahwasanya dalam menjalankan kekuasaan
pemerintah hendaknya selalu menjunjung tinggi moralitas, tidak melakukan suatu
tindakan yang merugikan bangsa dan Negara. Menurut Kaelan, pengembangan politik
Negara terutama dalam proses reformasi harus mendasarkan pada morlitas
sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila, sehingga praktek-praktek
politik yang menghalalkan segala cara dapat dihindari.
Menurut Untari (dalam Margono) Pancasila sebagai paradigma ilmu
hukum menuntun secara etika lebih bersifat dalam pada kehendak dan pengadilan
hati nurani (conscience of man), sehingga tidak mengabaikan untuk mempelajari
bagaiman hukum itu seharusnya disusun dan diinterpretasikan serta dilaksanakan.
Pancasila sebagai paradigma pendidikan memberikan suatu tolak ukur
untuk menjadikan anak-anak Indonesia tidak hanya sekedar pandai dalam bidang
akademik, tetapi juga dapat membentuk suatu karakter dan kepribadian peserta
didik, sehingga menghasilkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan memiliki
akhlak yang mulia. “Suatu bangsa akan menjadi besar jika generasinya memiliki
karakter yang baik dan pembentukan karakter ini hanya akan terjadi melalui proses
pendidikan “ (Al Hakim, 2010:15).
Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka
Secara etimologi kata ideologi berasal dari bahasa yunani “idea”
yang artinya raut muka,gagasan buah piki dan logika.istilah ideology diawali
oleh A.Destult de Tracy (1836). Yang merupakan bagian dari filsafat.mengutip
pendapat dari Alfian, ideologi adalah pandangan hidup atau filsafat yang berisi
serangkaian nilai-nilai(norma) atau sistim nilai dasar yang bersifat menyeluruh
dan mendalam yang dimiliki suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau
pandangan hidup mereka.yang bersumber dari budaya dan pengalaman terdahulu
suatu bangsa.
Pengertian ideologi secara harfiah berarti a system of ideas yakni suatu rangkaian ide yang terpadu menjadi
satu.seiring berkembangnya banyak pengertian mengenai ideologi yang dikemukakan
oleh para pakar. Poespowardjojo (1992: 47) berpendapat ideology sebagai
kompleksitas pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan
bagi masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan
sikap dasar untuk mengolahnya. Thompson (1984) menjelaskan bahwa ideology
adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang
diorganisasi menjadi satu system teratur.
Sehingga apapun definisi tentang ideologi merupakan
gagasan,cita-cita dan nilai dasar yang membentuk system nilai yang
integral,mendasar(radikal) sebagai pencerminan pandangan hidup suatu
bangsa,berbentuk kepercayaan politik yang kokoh sebagai hasil kemauan bersama
dan menjadi landasan tangguh serta arah yang jelas dalam mencapai cita-cita
bersama.
sedangkan menurut kelompok kami mengenai makna ideology adalah
suatu paradigma atau pandangan mengenai langkah untuk menjalani kehidupan
sesuai dengan yang telah dilakukan oleh para orang terdahulu yang sesuai dengan
cita-cita disuatu bangsa atau Negara.
Terdapat beberapa karakteristik ideology sebagai pandangan
masyarakat sebagai berikut : 1.ideologi seringkali muncul dan berkembang dalam
situasi kritis, 2.ideologi memiliki jangkauan yang luas dan beragam dan terprogram,
3.ideologi mencakup berbagai strata pemikiran dan panutan, 4.ideologi memiliki
pola pemikiran yang sistematis, 5.ideologi cenderung eksklusif,absolut dan
universal.6.ideologi memiliki sifat empiris dan normative. 7.ideologi dapat
dioperasionalkan dan didokumentasikan konseptualisasinya.
Makna Ideologi bagi Negara
Istilah Negara berasal dari bahasa inggris state bahasa belanda
staat,bahasa perancis etat yang berarti suatu yang bersifat tetap dan tegak. Pendapat
Plato mengenai Negara adalah manusia dalam ukuran besar.Logeman berpendapat
bahwa Negara pada hakikatnya merupakan organisasi kekuasaan yang menyatukan
kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Marx weber berpendapat Negara
adalah kewenangan untuk memonopoli penggunaan kekuasaan fisik. Sedangkan Hegel
mendefinisikan Negara sebagai organisasi kesusilaan yang timbul karena
terjadinya perpaduan individu. Pendapay
yang berbeda dikemukakan Hans Kelsen yang menyatakan Negara adalah suatu
susunan pergaulan hidup bersama,suatu tata paksa, sedangkan makna Negara
menurut kelompok kami adalah suatu wadah dan ruang yang merupakan tempat
kumpulan manusia dalam ruang lingkup yang besar serta meiliki tujuan serta
cita-cita bersama untuk kemajuan bersama pula.
Perbandingan Ideologi
Pancasila dengan Ideologi Lain
Supaya pemahaman dan pengetahuan mengenai ideology pancasila
memiliki pandangan yang semakin mendalam ,ada baiknya melakukan perbandingan
dengan ideology lainnya seperti liberalisme dan sosialisme.
Liberalisme merupakan paham yang mengedepankan kebebasan individu
dalam melakukan kegiatan guna kebaikan kehidupan.sehingga kebebasan individu
merupakan tonggak tertinggi dalam menjalankan segala kegiatan.Pada hakikatnya
liberalisme muncul akibat penindasan terhadap individu yang dilakukan oleh para
kaum bangsawan dan agama di zaman monarki absolut.oleh karena itu,orang ingin
melepaskan diri dari penindasan tersebut,serta mengumumkan kebebasan individu.
Kontribusi liberalisme termasuk dalam kebebasan dalam bidang
ekonomi,politik,dan agama.dalam bidang politik berarti kekuasaan tertinggi
kedudukan politik berada di tangan rakyat. Di bidang ekonomi kebebasan individu
terletak pada kebebasan setiap individu mengetahui segala kebutuhan hidup
mereka sendiri dari pada orang lain ataupun Negara.maka perlu diterapkan
ekonomi bebas “laisser faire,laisser
passer,le monde van de Iui-meme” produksi bebas,perdagangan bebas,hukum
kodrat alam menciptakan harmoni dunia.Berdasarkan teori Adam Smith apabila
setiap individu dapat kebebasan untuk meningkatkan perekonomiannya,maka akan
tercipta pula kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sosialisme merupakan paham yang menghendaki suatu masyarakat
disusun secara kolektif (oleh kita semua,untuk kita semua) agar menjadi rakyat
yang bahagia.Berdasarkan sejarah sosialisme Karl Mark dengan teori Historis
Materialisme.Teori ini dapat dijelaskan dalam tiga bagian.Pertama suatu
perubahan metode ilmiah adanya perubahan yang disebabkan adanya peni ngkatan
produksi atau fakta ekonomi,suatu ajaran politik adanay perjuangan kelas ,kekuatan,kepecayaan.kedua,ajaran
ajaran marxisme bersifat revolusioner dan dilakukan dengan kekrasan .namun
dengan demikian pelaksanaannya dapat dikombinasikan dengan langakh,antara lain
dnegan penolakan situasi masa lampau,analisis yang cenderung negative terhadap
kondisi sekarang dan rencana jangka pendek melalui tindakan
revolusioner.ketiga,adanya pembatasan hak milik pribadi atau adanya prinsi sama
rasa sama rata.
Terdapat beberapa pandangan terhadap konsumenisme antara lain
marxisme strukturalis,marxisme intrumentalis,marxisme pluralis. Adapun karakteristik konsumenisme adalah
,a)untuk mencapai masyarakat sosialis dengan jalan revolusi, b) milik individu
dilarang, c)distribusi dan konsumsi didasarkan pada kebutuhan.
0 komentar:
Post a Comment