Sunday, July 31, 2016

Filled Under:

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

TELAAH
A.  Kedudukan Pancasila
1.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandagan hidup bangsa Indonesia memiliki peranan yang sangat penting. Sebagai pandangan hidup, Pancasila dipercaya oleh bangsa Indonesia untuk mengantarkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan hidupnya. Dengan menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidupnya, bangsa Indonesia telah memiliki pedoman hidup dan diharapkan mampu meraih keberhasilan hidup dan kehidupannya yang diwujudkan dengan keberhasilan dalam menjawab berbagai tantangan seperti permasalahan-permasalahan yang muncul di berbagai bidang yang berhubungan dengan kegiatan  politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan, dan hukum. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia terbukti telah mampu membawa bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa, ras, dan agama ke dalam satu kata, satu tujuan mulia yaitu Persatuan Indonesia. Hal tersebut tidak lain karena keyakinan bangsa Indonesia akan kebenaran Pancasila yang di dalamnya mengandung nilai-nilai luhur. Oleh sebab itu, pancasila sangatlah cocok dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa yang senantiasa akan membawa  bangsa Indonesia kedalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
2.    Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Dalam pelaksanaannya Pancasila dijadikan sebagai pedoman di dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan yang harus dipatuhi oleh setiap aparatur negara. Pancasila sebagai dasar Negara dipandang sangat penting oleh bangsa Indonesia. Hal tersebut terbukti dari setiap perubahan yang terjadi pada konstitusi yang berlaku di Indonesia selama beberapa periode yaitu periode UUD 1945, periode konstitusi RIS, UUDS 1950, hingga kembalinya Indonesia kepada UUD 1945. Eksistensi pancasila tetap terjaga. Pancasila sebagai dasar Negara dapat dikatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku di Indonesia baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Semua peraturan/hukum yang sudah ada/yang akan dibuat oleh pemerintah sebagai penyelenggara Negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Apabila peraturan/hukum yang dibuat tidak mengandung nilai-nilai Pancasila maka peraturan/hukum tersebut secara langsung tidak dapat berlaku di Indonesia.
Menurut Setijo, Pancasila sebagai dasar Negara memiliki kedudukan sebagai berikut:
a.         Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia . Secara eksplisit Pasal 2 UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyatakan “ Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”.
b.         Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c.         Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara.
d.        Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945.
e.         Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.

B.  Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai Identitas dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia memberikan gambaran yang jelas bahwa bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa-bangsa lain di seluruh dunia. Pancasila sejatinya berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Dimana perumusan kata “Pancasila” merupakan suatu pemikiran pendiri Negara yang didapatkan dari hasil penggalian nilai-nilai luhur yang sejak dulu telah mengakar dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia dan telah menjadi budaya bangsa Indonesia, serta menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain. Menurut Untari (dalam Margono) sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas, sehinggga menjadi identitas bangsa. Sebagai identitas dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila adalah sumber motivasi inspirasi, pedoman berperilaku sekaligus standar pembenarannya.
Pancasila sebagai filsafat
            Pancasila adalah landasan dasar, juga landasan dasar berpikir segenap bangsa dan Negara Indonesia.  Disamping itu secara khusus bagi Indonesia berani mempertahankan eksistensi pancasila bagi nusa dan bangsa serta akan menjaga kelestarian  kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia dalam membela kebenaran dan kepentingan demokrasi bagi kehidupan bersama yang dilandasi oleh nilai persatuan dan kesatuan.
Pacasila sebagai suatu sistem moral dan etika
            Nilai moral dan etika dalam sistem pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber pada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tapi berlandaskan kepada unsur kemauan yang baik dan positif serta bersumber pada rasio atau akal manusia.
Pancasila sebagai sistem nilai
            Pancasila merupakan kesatuan dari bagian-bagian. Tiap-tiap sila antara satu dengan yang lain saling berkaitan berhubungan dan saling melengkapi. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh serta tidak tepisahkan antara sila-silanya. Namun sila yang pertama, Ketuahanan Yang Maha Esa memiliki kedudukan yang tinggi dan luas dibandingkan keempat sila yang lain. Jadi dari lima sila ada satu sila yang mempunyai posisi istimewa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena sila ini terletak diluar ciptakan akal manusia.
Menurut Setijo, Pancasila memiliki beberapa fungsi penting yaitu :
Pancasila sebagai filsafat
            Pancasila adalah landasan dasar, juga landasan dasar berpikir segenap bangsa dan Negara Indonesia.  Disamping itu secara khusus bagi Indonesia berani mempertahankan eksistensi pancasila bagi nusa dan bangsa serta akan menjaga kelestarian  kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia dalam membela kebenaran dan kepentingan demokrasi bagi kehidupan bersama yang dilandasi oleh nilai persatuan dan kesatuan.
Pacasila sebagai suatu sistem moral dan etika
            Nilai moral dan etika dalam sistem pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber pada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tapi berlandaskan kepada unsur kemauan yang baik dan positif serta bersumber pada rasio atau akal manusia.
Pancasila sebagai sistem nilai
            Pancasila merupakan kesatuan dari bagian-bagian. Tiap-tiap sila antara satu dengan yang lain saling berkaitan berhubungan dan saling melengkapi. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh serta tidak tepisahkan antara sila-silanya. Namun sila yang pertama, Ketuahanan Yang Maha Esa memiliki kedudukan yang tinggi dan luas dibandingkan keempat sila yang lain. Jadi dari lima sila ada satu sila yang mempunyai posisi istimewa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena sila ini terletak diluar ciptakan akal manusia.
Sedangkan menurut Kaelan, Pancasila memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
             Pada hakikatnya pancasila bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, epistemologis, serta dasar aksiologis. Dari sila-sila pancasila bersifat hierarki dan mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila pancasila dalam arti formal logis. Pancasila sebagai sumber dari penjabaran norma baik hokum maupun moral. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komperhensif (menyeluruh). Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat secara tidak langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu nilai-nilai yang mendasar
Pancasila sebagai etika
            Bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia
Pancasila sebagai nilai
Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Atas dasar pengertian inilah maka nilai-nilai pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai asal mula materi (kausa materialis) nilai-nilai pancasila. Jadi sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praktis melainkan merupakan suatu sistem nilai etika yang merupakan sumber norma baik meliputi norma moral dan norma hukum yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
Pancasila sebagai Paradigma Keilmuan Ekonomi, Politik, Hukum,dan Pendidikan
Menurut Untari (dalam Margono) paradigma adalah suatu gambaran umum dari suatu subyek ilmu pengetahuan yang memberikan arah apa yang harus dikaji, pertanyaan apa yang harus digunakan, aturan-aturan yang bagaimana yang harus diikuti untuk menginterpretasikan jawaban-jawaban yang telah diperoleh. Eksistensi suatu paradigma dalam masyarakat tergantung pada kebenaran yang ditampilkan oleh paradigma tersebut dalam menganalisis dan memprediksi fenomena. Suatu paradigma akan terus dipakai oleh masyarakat apabila paradigma tersebut telah dibuktikan kebenarannya. Jika paradigma tersebut tidak mengandung unsur-unsur kebenaran maka paradigma tersebut tidak akan diakui sehingga tidak akan dipakai oleh masyarakat.
 Seiring dengan perkembangan istilah paradigma kemudian berkembang menjadi suatu istilah yang lebih mudah dipahami yaitu suatu dasar atau acuan yang digunakan oleh orang untuk menentukan suatu tindakan.
 Dalam hal Pancasila menjadi paradigma ilmu ekonomi, Pancasila dijadikan sebagai acuan dalam menentukan sikap/tindakan yang dilakukan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lahir tetapi juga memenuhi kebutuhan batinnya yang akan berpengaruh terhadap kebahagiaan yang akan diperolehnya. Dalam hal memenuhi kebutuhannya manusia harus memperhatikan serta menjunjung tinggi moralitas.
Pancasila sebagai paradigma ilmu politik memberikan acuan bahwasanya dalam  menjalankan kekuasaan pemerintah hendaknya selalu menjunjung tinggi moralitas, tidak melakukan suatu tindakan yang merugikan bangsa dan Negara. Menurut Kaelan, pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi harus mendasarkan pada morlitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dapat dihindari.
Menurut Untari (dalam Margono) Pancasila sebagai paradigma ilmu hukum menuntun secara etika lebih bersifat dalam pada kehendak dan pengadilan hati nurani (conscience of man), sehingga tidak mengabaikan untuk mempelajari bagaiman hukum itu seharusnya disusun dan diinterpretasikan serta dilaksanakan.
Pancasila sebagai paradigma pendidikan memberikan suatu tolak ukur untuk menjadikan anak-anak Indonesia tidak hanya sekedar pandai dalam bidang akademik, tetapi juga dapat membentuk suatu karakter dan kepribadian peserta didik, sehingga menghasilkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan memiliki akhlak yang mulia. “Suatu bangsa akan menjadi besar jika generasinya memiliki karakter yang baik dan pembentukan karakter ini hanya akan terjadi melalui proses pendidikan “ (Al Hakim, 2010:15).


Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Secara etimologi kata ideologi berasal dari bahasa yunani “idea” yang artinya raut muka,gagasan buah piki dan logika.istilah ideology diawali oleh A.Destult de Tracy (1836). Yang merupakan bagian dari filsafat.mengutip pendapat dari Alfian, ideologi adalah pandangan hidup atau filsafat yang berisi serangkaian nilai-nilai(norma) atau sistim nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka.yang bersumber dari budaya dan pengalaman terdahulu suatu bangsa.
Pengertian ideologi secara harfiah berarti a system of ideas yakni suatu rangkaian ide yang terpadu menjadi satu.seiring berkembangnya banyak pengertian mengenai ideologi yang dikemukakan oleh para pakar. Poespowardjojo (1992: 47) berpendapat ideology sebagai kompleksitas pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Thompson (1984) menjelaskan bahwa ideology adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi satu system teratur.
Sehingga apapun definisi tentang ideologi merupakan gagasan,cita-cita dan nilai dasar yang membentuk system nilai yang integral,mendasar(radikal) sebagai pencerminan pandangan hidup suatu bangsa,berbentuk kepercayaan politik yang kokoh sebagai hasil kemauan bersama dan menjadi landasan tangguh serta arah yang jelas dalam mencapai cita-cita bersama.
sedangkan menurut kelompok kami mengenai makna ideology adalah suatu paradigma atau pandangan mengenai langkah untuk menjalani kehidupan sesuai dengan yang telah dilakukan oleh para orang terdahulu yang sesuai dengan cita-cita disuatu bangsa atau Negara.
Terdapat beberapa karakteristik ideology sebagai pandangan masyarakat sebagai berikut : 1.ideologi seringkali muncul dan berkembang dalam situasi kritis, 2.ideologi memiliki jangkauan yang luas dan beragam dan terprogram, 3.ideologi mencakup berbagai strata pemikiran dan panutan, 4.ideologi memiliki pola pemikiran yang sistematis, 5.ideologi cenderung eksklusif,absolut dan universal.6.ideologi memiliki sifat empiris dan normative. 7.ideologi dapat dioperasionalkan dan didokumentasikan konseptualisasinya.

Makna Ideologi bagi Negara
Istilah Negara berasal dari bahasa inggris state bahasa belanda staat,bahasa perancis etat yang berarti suatu yang bersifat tetap dan tegak. Pendapat Plato mengenai Negara adalah manusia dalam ukuran besar.Logeman berpendapat bahwa Negara pada hakikatnya merupakan organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Marx weber berpendapat Negara adalah kewenangan untuk memonopoli penggunaan kekuasaan fisik. Sedangkan Hegel mendefinisikan Negara sebagai organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individu.  Pendapay yang berbeda dikemukakan Hans Kelsen yang menyatakan Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama,suatu tata paksa, sedangkan makna Negara menurut kelompok kami adalah suatu wadah dan ruang yang merupakan tempat kumpulan manusia dalam ruang lingkup yang besar serta meiliki tujuan serta cita-cita bersama untuk kemajuan bersama pula.
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
Supaya pemahaman dan pengetahuan mengenai ideology pancasila memiliki pandangan yang semakin mendalam ,ada baiknya melakukan perbandingan dengan ideology lainnya seperti liberalisme dan sosialisme.
Liberalisme merupakan paham yang mengedepankan kebebasan individu dalam melakukan kegiatan guna kebaikan kehidupan.sehingga kebebasan individu merupakan tonggak tertinggi dalam menjalankan segala kegiatan.Pada hakikatnya liberalisme muncul akibat penindasan terhadap individu yang dilakukan oleh para kaum bangsawan dan agama di zaman monarki absolut.oleh karena itu,orang ingin melepaskan diri dari penindasan tersebut,serta mengumumkan kebebasan individu. Kontribusi liberalisme termasuk dalam kebebasan dalam bidang ekonomi,politik,dan agama.dalam bidang politik berarti kekuasaan tertinggi kedudukan politik berada di tangan rakyat. Di bidang ekonomi kebebasan individu terletak pada kebebasan setiap individu mengetahui segala kebutuhan hidup mereka sendiri dari pada orang lain ataupun Negara.maka perlu diterapkan ekonomi bebas “laisser faire,laisser passer,le monde van de Iui-meme” produksi bebas,perdagangan bebas,hukum kodrat alam menciptakan harmoni dunia.Berdasarkan teori Adam Smith apabila setiap individu dapat kebebasan untuk meningkatkan perekonomiannya,maka akan tercipta pula kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sosialisme merupakan paham yang menghendaki suatu masyarakat disusun secara kolektif (oleh kita semua,untuk kita semua) agar menjadi rakyat yang bahagia.Berdasarkan sejarah sosialisme Karl Mark dengan teori Historis Materialisme.Teori ini dapat dijelaskan dalam tiga bagian.Pertama suatu perubahan metode ilmiah adanya perubahan yang disebabkan adanya peni ngkatan produksi atau fakta ekonomi,suatu ajaran politik adanay perjuangan kelas ,kekuatan,kepecayaan.kedua,ajaran ajaran marxisme bersifat revolusioner dan dilakukan dengan kekrasan .namun dengan demikian pelaksanaannya dapat dikombinasikan dengan langakh,antara lain dnegan penolakan situasi masa lampau,analisis yang cenderung negative terhadap kondisi sekarang dan rencana jangka pendek melalui tindakan revolusioner.ketiga,adanya pembatasan hak milik pribadi atau adanya prinsi sama rasa sama rata.
Terdapat beberapa pandangan terhadap konsumenisme antara lain marxisme strukturalis,marxisme intrumentalis,marxisme pluralis.  Adapun karakteristik konsumenisme adalah ,a)untuk mencapai masyarakat sosialis dengan jalan revolusi, b) milik individu dilarang, c)distribusi dan konsumsi didasarkan pada kebutuhan.

0 komentar:

Post a Comment