Thursday, December 5, 2013

Filled Under:

kedudukan pancasila

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Setiap kelompok atau bangsa harus memiliki jiwa agar kelompok atau bangsa tersebut dapat hidup. Jiwa bangsa itu selanjutnya disebut grundnorm. Hans Kelsen (1973) memberikan istilah grundnorm, dan Notonagoro (1984) menyebutkan Pokok Kaidah Fundamental Negara atau asas kerohanian bangsa. Suatu bangsa akan lenyap, manakala grundnorm (jiwa) tersebut hilang. Jiwa bangsa atau grundnorm tersebut merupakan aksioma adanya kelompok   atau bangsa. Jiwa atau grundnorm bangsa Indonesia  tercantunm dalam Pancasila yang tertuang daalam naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Grundnorm muncul dengan sendirinya, akan tetapi perlu diruuskan secara formal agar setiap anggota kelompok (bangsa) menyadari kberadaan dan kepentingannya sehingga grundnorm itu terpelihara. Begitu grundnorm telah dirumuskan, maka disebarluaskan, disosialisasikan dan dibudayakan pada generasi penerus kelompok tersebut tanpa terkecuali. Sehingga kelompok masyarakat atau bangsa tersebut tetap hidp dan berkembang sesuai dengan watak dasar nilai luhurkepribadiannya. Berdasarkan teori dasaluarsa bahwa sesuatu yang baik bisa hilang bila dibiarkan atau dilupakan  dan sesuatu yang salah bisa benar bila terus menerus dilakukan. Oleh karenaa itu grundnorm bangsaa Indonesia tidak boleh dasaluarsa karena akan menyebabkan matinya negara kessatuan republik Indonesia. Namun sekarang ini pada kenyataannya Pancasila sebagai jiwa bangsa mulai terkikis oleh perkembangan zaman yang semakin kompleks. Berbagai permasalan yang muncul akibat adanya perkembangan zaman dan globalisasi semakin menenggelamkan jiwa bangsa Indonesia. Bila hal ini tidak segera mendapat peubahan dalam segala aktifitas masyarakat yang mencakup kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bisa jadi jiwa bangsa Indonesia akan mati. Oleh sebab itu, pendidikan harus tampil kedepan mengemban misinya sebagai agen konservasi atau pewarisan nilai disamping sebagai agen inovasi atau perubahan. Maka di setiap jenjang pendidikan diperlukan upaya sistematis untuk mewarisan nilai-nilai luhur pancasila kepada generasi penerus bangsa melalui berbagai cara dan upaya yang bertujuan mensosialisasikan, menyampaikan dan menbudayakan kembali nilai-nilai yang telah dirumuskan oleh pendiri negara Republik Indonesia ini. Oleh karena itu, pada makalah ini penyusun akan memaparkan pentingnya pengaplikasian fungsi dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


1.2 Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi permasalahan dalam pembahasan ini adalah :
1.      Bagaimana kedudukan Pancasila dalam system pemerintahan Indonesia?
2.      Apakah fungsi pancasila dalam kehidupan Bangsa Indonesia?



BAB II
TELAAH
A.  Kedudukan Pancasila
1.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandagan hidup bangsa Indonesia memiliki peranan yang sangat penting. Sebagai pandangan hidup, Pancasila dipercaya oleh bangsa Indonesia untuk mengantarkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan hidupnya. Dengan menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidupnya, bangsa Indonesia telah memiliki pedoman hidup dan diharapkan mampu meraih keberhasilan hidup dan kehidupannya yang diwujudkan dengan keberhasilan dalam menjawab berbagai tantangan seperti permasalahan-permasalahan yang muncul di berbagai bidang yang berhubungan dengan kegiatan  politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan, dan hukum. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia terbukti telah mampu membawa bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa, ras, dan agama ke dalam satu kata, satu tujuan mulia yaitu Persatuan Indonesia. Hal tersebut tidak lain karena keyakinan bangsa Indonesia akan kebenaran Pancasila yang di dalamnya mengandung nilai-nilai luhur. Oleh sebab itu, pancasila sangatlah cocok dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa yang senantiasa akan membawa  bangsa Indonesia kedalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
2.    Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Dalam pelaksanaannya Pancasila dijadikan sebagai pedoman di dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan yang harus dipatuhi oleh setiap aparatur negara. Pancasila sebagai dasar Negara dipandang sangat penting oleh bangsa Indonesia. Hal tersebut terbukti dari setiap perubahan yang terjadi pada konstitusi yang berlaku di Indonesia selama beberapa periode yaitu periode UUD 1945, periode konstitusi RIS, UUDS 1950, hingga kembalinya Indonesia kepada UUD 1945. Eksistensi pancasila tetap terjaga. Pancasila sebagai dasar Negara dapat dikatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku di Indonesia baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Semua peraturan/hukum yang sudah ada/yang akan dibuat oleh pemerintah sebagai penyelenggara Negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Apabila peraturan/hukum yang dibuat tidak mengandung nilai-nilai Pancasila maka peraturan/hukum tersebut secara langsung tidak dapat berlaku di Indonesia.
Menurut Setijo, Pancasila sebagai dasar Negara memiliki kedudukan sebagai berikut:
a.         Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia . Secara eksplisit Pasal 2 UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyatakan “ Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”.
b.         Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c.         Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara.
d.        Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945.
e.         Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.

B.  Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai Identitas dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia memberikan gambaran yang jelas bahwa bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa-bangsa lain di seluruh dunia. Pancasila sejatinya berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Dimana perumusan kata “Pancasila” merupakan suatu pemikiran pendiri Negara yang didapatkan dari hasil penggalian nilai-nilai luhur yang sejak dulu telah mengakar dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia dan telah menjadi budaya bangsa Indonesia, serta menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain. Menurut Untari (dalam Margono) sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas, sehinggga menjadi identitas bangsa. Sebagai identitas dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila adalah sumber motivasi inspirasi, pedoman berperilaku sekaligus standar pembenarannya.
Pancasila sebagai filsafat
            Pancasila adalah landasan dasar, juga landasan dasar berpikir segenap bangsa dan Negara Indonesia.  Disamping itu secara khusus bagi Indonesia berani mempertahankan eksistensi pancasila bagi nusa dan bangsa serta akan menjaga kelestarian  kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia dalam membela kebenaran dan kepentingan demokrasi bagi kehidupan bersama yang dilandasi oleh nilai persatuan dan kesatuan.
Pacasila sebagai suatu sistem moral dan etika
            Nilai moral dan etika dalam sistem pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber pada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tapi berlandaskan kepada unsur kemauan yang baik dan positif serta bersumber pada rasio atau akal manusia.
Pancasila sebagai sistem nilai
            Pancasila merupakan kesatuan dari bagian-bagian. Tiap-tiap sila antara satu dengan yang lain saling berkaitan berhubungan dan saling melengkapi. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh serta tidak tepisahkan antara sila-silanya. Namun sila yang pertama, Ketuahanan Yang Maha Esa memiliki kedudukan yang tinggi dan luas dibandingkan keempat sila yang lain. Jadi dari lima sila ada satu sila yang mempunyai posisi istimewa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena sila ini terletak diluar ciptakan akal manusia.
Menurut Setijo, Pancasila memiliki beberapa fungsi penting yaitu :
Pancasila sebagai filsafat
            Pancasila adalah landasan dasar, juga landasan dasar berpikir segenap bangsa dan Negara Indonesia.  Disamping itu secara khusus bagi Indonesia berani mempertahankan eksistensi pancasila bagi nusa dan bangsa serta akan menjaga kelestarian  kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia dalam membela kebenaran dan kepentingan demokrasi bagi kehidupan bersama yang dilandasi oleh nilai persatuan dan kesatuan.
Pacasila sebagai suatu sistem moral dan etika
            Nilai moral dan etika dalam sistem pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber pada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tapi berlandaskan kepada unsur kemauan yang baik dan positif serta bersumber pada rasio atau akal manusia.
Pancasila sebagai sistem nilai
            Pancasila merupakan kesatuan dari bagian-bagian. Tiap-tiap sila antara satu dengan yang lain saling berkaitan berhubungan dan saling melengkapi. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh serta tidak tepisahkan antara sila-silanya. Namun sila yang pertama, Ketuahanan Yang Maha Esa memiliki kedudukan yang tinggi dan luas dibandingkan keempat sila yang lain. Jadi dari lima sila ada satu sila yang mempunyai posisi istimewa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena sila ini terletak diluar ciptakan akal manusia.
Sedangkan menurut Kaelan, Pancasila memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
             Pada hakikatnya pancasila bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, epistemologis, serta dasar aksiologis. Dari sila-sila pancasila bersifat hierarki dan mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila pancasila dalam arti formal logis. Pancasila sebagai sumber dari penjabaran norma baik hokum maupun moral. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komperhensif (menyeluruh). Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat secara tidak langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu nilai-nilai yang mendasar
Pancasila sebagai etika
            Bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia
Pancasila sebagai nilai
Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Atas dasar pengertian inilah maka nilai-nilai pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai asal mula materi (kausa materialis) nilai-nilai pancasila. Jadi sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praktis melainkan merupakan suatu sistem nilai etika yang merupakan sumber norma baik meliputi norma moral dan norma hukum yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
Pancasila sebagai Paradigma Keilmuan Ekonomi, Politik, Hukum,dan Pendidikan
Menurut Untari (dalam Margono) paradigma adalah suatu gambaran umum dari suatu subyek ilmu pengetahuan yang memberikan arah apa yang harus dikaji, pertanyaan apa yang harus digunakan, aturan-aturan yang bagaimana yang harus diikuti untuk menginterpretasikan jawaban-jawaban yang telah diperoleh. Eksistensi suatu paradigma dalam masyarakat tergantung pada kebenaran yang ditampilkan oleh paradigma tersebut dalam menganalisis dan memprediksi fenomena. Suatu paradigma akan terus dipakai oleh masyarakat apabila paradigma tersebut telah dibuktikan kebenarannya. Jika paradigma tersebut tidak mengandung unsur-unsur kebenaran maka paradigma tersebut tidak akan diakui sehingga tidak akan dipakai oleh masyarakat.
 Seiring dengan perkembangan istilah paradigma kemudian berkembang menjadi suatu istilah yang lebih mudah dipahami yaitu suatu dasar atau acuan yang digunakan oleh orang untuk menentukan suatu tindakan.
 Dalam hal Pancasila menjadi paradigma ilmu ekonomi, Pancasila dijadikan sebagai acuan dalam menentukan sikap/tindakan yang dilakukan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lahir tetapi juga memenuhi kebutuhan batinnya yang akan berpengaruh terhadap kebahagiaan yang akan diperolehnya. Dalam hal memenuhi kebutuhannya manusia harus memperhatikan serta menjunjung tinggi moralitas.
Pancasila sebagai paradigma ilmu politik memberikan acuan bahwasanya dalam  menjalankan kekuasaan pemerintah hendaknya selalu menjunjung tinggi moralitas, tidak melakukan suatu tindakan yang merugikan bangsa dan Negara. Menurut Kaelan, pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi harus mendasarkan pada morlitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dapat dihindari.
Menurut Untari (dalam Margono) Pancasila sebagai paradigma ilmu hukum menuntun secara etika lebih bersifat dalam pada kehendak dan pengadilan hati nurani (conscience of man), sehingga tidak mengabaikan untuk mempelajari bagaiman hukum itu seharusnya disusun dan diinterpretasikan serta dilaksanakan.
Pancasila sebagai paradigma pendidikan memberikan suatu tolak ukur untuk menjadikan anak-anak Indonesia tidak hanya sekedar pandai dalam bidang akademik, tetapi juga dapat membentuk suatu karakter dan kepribadian peserta didik, sehingga menghasilkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan memiliki akhlak yang mulia. “Suatu bangsa akan menjadi besar jika generasinya memiliki karakter yang baik dan pembentukan karakter ini hanya akan terjadi melalui proses pendidikan “ (Al Hakim, 2010:15).


Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Secara etimologi kata ideologi berasal dari bahasa yunani “idea” yang artinya raut muka,gagasan buah piki dan logika.istilah ideology diawali oleh A.Destult de Tracy (1836). Yang merupakan bagian dari filsafat.mengutip pendapat dari Alfian, ideologi adalah pandangan hidup atau filsafat yang berisi serangkaian nilai-nilai(norma) atau sistim nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka.yang bersumber dari budaya dan pengalaman terdahulu suatu bangsa.
Pengertian ideologi secara harfiah berarti a system of ideas yakni suatu rangkaian ide yang terpadu menjadi satu.seiring berkembangnya banyak pengertian mengenai ideologi yang dikemukakan oleh para pakar. Poespowardjojo (1992: 47) berpendapat ideology sebagai kompleksitas pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Thompson (1984) menjelaskan bahwa ideology adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi satu system teratur.
Sehingga apapun definisi tentang ideologi merupakan gagasan,cita-cita dan nilai dasar yang membentuk system nilai yang integral,mendasar(radikal) sebagai pencerminan pandangan hidup suatu bangsa,berbentuk kepercayaan politik yang kokoh sebagai hasil kemauan bersama dan menjadi landasan tangguh serta arah yang jelas dalam mencapai cita-cita bersama.
sedangkan menurut kelompok kami mengenai makna ideology adalah suatu paradigma atau pandangan mengenai langkah untuk menjalani kehidupan sesuai dengan yang telah dilakukan oleh para orang terdahulu yang sesuai dengan cita-cita disuatu bangsa atau Negara.
Terdapat beberapa karakteristik ideology sebagai pandangan masyarakat sebagai berikut : 1.ideologi seringkali muncul dan berkembang dalam situasi kritis, 2.ideologi memiliki jangkauan yang luas dan beragam dan terprogram, 3.ideologi mencakup berbagai strata pemikiran dan panutan, 4.ideologi memiliki pola pemikiran yang sistematis, 5.ideologi cenderung eksklusif,absolut dan universal.6.ideologi memiliki sifat empiris dan normative. 7.ideologi dapat dioperasionalkan dan didokumentasikan konseptualisasinya.

Makna Ideologi bagi Negara
Istilah Negara berasal dari bahasa inggris state bahasa belanda staat,bahasa perancis etat yang berarti suatu yang bersifat tetap dan tegak. Pendapat Plato mengenai Negara adalah manusia dalam ukuran besar.Logeman berpendapat bahwa Negara pada hakikatnya merupakan organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Marx weber berpendapat Negara adalah kewenangan untuk memonopoli penggunaan kekuasaan fisik. Sedangkan Hegel mendefinisikan Negara sebagai organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individu.  Pendapay yang berbeda dikemukakan Hans Kelsen yang menyatakan Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama,suatu tata paksa, sedangkan makna Negara menurut kelompok kami adalah suatu wadah dan ruang yang merupakan tempat kumpulan manusia dalam ruang lingkup yang besar serta meiliki tujuan serta cita-cita bersama untuk kemajuan bersama pula.
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
Supaya pemahaman dan pengetahuan mengenai ideology pancasila memiliki pandangan yang semakin mendalam ,ada baiknya melakukan perbandingan dengan ideology lainnya seperti liberalisme dan sosialisme.
Liberalisme merupakan paham yang mengedepankan kebebasan individu dalam melakukan kegiatan guna kebaikan kehidupan.sehingga kebebasan individu merupakan tonggak tertinggi dalam menjalankan segala kegiatan.Pada hakikatnya liberalisme muncul akibat penindasan terhadap individu yang dilakukan oleh para kaum bangsawan dan agama di zaman monarki absolut.oleh karena itu,orang ingin melepaskan diri dari penindasan tersebut,serta mengumumkan kebebasan individu. Kontribusi liberalisme termasuk dalam kebebasan dalam bidang ekonomi,politik,dan agama.dalam bidang politik berarti kekuasaan tertinggi kedudukan politik berada di tangan rakyat. Di bidang ekonomi kebebasan individu terletak pada kebebasan setiap individu mengetahui segala kebutuhan hidup mereka sendiri dari pada orang lain ataupun Negara.maka perlu diterapkan ekonomi bebas “laisser faire,laisser passer,le monde van de Iui-meme” produksi bebas,perdagangan bebas,hukum kodrat alam menciptakan harmoni dunia.Berdasarkan teori Adam Smith apabila setiap individu dapat kebebasan untuk meningkatkan perekonomiannya,maka akan tercipta pula kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sosialisme merupakan paham yang menghendaki suatu masyarakat disusun secara kolektif (oleh kita semua,untuk kita semua) agar menjadi rakyat yang bahagia.Berdasarkan sejarah sosialisme Karl Mark dengan teori Historis Materialisme.Teori ini dapat dijelaskan dalam tiga bagian.Pertama suatu perubahan metode ilmiah adanya perubahan yang disebabkan adanya peni ngkatan produksi atau fakta ekonomi,suatu ajaran politik adanay perjuangan kelas ,kekuatan,kepecayaan.kedua,ajaran ajaran marxisme bersifat revolusioner dan dilakukan dengan kekrasan .namun dengan demikian pelaksanaannya dapat dikombinasikan dengan langakh,antara lain dnegan penolakan situasi masa lampau,analisis yang cenderung negative terhadap kondisi sekarang dan rencana jangka pendek melalui tindakan revolusioner.ketiga,adanya pembatasan hak milik pribadi atau adanya prinsi sama rasa sama rata.
Terdapat beberapa pandangan terhadap konsumenisme antara lain marxisme strukturalis,marxisme intrumentalis,marxisme pluralis.  Adapun karakteristik konsumenisme adalah ,a)untuk mencapai masyarakat sosialis dengan jalan revolusi, b) milik individu dilarang, c)distribusi dan konsumsi didasarkan pada kebutuhan.

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
            Secara tersirat sifat keterbukaan ideologi Pancasila tercantum dalan rumusan UUD 1945 terutama pada penjelasan UUD 1945. Menurut Moerdiono ( 1992 : 400 ) terdapat beberapa faktor yang mendorong pemikiran mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain.
            Pertama, terjadi perkembangan masyarakat yang cepat dalam segala bidang sehingga menimbulkan pemasalahan-permasalahan yang tidak teratasi secara ideologi sesuai dengan pemikiran-pemikiran ideologi sebelumnya. Kedua, runtuhnya ideologi tertutup yang dibawa oleh komunisme. Pada dasarnya ideologi tertutup dan terbuka saling bertentangan, jika ideologi tertutup bersifat statis tidak dapat dirubah berdasarkan perkembangan lingkungan maka ideologi terbuka bersifat dinamis menyesuaikan perkembangan lingkungan. Ketiga, sejarah kelam bangsa indonesia ketika terpengaruh oleh komunisme yang menerapkan ideologi tertutup yang menyebabkan bergesernya nilai-nilai Pancasila. Keempat, keinginan rakyat menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan (Setijo : 2010 ) bahwa sifat keterbukaan ideologi Pacasila didukung oleh beberapa hal antara lain :
a.       Tekat bangsa dalam memperjuangkan tercapainya tujuan nasional/ tujuan proklamasi.
b.      Pembangunan nasional yang teratur dan maju pesat.
c.       Tekat yang kuat dalam mempertahankan nilai sila-sila Pancasila yang sifatnya abadi.
d.      Hilanya ideologi komunis/ sosialis sebagai ideologi tertutup.
Latar belakang pentingnya Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah menyesuaikan nilai-nilai Pancasila dengan perkembangan zaman yang semakin kompleks. Menurut Alfian (1992: 192)  perlu mengandung tiga dimensi penting dalam dirinya agar mampu memelihara relevansinya yang tinggi terhadap perkembangan aspirasi masyarakat dan perkembangan zaman. Ketiga dimensi tersebut terkandung dalan Pancasila yaitu :
a.       Dimensi Realita, mengandung arti bahwa nilai-nilai dasar Pancasila berasal dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia terutama saat lahirnya Pancasila. 
b.      Dimensi idealisme, artinya Pancasila memilik cita-cita bersama yang akan diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini akan membawa konsekuensi dalam menerapkan Pancasila ke arah tercapainya cita-cita bersama.
c.       Dimensi fleksibilitas, yakni dimensi yang memungkinkan berkembangya pemikiran-pemikiran baru yang dapat menjabarkan nilai-nilai instrumental Pancasila menjadi semakin luas tanpa mengubah nilai-nilai dasar Pancasila. Sehingga mampu memecahkan masalah-masalah baru akibat glogalisasi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Menurut ( Kaelan ; 2010 ) dan (Setijo ; 2010) di dalam ideologi terbuka ( Pancasila ) mengandung 3 dimensi penting yaitu :
a.       Dimensi idealis, merupakan nilai-nilai dasar Pancasila memiliki sifat yang sistematis, rasional dan menyeluruh yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
b.      Dimensi normatif, merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila yang perlu dijabarkan ke dalam sisitem norma sehingga tersirat dan tersurat terdapat dalam norma-norma kenegaraan.
c.       Dimensi realitas, adalah nilai-nilai Pancasila yang dimaksud di atas harus mampu memberikan pencerminan atas realitas yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara.
Perbandingan antara Idiologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka
Ideologi Tertutup
a.       Merupakan cita-cita yang telah hidup dalam masyarakat dari hasil kesepakatan bersama.
b.      Bersifat dinamis dan reformis terhadap perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi masyarakat dalam mewujudkan cita-cita bersama.
c.       Isinya tidak operasional, namun menjadi operasional bila diwujudkan dalam konstitusi.
a.       Merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk merubah dan memperbaharui masyarakat.
b.      Adanya ketaatan yang bersifat mutlak yang harus dipatuhi masyarakat. Bahkan kadang dengan kekuasaan dan kekuatan agar dipatuhi oleh masyarakat.
c.       Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kpada masyarakat.

Menurut ( Kaelan :2010 ), perbedaan antara ideologi terbukaa dan tertuput sama dengan yang diungkapkan di atas hanya ada satu tambahan ciri-ciri ideologi tertutup yaitu bersifat totaliter dan menyangkut ssegala jenis kehidupan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka dikelompokkan menjadi tiga kategori yaitu :
Nilai dasar, yaitu kelima sila Pancasila yang bersifat universal yang terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar yang diakui oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Nilai instrumental, merupakam penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila yang penjabarabya dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Nilai praktis, yaitu realisasi nilai instrumental kedalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam nilai praktis ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dilakukan perubahan dan perbaikan/reformasi (Kaelan, 2003).
Menurut Winarno (2007: 6) ideologi Pancasila disebut ideologi terbuka karena bersumber pada kondisi obyektif, konsep, prinsip dan nilai-nilai orisinal (asli) masyarakat Indonesia sendiri. Prinsip-prinsip tersebut adalah sila-sila Pancasilayang memuat doktrin mendasar tentang religiusitas, humanitas, nasionalitas, suverignitas, dan sosialitas. Religiusitas mengandung ide dan nilai dasar tentang hubungan manusia dengan Tuhan. Humanitas mengandung ide dan nilai dasar tentang hubungan manusia dengan sesamanya yang mengutamakan keadilan HAM. Nasionalitas mengandung ide dan nilai dasar bahwa setiap manusia yang berdomisili di wilayah geografis nusantara disebut sebagai bangsa. Soverignitas mengandung ide dan nilai dasar bahwa yang berdaulat di NKRI adalah rakyat artinya Indonesia adalah negara demokrasi  sehingga segala sesuatu dari oleh dan untuk rakyat. Sosialitas mengandung ide dan nilai dasar keadilan diperuntukan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan paksaan dari pihak-pihak lain.
Reposisi dan Reaktualisasi Nilai-nilai Pancasila di Era Reformasi dan Era Global
            Pancasila di era reformasi dan era globalisasi tidak lagi mampu merelevansi perkembangan zaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi dan kedudukan Pancasila yang fital bagi bangsa Indonesia mulai luntur di era reformasi dan globalisasi. Indikator yang menunjukkan hal ini setidaknya ada tiga fenomena yang tampak pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dam bernegara.
            Pertama, fenomena yang terjadi dibidang politik kenegaraandan pemerintahan. Pancasila bukan merupkan asas utama yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan politik kenegaraan dan pemerintahan. Hal ini karena pada era reformasi aktualisasi ediologi-ideologi aliran/ partisan yang ditunjukkan oleh pribadi-pribadi, partai-partai politik, ormas-ormas, daerah-daerah dan lain sebagainya lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan daripada kepentingan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan cita-citan bangsa. Kedua, penyimpangan dalam prakter ekonomi nasional. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelengaraan aktifitas ekonomi mulai tergeser dengan jiwa materealistis. Hal ini menyebabkan aktualisasi jual beli uang, lobi bisnis politik uang, perebutan jabatan publik ekonomis dll. Neoliberalisme menjadi ideologi baru dalam penyelenggaraan ekonomi nasional, yang berdominasi mempengaruhi pasar sehingga menjauhkan cita-cita masyarakat yang berkeadilan dan makmur. Ketiga, luturnya Pancasila dalam prakter sosial kemasyarakatan. Egosentrisme, individualis mulai mengantikan sikap hidup dalam berasyarakat yang mengutamakan kerukunan dan kebersamaan. Persingan –persaingan yang tidak sehat sudah menjelma menjadi kebudayaan yang melunturkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Segala bentuk permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia dapat teratasi dengan cara reposisi, reinterpretasi dan reaktualisasi Pancasila. Untuk melakukan hal tersebut diperlukan pemahaman Pancasila dan pembudayaan kembali melalui  knowing Pancasila, doing Pancasila dan building Pancasila. Knowing Pancasila, yaitu menyakinkan kepada masyarakat heterogen akibat globalisasi untuk menyadari bahwa Pancasila adalah milik bersama yang sejak dahulu lahir dan berkembang di dalam sejarah menusia dan bangsa Indonesia. Doing Pancasila, yaitu berusaha meyakinkan bahwa ideologi Pancasila mampu dalam menjawab dan mengatasi permasalahan-permasalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang timbul akibat reformasi dan globalisasi. Building Pancasila adalah membangun Pancasila dengan meriporisikan fungsi dan kedudukan Pancasila yang mulai tergeser oleh perkembangan zaman dan globalisasi. Tegasnya, kni tidak bisa lagi memahami Pancasila dan UUD 1945 dengan cara mengabaikan nilai-nilai budaya asli bangsa Indonesia, berpikir dan bersikap eksklusif seakan-akan pihak dirinya yang paling benar, dan menutup diri dari pengaruh globalisasi (Wiyono, 2010).
           








BAB III
KESIMPULAN
Di Negara Indonesia Pancasila ditempatkan pada kedudukan yang sangat penting






1         Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
a. Pancasila sebagai pandagan hidup bangsa Indonesia memiliki peranan yang sangat penting. Sebagai pandangan hidup,
b.Pancasila dipercaya oleh bangsa Indonesia untuk mengantarkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan hidupnya dan diharapkan mampu meraih keberhasilan hidup dan kehidupannya yang diwujudkan dengan keberhasilan dalam menjawab berbagai tantangan seperti permasalahan-permasalahan yang muncul di berbagai bidang yang berhubungan dengan kegiatan  politik, ekonomi, sosial dan budayaa.
2         Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam pelaksanaannya pancasila dijadikan sebagai pedoman di dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan yang harus dipatuhi oleh setiap aparatur Negara.
Fungsi Pancasila
a.Pancasila sebagai Identitas dan Kepribadian Bangsa Indonesia
b.Pancasila sebagai Sistem Filsafat
c.Pancasila sebagai Sumber Nilai

SARAN
Sebagai deologi Bangsa Indonesia,Pancasila merupakan salah satu sumber hokum.Semua peraturan/hukum yang sudah ada/yang akan dibuat oleh pemerintah sebagai penyelenggara Negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Apabila peraturan/hukum yang dibuat tidak mengandung nilai-nilai Pancasila maka peraturan/hukum tersebut secara langsung tidak dapat berlaku di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA
Margono,2012,Pendidikan Pancasila topik actual kenegaraan dan kebangsaan,UM Press,Malang
Wiyono.suko,2012,Reaktualisasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,Penerbit: Wisnuwhardana press malang,Malang
Setijo.Panji,2010,Pendidikan Pancasila  Perspektif sejarah perjuangan bangsa,PT Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta
Kaelan,2010,Pendidikan Pancasila,Paradikma:Jogjakarta

0 komentar:

Post a Comment