BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Apakah demokrasi itu?
Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa
Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan
atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara
Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu
sendiri.
Jika melihat bentuk
demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi,
kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi
hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi
yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri
demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis
almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan
hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah
pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus
bertindak berdasarkan persetujuan bersama.
Struktur demokrasi yang
hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku
di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi
tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan
gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai
dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas
dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang.
Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan
demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan
salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan
berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja
salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai
Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti
dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
Lain hal lagi dengan
Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang
Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia
dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud pemilihan umum?
- Apa yang dimaksud pemilihan kepala daerah?
- Apa yang dimaksud partisipasi politik dan
kebebasan berekspresi?
BAB II
Telaah
2.1 Pemilihan Umum
Menurut
pendapat Nuruddin Hady dalam Pendidikan Pancasila, dalam suatu sistem politik
demokrasi, kehadiran pemilu yang bebas dan adil (free and fair) adalah suatu keniscayaan. Bahkan sistem politik
apapun yang diterapkan oleh negara, seringkali menggunakan pemilu sebagai klaim
demokrasi atas sistem politik yang dibangunnya. Dijelaskan juga, bahwa
Pemilihan umum merupakan mekanisme dimana rakyat bisa menyalurkan aspirasi
politiknya secara bebas dalam menentukan pemimpin nasional, sehingga dalam
konteks ini sebenarnya tercermin tanggung jawab warga negara.
Begitu
halnya yang diterangkan Bambang Purwoko dalam bukunya Demokrasi Mencari Bentuk
(2006), bahwa bagi mereka yang sehari-hari bergelut dengan persoalan politik,
Pemilu 2004 adalah gerbang emas menuju kehidupan politik yang demokratis, dan
masyarakat yang adil, makmur, sejahtera. Pemilu adalah jalan terbaik untuk
mewujudkan cita-cita warga negara. Pemilu adalah sarana untuk membentuk
pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang semua kebijakannya ditujukan
untuk kemakmuran waarga negara.
Pemilihan
umum merupakan mekanisme dimana rakyat bisa
menyalurkan aspirasi politiknya secara bebas dalam menentukan
pemimpin nasional, sehingga dalam konteks ini sebenarnya tercermin tanggung
jawab warga negara.
Adapun fungsi dari pemilihan umum menurut Arbi Sanit
yang dikutip oleh Nuruddyn Hadi, minimal ada empat fungsi pemilihan umum, yaitu
saran legitimasi politik, perwakilan politik, sirkulasi elit politik, dan
sarana pendidikan politik
Menurut
Eep Saifullah Fatah dalam Pendidikan Pancasila, menempatkan pemilu sebagai alat
demokrasi berarti memposisikan pemilu dalam fungsi asasinya sebagai wahana
pembentuk representative government yang jujur, bersih, bebas, adil, dan
kompetitif. Dengan fungsi representatif government itu, maka sistem pemilihan
umum harus memenuhi tiga sistem pokok demokrasi, yakni kedaulatan rakyat,
keabsahan pemerintahan, dan pergantian pemerintahan secara teratur.
2.1.1 Partai
Politik
Purwoko
dalam bukunya Demokrasi Mencari Bentuk (2006) mengatakan bahwa, partai
politik merupakan salah satu bentuk perwujudan kebebasan berserikat dan
berkumpul yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan salah satu prasyarat
berjalannya demokrasi.
Politik
sering diartikan sebagai seni untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan.
Samakin lihai menghayati seni berpolitik, semakin besar peluang merebut atau
mempertahankan kekuasaan. Politik adalah juga sebuah permainan. Arena bagi
berlangsungnya permainan ini bisa mengembil tempat di lembaga perwakilan, partai
politik, kelompok kepentingan, kelompok penekanan, jabatan atau jalanan.
Pada
buku Pendidikan Kewarganegaraan (2010) Kaelan berpendapat bahwa pada masa demokrasi
Pancasila era Reformasi peran paartai politik kembali menonjol, sehingga iklim
demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi demokrasi adalah kekuasaan
berada di tangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala Pemilu memang demikian,
namun dalam pelaksanaannya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan
pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antar
presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan lain perkataan, model demokrasi
era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Menurut
Afan Gaffar (Politik Indonesia...) yangdikutip oleh Nuruddyn Hady, bahwa
demokrasi merupakan sebuah konsep yang bersifat universal, tetapi ketika
demokrasi hendak diimplementasikan, maka kita akan berhadapan dengan kenyataan
bahwa karakteristiksosial masyarakat akan mewarnai implementasi nilai-nilai
demokrasi yang bersifat universal tersebut.
Moh.
Mahfud dalam buku Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia
(2000)
menerangkan telaah antara peranan negara dan masyarakat tidak dapat
dilepaskan dari telaah demokrasi, karena dua alasan. Pertama, hampir semua Negara di dunia
ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental. Kedua,
demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi
peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi
tapi ternyata demokrasi itu berjalan pada route yang berbeda-beda.
Minimal
ada tiga route yang sampai saat ini bisa dicatat tentanag
upaya menuju demokrasi modern yaitu revolusi borjuis yang ditandai dengan
kapitalisme dan parlementerisme (Prancis, Inggris). Revolusi dari atas yang
juga kapitalis dan reaksioner yang berpuncak pada facisme (Jerman), dan
revolusi petani seperti terlihat pada rute komunis yang sampai tahap tertentu
disokong oleh kaum buruh (seperti di Rusia dan Cina).
Dengan dua alasan tersebut menjadi jelas bahwa asas demokrasi yang hamper sepenuhnya disepakati sebagai modal terbaik bagi dasar penyelenggaraan Negara ternyata memberikan implikasi yang berbeda diantara pemakai-pemakainya bagi peranan negara.
Dengan dua alasan tersebut menjadi jelas bahwa asas demokrasi yang hamper sepenuhnya disepakati sebagai modal terbaik bagi dasar penyelenggaraan Negara ternyata memberikan implikasi yang berbeda diantara pemakai-pemakainya bagi peranan negara.
Pada Ensiklopedi Umum (1973) yang disusun oleh Hasan Shadily, demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem
politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
2.2 Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara langsung
Menurut
pendapat Nuruddin Hady, Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih dalam suatu
pasangan calon yang dilakukan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga pemilihan kepala daerah
dikategorikan juga masuk dalam hokum pemilu. Kemudian setelah terbit UU No.22
tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, lalu lahir UU No. 12 tahun
2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Menurut Inu Kencana, demokrasi dari segi implementasinya dibagi menjadi
2 model yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi
langsung lembaga legislative berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya
pemerintahan kemudian pemilihan pejabat dilakukan rakyat secara langsung melalui
pemilu. Sedangkan demokrasi tidak langsung terjadi untuk mewujudkan
kedaulatannya rakyat secara tidak langsung memilih pihak eksekutif, tetapi
melalui lembaga perwakilan.
Indonsia pertama kali dalam
melaksanakan Pemilu pada akhir 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun
perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu secara langsung
untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini
mulai bulan juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering
disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan
rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi
perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.
Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena
pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepada desa selama ini
telah dilakukan secara langsung.
2.
Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti
telah diamanatkan pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubenur, Bupati dan Walikota,
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupatenm dan kota
dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2005
tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah
dan wakil kepala daerah.
3.
Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi
rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi
bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur
bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.
Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah.
Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal.
Semakin baik pemimpin lokal dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka
komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan
kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.
Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi
kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat
terbatas. Dari jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin yang
kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik
besar yang memenangi Pemilu 2004. karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin
nasional justru dari pilkada langsung ini.
2.3 Partisipasi politik dan kebebasan
berekspresi.
Menurut Herbert
McClosky, Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga
masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa
dan secara langsung terlibat dalam proses pembentukan kebijaksanaan umum.
Menurut Norman H. Nie dan Sidney Verba,
Partisipasi politik adalah kegiatan di warga Negara yang legal yang sedikit
banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara atau tindakan-tindakan yang mereka ambil.
Menurut kelompok kami pengertian
partisipasi politik adalah kegiatan warga negara melalui proses pemilihan penguasa yang bertujuan
untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik . Partisipasi politik dilakukan orang dalam posisinya sebagai warga negara.
Manfaat partisipasi politik menurut Arbi Sanit :
1.
Memberikan
dukungan kepada penguasa dan pemerintah dibentuknya beserta sistem politik yang
dibentuknya.
2.
Sebagai
usaha untuk menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintah.
3.
Sebagai
tantangan bagi penguasa dengan harapan perubahan struktural dalam pemerintahan
dan dalam sistem politik.
Bentuk partisipasi politik menurut Samuel P. Huntington dan Joan Nelson :
1.
Kegiatan Pemilihan – yaitu kegiatan
pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses,
mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang
berusaha mempengaruhi hasil pemilu;
2.
Lobby – yaitu upaya perorangan atau
kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan
mereka tentang suatu isu;
3.
Kegiatan Organisasi – yaitu
partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya,
guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah;
4.
Contacting – yaitu upaya individu
atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna
mempengaruhi keputusan mereka, dan
5.
Tindakan Kekerasan (violence) –
yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah
dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di
sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination),
revolusi dan pemberontakan.
Kelima bentuk partisipasi politik menurut Huntington dan Nelson telah
menjadi bentuk klasik dalam studi partisipasi politik. Keduanya tidak
membedakan apakah tindakan individu atau kelompok di tiap bentuk partisipasi
politik legal atau ilegal. Sebab itu, penyuapan, ancaman, pemerasan, dan
sejenisnya di tiap bentuk partisipasi politik adalah masuk ke dalam kajian ini.
Klasifikasi bentuk partisipasi politik Huntington dan Nelson relatif
lengkap. Hampir setiap fenomena bentuk partisipasi politik kontemporer dapat dimasukkan
ke dalam klasifikasi mereka. Namun, Huntington dan Nelson tidak memasukkan
bentuk-bentuk partisipasi politik seperti kegiatan diskusi politik, menikmati
berita politik, atau lainnya yang berlangsung di dalam skala subyektif
individu.
Menurut Nuruddin hady, Dalam negara
demokratis, konsep yang mendasar dalam
partisipasi politik adalah kedaulatan berada di tangan rakyat itu sendiri
dengan melaksanakan kegiatan secara bersama untuk mencapai tujuan dan masa
depan masyarakat serta menentukan orang-orang yang akan menjadi pemimpin.
Masyarakat berpartisipasi melalui pemberian suara dalam pemilu (pemilihan
umum). Dengan melalui kegiatan tersebut setidaknya berpengaruh pada tindakan
dari yang berwenang yang bertujuan untuk mengambil suatu kebijakan. Akan tetapi
masih ada masyarakat yang menganggap pemilu tidak akan berdampak apa-apa di
kehidupan mereka, maka tentu mereka apatis terhadap pemilu sehingga golput menjadipilihan yang tepat bagi mereka. Golput meupakan
bentuk nyata dari kebebasan berekspresi.
Golput merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang harus dihormati,
dihargai, dan dijunjung oleh siapa pun karena Negara harus melindungi
pelaksanaan hak asasi tersebut. Setiap orang harus tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan undang-undang. Dalam konteks ini, hendaknya masyarakat
menggunakan hak pilihnya secaa cerdas dan penuh tanggung jawab, tetapi kita
juga harus menghargai masyarakat yang memilih secara golput. Jadi menurut
Nurrudin hady golput merupakan hak bagi setiap warga Negara dan tidak haram,
akan tetapi golput tidak diharapkan untuk tidak mengajak dan memprovokasi orang
lain atau dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kepada peserta
kampanye agar tidak menggunakan haknya untuk memilih. Pilihan golput atau hak
pilih dalam pemilu dikembalikan kepada individu masing-masing, karena keduanya
memiliki implikasi sangat besar bagi bangsa selama lima tahun kedepan
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan
demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Margono, 2012. Pendidikan
Pancasila Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan edisi 2, Malang: Universitas
Negeri Malang.
Hasan Shadily,
dkk.1973. Ensiklopedi Umum. Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin
Jakarta.
Purwoko,
Bambang. 2006. Demokrasi Mencari
Bentuk. Yogyakarta:
Program
S2 Politik Lokal dan Otonomi Daerah, Universitas Gadjah Mada
Kaelan,
dan Zubaidi, Achmad. 2010. Pendidikan Kewarganearaan. Yogyakarta: Paradigma
0 komentar:
Post a Comment