Sunday, July 31, 2016

Filled Under:

SISTEM KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945

SISTEM KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945
INDONESIA SUMBER HUKUM KETATANEGARAAN REPUBLIK
                Negara adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sekumpulan masyarakat yang mempunyai keinginan untuk bersatu yang diatur dalam sebuah organisasi yang berbentuk pemerintahan yang mengatur berbagai kehidupan bersifat mengikat dan memaksa dan bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, damai, sejahtera.
                Hukum Ketatanegaraan di Indonesia telah disebutkan dan dijelaskan dalam UUD atau Konstitusi Negara Indonesia. Ada dua perbedaan pendapat dalam memaknai istilah UUD dan Konstitusi. Menurut tokoh paham kaum lama, Herman Heller menyatakan bahwa UUD dan Konstitusi itu berbeda, konstitusi memiliki 3 pengertian, yaitu:
1)       Konstitusi merupakan kehidupan politik dalam bermasyarakat.
2)       Kegiatan mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang berlaku dan dijadikan sebagai kaidah hukum, maka konstitusi disebut dengan UUD (Rechverfassung).
3)       Tulisan naskah sebagai undang-undang dasar tertinggi dalam suatu Negara.
Dari ketiga pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa UUD adalah bagian dari konstitusi. Sedangkan menurut tokoh paham modern, Oliver Cromwell, UUD dan konstitusi digunakan sebagai landasan hukum bangsa. Pereseran makna konstitusi muncul karena adanya civil law yang menganut kodifikasi (penyatuan) yang berujuan untuk mencapai kesatuan hukum, kepastian hukum, dan keserhanaan hukum.
       Dimasa penjajahan sudah diterapkan berbagai peraturan ketatanegaraan di Hindia-Belanda. Ada dua system yang diterapkan yaitu, sistem Regeling Reglement (RR) pada sistem ini adalah sistem peraturan pemerintah yang dibuat oleh gurbernur jendral, akan tetapi karena sistem ini dirasa terdiri dari satu pihak saja maka setelah itu sistem ini dirubah menjadi Indischee Staatsregeling  (IS)  pada sistem ini tidak hanya diberlakukan peraturan yang setingkat UU yang dibuat oleh gurbernur jendral  Ordonantie  saja, namun juga harus melalui persetujuan parlemen Volksraad.  
Sumber hukum ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 oleh PPKI yang telah dirancang oleh BPUPKI dan bertahan 4 tahun.menurut Marsudi (2012:62) berikut ini masa berlaku beberapa UUD di Indonesia, yaitu:
1)       UUD 1945 (18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949), dalam UUD ini tercantum beberapa peraturan perundangan, yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Dalam prakteknya terdapat beberapa jenis peraturan, yaitu, Penetapan Pemerintah, Peraturan Presiden, Penetapan Pemerintah, Maklumat Pemerintah, dan Maklumat Presiden (Wakil Presiden).
2)       Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 s/d17 Agustus 1950), terdapat beberapa peraturan yaitu, Konstitusi Sementara RIS, Undang-undang (Undang-undang Darurat), dan Peraturan Pemerintah. Dalam pelaksanaannya terdapat peraturan lain, misalnya peraturan menteri.
3)       UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959), masa iniberlaku Undang-Undang, Undang-undang Darurat, Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan-Peraturan Tingkat Daerah.
4)       UUD 1945 masa orde lama (5 Juli 1959 s/d 11 Maret 1966) peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah/Peratura Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri. Selain itu juga terdapat peraturan perundangan tingkat daerah.
5)       UUD 1945 masa ode baru (11 Maret 1966 s/d 28 Juli 1998), tata urutan peraturan perundangan RI menurut Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan-Peraturan lain Pelaksanaannya.
Menurut Marsudi (2012:62-63) pada saat Reformasi saat ini tantang peraturan perundangan diatur dalam Tap MPR No.III/MPR/2000, terdiri dari Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan Undang-undang Dasar 1945, ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah. Setelah itu hierarki peraturan perundangan RI berubah berdasarkan UU No.10 tahun 2004 dan UU No 12 tahun 2012 tentang pembentukkan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan peraturan Perundang-undangan RI menurut UU tersebut adalah UUD 1945, undang-undang/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah mencakup peraturandaerah tingkat provinsi, peraturan daerah tingkat kota/kabupaten dan peraturan tingkat desa.
Tata hukum di Indonesia selain tata hukum tertulis juga terdapat tata hukum tidak tertulis yang disebut dengan istilah Konvensi yaitu, sebuah aturan ketatanegaraan yang menjadi kebiasaan untuk mengisi kekurangan-kekurangan yang ada dalam sebuah peraturan Negara.
KEDUDUKAN PANCASILA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI
                Di Indonesia terdapat landasan hukum yang merupakan kekuatan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang diinginkan yang berbentuk landasan filosofis yaitu yang disebut Pancasila yang mempunyai lima prinsip dan digunakan sebagaidasar untuk mencapai tujuan nasional Negara Indonesia, yaitu:
1)       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2)       Memajukan kesejahteraan umum,
3)       Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4)       Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Pada pembukaan UUD 1945 selain pancasila terdapat juga 4 pokok pikiran, yang dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 sebelum amandemen, yaitu:
1)       Bahwa negara Idonesia adalah negara yang melindungi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia tanpa membeda-bedakan perseorangan baik itu golongan, ras, maupun suku.
2)       Bahwa negara Indonesia mewujudkan keadilan social bagi seluruh warganya.
3)       Bahwa negara Indonesia diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat.
4)       Bahwa negara Indonesia adalah Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Setiap alinea yang terdapat dalam UUD 1945 mengandung cita-cita luhur yang menjiwai seluruh materi dalam UUD. Alinea pertama, menegaskan bahwa kemerdekan adalah hak segala bangasa, sehingga semua bentuk penajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alinea kedua, menjelaskan tentang perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia ang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea ketiga, menunjukkan pengakuan bangsa Indonesia akan kekuasaan Tuhan yang telah memberika kekuatan kepada bangsa Indoneia sehingga dapat merdeka. Alinea keempat, menggambarkan visi bangsa Indonesia untuk membangun sistem kenegaraan yang diselenggarakan untukmewujudkan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
SISTEM PEMERINTHAN INDONESIA
                Dalam sistem pemerintahan di Indonesia sejak masa kemerdekaan sampai era reformasi ini mengalami pelaksanaan yang berbeda. Pada saat awal kemerdekaan menggunakan UUD 1945 sebagai peraturan pemerintahan dengan sistem presidensial, akan tetapi pada kenyataannya pelaksanaannya menggunakan sistem parlementer.
                Seiring berjalannya waktu dan Indonesia mengalami berbagai sistem pemerintahan saat ini, Indonesia yakin bahwa Negara kesatuan yang berbentuk Republik Indonesia dengan sistem pemerintahan presidensial dirasa masih cocok untuk diterapkan, akan tetapi kenyataannya dalam UUD 1945 merupakan ciri-ciri yang dimiliki oleh sistem parlementer, sehingga para ahli menyatakan bahwa Indonesia cenderung merupakan sistem kuasi presidensial (presidensial semu). Kenyataan ini dapat dilihat, pada pertnggung jawaban presiden kepada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara. Selainitu juga kewenagan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, selain itu juga kewenangan MPR untuk memberhentikan Presiden di tengah jalan karena Presiden melakukan pelanggaran dan kesalahan dalam memerintah negarannya.
                Setelah 1945 diamandemen sistem yang dianut pemerintahan Indonesia mengarah presidensial. Pada sistem pemerintahan ini presiden tidak lagi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh lembaga tertinngi negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Akan tetapi presiden langsung dipilih oleh rakyat dan MPR hanya melantik. Selain MPR yang menjadi lembaga tertinggi Negara pada sistem presiensial, presiden kedudukannya juga menjadi lembaga tertinggi Negara. Jika presiden dinyatakan melanggar UUD atau melakukan perbuatan yang tercela, maka tugas MPR hanya menetapkan saja, tidak memutuskan dan yang memutuskan ialah Mahkamah Konstitusi (MK).
                Pada sistem presidensial, presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sebagai Kepala Negara, tugas presiden sebagai tercantum dalam beberapa pasal UUD 1945, yaitu:
1)       Pasal 10, presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut,dan angkatan udara.
2)       Pasal 11, presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang dan membuat pernjanjian dengan negara lain.
3)       Pasal 12, presiden menyatakan keadaan bahaya.
4)       Pasal 13, presiden mengangkat duta dan konsul.
5)       Pasal 14, presiden memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.
6)       Pasal 15, presiden gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
Dalam sistem ini presiden tidak sepenuhnya mempunyai kekuasaan presiden harus memperhatikan pertimbangan dari beberapa pihak, diantaranya DPR dan Mahkamah Agung. Dan juga tugas presiden sebagai kepala pemerintahan ada dalam UUD 1945 juga diantaranya yaitu:
1)       Pasal 17, presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
2)       Pasal 22, dalam keadaan darurat presiden berhak menetapkan peraturan pemerinth pengganti undang-undang.
3)       Pasal 18, tentang pemerintahan daerah, hal ini berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari yang dalam penyelenggaraannya dijalankan oleh presiden sebagai lembaga eksekutif.
Organ  negara di Indonesia pada masa reformasi mengalami berbagai pergeseran, dari yang semula menganut sistem Separation of Power (pembagiaan kekuasaan), bergeser kearah Distribution of Power. Pergeseran ini dapat dilihat pada pasal 9 ayat 1 sebelum amandemen yang menyatakan bahwa kekuasaan membuat perundang-undangan dilaksanakan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen dapat dilihat pada pasal 20ayat 1 menyatakan dengan tegas bahwa kekuasaan membentuk UU dilakukan oleh DPR, berbeda dengan pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa presiden hanya berhak mengajukan RUU kepada DPR.
LEMBAGA NEGARA
                Sebuah Negara dalam menjalankan aktivitas kenegaraan memerlukan sebuah lembaga atau organisasi untuk mengatur kehidupan bernegaranya. Lembaga Negara biasanya dikenal juga dengan istilah Lembaga Pemerintahan. Sebuah lembaga dibentuk berdasarkan dan sesuai dengan tujuan UUD 1945. Ada 3 bentuk pembentukan Negara berdasakan UUD 1945, yaitu:
1)       Lembaga yang dibentuk secara eksplisit tercantum dalam UUD merupakan organ konstitusi.
2)       Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU termasuk organ Undang-undang.
3)       Lembaga yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden merupakan organ Keppres
Negara itu seperti sebuah organisasi. Organisasi dalam negara untuk menjalankan aktifitas diperlukan sebuah lembaga atau organ negara. Menurut ahli Hans Kelsen organ negara adalah orang yang bekerja menjalankan suatu fungsi negara yang ditentukan oleh tata hukum. Selain itu, organ negara dapat diartikan sebagai jabatan yang ditentukan oleh hukum yang berfungsi sebagai menciptakan norma dan menjalankan norma.
Lembaga negara disebut lembaga pemerintahan dan lembaga negara. Lembaga yang dibentuk oleh UUD yang disebut dengan organ konstitusi. Adapula lembagayang dibentuk oleh UU yang disebut dengan organ UU. Sedangkan lembaga yang dibentuk oleh keputusan presiden disebut dengan organ keputusan presiden (keppres). Dari ketiga lembaga tersebut kedudukannya tidak sama, perbedaan tersebut disebabkan oleh peraturan pembentukkannya.
Secara eksplisit dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, terdapat 34 organ atau lembaga negara, yaitu:


1)                   MPR
2)                   Presiden
3)                   Wakil Presiden
4)                   Menteri dan Kementerian Negara
5)                   Menteri Luar Negeri
6)                   Menteri Dalam Negeri


7)                   Menteri Pertahanan kaitannya sebagai Menteri triumpirat (Mendagri dan Menlu)
8)                   Dewan pertimbangan Presiden
9)                   Duta
10)               Konsul
11)               Pemerintah daerah provinsi
12)               Gubernur KDH
13)               DPRD Provinsi
14)               PEMDA Kabupaten
15)               Bupati
16)               DPRD Kabupaten
17)               PEMDA KOTA
18)               WALIKOTA
19)               DPRD Kota
20)               Satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa
21)               DPR
22)               DPD
23)               KPU
24)               BANK Sentral
25)               BPK
26)               MA
27)               MK
28)               KY
29)               TNI
30)               TNI AD
31)               TNI AL
32)               TNI AU
33)                POLRI
34)               Badan-badan lain yang terkait dengan fungsi kehakiman, misalnya Kejaksaan


Berdasarkan lembaga negara tersebut, ada yang berfungsi sebagai primer/ utama dan ada juga sebagai penunjang, sedangkan menurut hirarkhinya lembaga negara dibagi tiga tingkatan, yaitu:
1)                   Lembaga tinggi negara
2)                   Lembaga negara
3)                   Lembaga Daerah

Lembaga tinggi negara saat ini tergambar dalam bagan 1.
Berdasarkan bagan, lembaga tinggi negara tersebut kekuasaan yang terdapat dalam negara ada tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada lembaga legislatif terdapat MPR, DPR, dan DPD. Di dalam lembaga eksekutif terdapat BPK, Presiden dan Wapres yang berperan untuk melaksanakan pemerintahan berdasarkan peraturan yang telah dibuat. Sedangkan di dalam lembaga yudikatif terdapat MA, MK, dan KY yang memiliki fungsi kehakiman atau penegak hukum.
Berdasarkan perubahan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi negara, malainkan lembaga kekuasaan negara yang terdiri atas berikut:
1.                  Lembaga Legislatif, yaitu MPR, terdiri atas DPR dan DPD.
2.                  Lembaga Eksekutif, taitu Presiden dan Wakil Presiden.
3.                  Lembaga Yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman, yang terdiri dari MA, MK dan KY.
4.                  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(Syahrial Syarbaini, hal 118)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Setelah proses amandemen UUD 1945 kedudukan MPR mengalami penurunan, semula MPR sebagai lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga tinggi negara. MPR beranggotakan DPR dan DPD yang langsung dipilih rakyat tiap 5 tahun sekali. Keanggotaan MPR diresmikan oleh keputusan presiden bersamaan dengan peresmian anggota DPR dan DPD. MPR melaksanakan sidang sedikitnya satu kali dalam waktu lima tahun di ibukota negara.
Perbandingan tugas dan wewenang MPR sebelum dan sesudah UUD 1945 Amandemen
No.
UUD 1945
UUD 1945 Amandemen
1.
Mengubah dan menetapkan UUD
Mengubah dan menetapkan UUD
2.
Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan dalam Sidang Paripurna MPR
Melantikt Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR
3.
Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden Apabila Presiden atau Wakil Presiden melanggar hukum atau GBHN
Memutuskan usul DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/ atau Wakil Presiden diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna MPR
Sebelum amandemen UUD 1945, MPR mempunyai tugas dan wewenang untuk memilih dan mengangkat presiden dan wapres. Selain itu MPR berwenang untuk memberhentikan presiden dan wapres apabila presiden dan wapres dianggap melanggar GBHN. Sehingga penurunan ini didasari oleh alasan hukum, ekonomi, maupun politik. Setelah diamandemen MPR hanya bertugas untuk melantik presiden dan wapres, sedangkan yang memilih adalah masyarakat. MPR juga tidak berwenang untuk memberhentikannya karena yang berwenang adalah MK yang menyatakan bahwa presiden dan wapres telah melanggar hukum. Sehingga alasan politis sulit untuk memberhentikan presiden dan wapres.
Menurut Syahrial Syarbaini tentang MPR:
Perbedaan MPR sebelum dan sesudah perubahan UUD dapat dilihat dari bagan berikut:
Perbedaan
Sebelum perubahan UUD 1945
Sesudah perubahan UUD 1945
Komposisi
DPR, utusan daerah, dan golongan
Anggota DPR dan DPD
Rekrutmen
DPR (lewat PEMILU dan diangkat), utusan daerah dan golongan yang diangkat
Seluruh anggota DPR dan DPD dipilih lewat PEMILU
Legislasi
Oleh DPR
Kekuasaan di legislasi berada di DPR, DPD juga dapat mengajukan dan membahas RUU berkaitan dengan otonomi daerah
Kewenangan
Tak terbatas
Terbatas atas tiga, yaitu mengubah UUD, melantik Presiden/ Wakil Presiden, dan impeachment


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri dari 550 orang yang dipilih melalui PEMILU, yang beranggota dari partai politik. Keanggotaan DPR diresmikan secara langsung oleh presiden dan menjadi anggota DPR dalam waktu 5 tahun. DPR sebagai lembaga tinggi negara mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi DPR ialah mempunyai kekuasaan untuk membentuk UU. Bila menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara adalah fungsi anggaran DPR. Sedangkan fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemerintahan negara. Tugas dan wewenang DPR antara lain:
1)       Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2)       Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3)       Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
4)       Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5)       Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
6)       Melaksanakan pengawasan terhadan pelaksanaa UU anggara APBN serta kebijakan pemerintah.
Sebagai lembaga tinggi negara DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyataka pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau menganai kejadian luar biasa terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai rekomendasi penyelasaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan/atau wapres melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wapres.
Anggota DPR juga mempunyai hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, dan imunitas. Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena penyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan UU.
Menurut Syahrial Syarbaini tentang hak DPR, yaitu:
1)       Hak meminta keterangan (interpelasi)
2)       Hak mengadakan penyelidikan (angket)
3)       Hak mengadakan perubahan (amandemen)
4)       Hak mengajukan pertanyaan pendapat
5)       Hak mengajukan/ menganjurkan seseorang, jika ditentukan oleh suatu peraturan perundangan
6)       Hak mengajukan rancangan undang-undang (inisiatif)
7)       Hak mengajukan pertanyaan, protokoler, dan hak keuangan/ administratif

Menurut Inu Kencana dan Azhari tentang hak DPR, yaitu:
1.                   Hak Petisi (hak untuk mengajuka pertanyaan bagi setiap anggota)
2.                   Hak Budget (untukmenetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah)
3.                   Hak Interprestasi (untuk meminta keterangan terutama pada eksekutif)
4.                   Hak Amandemen (hak untuk mengadakan perubahan peraturan)
5.                   Hak Angket (untuk mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus)
6.                   Hak Inisiatif (untuk mengajukan rancangan undang-undang)
7.                   Hak Prakars
8.                   Hak mengajukan pertanyaan pendapat
Kewajiban DPR, yaitu:
a)                   Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
b)                   Menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah
c)                   Memperhatikan aspirasi masyarakat

DPR memiliki alat kelengkapan, yaitu:
1.                  Pimpinan DPR
2.                  Fraksi-fraksi
3.                  Komisi-komisi
4.                  Badan Musyawarah
5.                  Badan Urusan Rumah Tangga
6.                  Badan Kerjasama antar Parlemen
7.                  Panitia Khusus (Pansus)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui PEMILU. Setiap provinsi diwakili oleh 4 orang. DPD diresmikan melalui keputusan Presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun.
DPD memiliki fungsi, yaitu:
1)       Mengajukan usul, yang wewenangnya adalah DPD mengajukan rancangan undang-undang yang berberkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR
2)       Ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi tertentu, contohnya rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3)       Pengawasan terhadap pelaksanaan undang –undang yang sedang berlaku.



Presiden
Syarat untuk menjadi Presiden adalah Harus WNI sejak lahir dan tidak pernah berganti kewarganegaraan, tidak harus orang Indonesia asli. Masa jabatannya adalah 5 tahun dan setelah itu hanya dapat menjadi presiden lagi pada periode ke dua.
Presiden memegang kekuasaan pemerintah negara Indonesia. Dalam menjalankan pemerintahannya herus berdasar kepada Undang-undang Dasar 1945. Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga kepresidenan dibagi menjadi tiga, yaitu:
1)       Peraturan yang dikeluarkan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi
2)       Peraturan yang ditetapkan secara mandiri, tidak untuk menjalankan peraturan yang lebih tinggi
3)       Keputusan hukum yang bersifat penetapan administratif
Presiden dan Wakil Presiden dapat diturunkan dari jabatan jika melakukan pelanggaran hukum, sebagai berikut:
1)       Pengkhianatan kepada negara
2)       Korupsi
3)       Penyuapan
4)       Tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela
5)       Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut Inu Kencana dan Azhari tentang Presiden dan Wakil Presiden yaitu:

Kekuasaan dan kewenangan kepala negara meliputi:
1.                  Melangsungkan perjanjian dengan negara lain
2.                  Mengadakan perdamaian dengan negara lain
3.                  Menyatakan negara dalam keadaan bahaya
4.                  Mengumumkan perang terhadap negara lain
5.                  Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta serta konsul untuk negara lain
6.                  Menenrima surat kepercayaan dari negara lain melalui duta dan konsul negara lain
7.                  Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan tingkat nasional, dan lain-lain
8.                  Menguasai Angkatan Laut, Darat, dan Udara serta Kepolisian
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK terdiri dari 9 orang yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Wewenang BPK menurut pasal 9 ayat 1 adalah:
1)       Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan danmelaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan
2)       Menyusun dan menyajikan laporan pemerintaan
3)       Menminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya
4)       Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara
5)       Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK
6)       Menetapkan standar pemeriksaan keuangan setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerahyang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
1.      Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab diluar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
2.      Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
3.      Membina jabatan fungsional Pemeriksa
4.      Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan
5.      Memberi pertimbangan atas rencana sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah  Daerah.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang diatur dalam UUD 1945 amandemen, dan lebih rinci diatur dalam UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota, dengan jumlah hakim agung maksimal 60 orang. Syarat untuk menjadi hakim agung antara lain:
1)       WNI
2)       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3)       Berijazah sarjana hukum, atau sarjana lain yang memiliki keahlian  di bidang hukum
4)       Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun
Sistemnya yaitu, Komisi Yudisial mengajukan calon Hakim Agung kepada DPR. Setelah itu DPR mengajukan nama kepada Presiden untuk ditetapkan atau diangkat sebagai Hakim Agung. Sedang ketua dan wakil ketu Hakim Agung dipilih oleh semua anggota Hakim Agung.
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang unruk memeriksa dan memutuskan:
1)       Permohonan kasasi
2)       Sengketa tentang kewenangan mengadili
3)       Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena:
1)       Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
2)       Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
3)       Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya keputusan yang bersangkutan.

Menurut Inu Kencana dan Azhari tentang Mahkamah Agung:

Susunan Mahkamah Agung :
1)                   Seorang Ketua Mahkamah Agung
2)                   Seorang Wakil Ketua Mahkamah Agung
3)                   Beberapa Orang Ketua Muda
4)                   Hakim Anggota, yaitu Hakim Agung
5)                   Panitera dan Panitera Pengganti
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi beranggotakan 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh ahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh Presiden. Masa jabatannya 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Kewajiban dan wewenang MK:
1)       Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya final dan mengikat untuk menguji undang-undang terhadap UUD
2)       Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3)       Memutus pembubaran partai politik
4)       Memutus perselisihan tentang hasil PEMILU
5)       Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden
Ketika terdapat permohonan atau gugatan, beberapa bentuk persidangan yang dilakukan antara lain:
1)       Sidang Panel (Sidang pendahuluan yang tujuannya melakukan pemeriksaan terhadap kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan
2)       Rapat permusyawaratan Hakim (RPH), yang dilakukan secara tertutup dan rahasia. RPH membahas secara mendalam materi permohonan atau gugatan untuk mengambil suatu keputusan
3)       Sidang Pleno, dilaksanakan secara terbuka untuk umum yang harus dihadiri minimal tujuh hakim MK, persidangan ini meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta alat-alat bukti, dan akhir dari persidangan ini adalah pembacaan keputusan.
Komisi Yudisial (KY)
Diatur  dalam UUD 1945 pasal 24C yang terdiri dari empat ayat, berdasarkan UU No.22 Tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Anggota KY berjumlah 7 orang yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komisi Yudisial memiliki kewenangan, mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial bertugas:
1)       Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
2)       Melakukan seleksi terhadap Hakim Agung
3)       Menetapkan calon Hakim Agung
4)       Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap hakim, yang kesemuanya itu dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan keehormatan martabat. Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Hakim yang diduhga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diperiksa oleh Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial.


7 komentar:

  1. Sangat membantu dalam memahami ketatanegaraan diindonesi, jadi paham dech tupoksi dan kedudukan nya masing2

    ReplyDelete
  2. terima kasih min, sangat bermanfaat :)

    ReplyDelete
  3. Maaf ini nama penulisnya siapa ya min? Buat tugas min harus ada nama penulisnya🙏

    ReplyDelete