SISTEM KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN PANCASILA
DAN UUD 1945
INDONESIA SUMBER HUKUM KETATANEGARAAN REPUBLIK
Negara adalah suatu wilayah yang
ditempati oleh sekumpulan masyarakat yang mempunyai keinginan untuk bersatu
yang diatur dalam sebuah organisasi yang berbentuk pemerintahan yang mengatur
berbagai kehidupan bersifat mengikat dan memaksa dan bertujuan untuk menciptakan
kehidupan yang aman, tertib, damai,
sejahtera.
Hukum Ketatanegaraan di
Indonesia telah disebutkan dan dijelaskan dalam UUD atau Konstitusi Negara
Indonesia. Ada dua perbedaan pendapat dalam memaknai istilah UUD dan
Konstitusi. Menurut tokoh paham kaum lama, Herman Heller menyatakan bahwa UUD
dan Konstitusi itu berbeda, konstitusi memiliki 3 pengertian, yaitu:
1)
Konstitusi merupakan kehidupan politik dalam bermasyarakat.
2)
Kegiatan mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang berlaku dan
dijadikan sebagai kaidah hukum, maka konstitusi disebut dengan UUD (Rechverfassung).
3)
Tulisan naskah sebagai undang-undang dasar tertinggi dalam suatu Negara.
Dari ketiga pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa UUD adalah
bagian dari konstitusi. Sedangkan menurut tokoh paham modern, Oliver Cromwell,
UUD dan konstitusi digunakan sebagai landasan hukum bangsa. Pereseran makna
konstitusi muncul karena adanya civil law yang menganut kodifikasi (penyatuan)
yang berujuan untuk mencapai kesatuan hukum, kepastian hukum, dan keserhanaan
hukum.
Dimasa penjajahan sudah
diterapkan berbagai peraturan ketatanegaraan di Hindia-Belanda. Ada dua system
yang diterapkan yaitu, sistem Regeling Reglement (RR) pada sistem ini adalah
sistem peraturan pemerintah yang dibuat oleh gurbernur jendral, akan tetapi
karena sistem ini dirasa terdiri dari satu pihak saja maka setelah itu sistem
ini dirubah menjadi Indischee Staatsregeling (IS) pada sistem ini tidak
hanya diberlakukan peraturan yang setingkat UU yang dibuat oleh gurbernur
jendral Ordonantie saja, namun juga harus melalui persetujuan
parlemen Volksraad.
Sumber hukum ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan sejak
awal kemerdekaan hingga saat ini. Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus
1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 oleh PPKI yang telah
dirancang oleh BPUPKI dan bertahan 4 tahun.menurut Marsudi (2012:62) berikut
ini masa berlaku beberapa UUD di Indonesia, yaitu:
1)
UUD 1945 (18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949), dalam UUD ini
tercantum beberapa peraturan perundangan, yaitu Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Dalam prakteknya
terdapat beberapa jenis peraturan, yaitu, Penetapan Pemerintah, Peraturan
Presiden, Penetapan Pemerintah, Maklumat Pemerintah, dan Maklumat Presiden (Wakil
Presiden).
2)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 s/d17
Agustus 1950), terdapat beberapa peraturan yaitu, Konstitusi Sementara RIS,
Undang-undang (Undang-undang Darurat), dan Peraturan Pemerintah. Dalam
pelaksanaannya terdapat peraturan lain, misalnya peraturan menteri.
3)
UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959), masa iniberlaku
Undang-Undang, Undang-undang Darurat,
Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri,
Peraturan-Peraturan Tingkat Daerah.
4)
UUD 1945 masa orde lama (5 Juli 1959 s/d 11 Maret 1966) peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu,
Peraturan Pemerintah/Peratura Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri,
dan Keputusan Menteri. Selain itu juga terdapat peraturan perundangan tingkat
daerah.
5)
UUD 1945 masa ode baru (11 Maret 1966 s/d 28 Juli 1998), tata
urutan peraturan perundangan RI menurut Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 adalah UUD
1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Presiden,
dan Peraturan-Peraturan lain Pelaksanaannya.
Menurut Marsudi (2012:62-63) pada
saat Reformasi saat ini tantang peraturan perundangan diatur dalam Tap MPR
No.III/MPR/2000, terdiri dari Undang-undang
Dasar 1945 dan Perubahan Undang-undang
Dasar 1945, ketetapan MPR, Undang-undang,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Setelah itu hierarki peraturan perundangan RI berubah berdasarkan UU No.10
tahun 2004 dan UU No 12 tahun 2012 tentang pembentukkan Peraturan
Perundang-undangan. Jenis dan peraturan Perundang-undangan
RI menurut UU tersebut adalah UUD 1945, undang-undang/Perppu,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Peraturan
Daerah mencakup peraturandaerah tingkat provinsi, peraturan daerah tingkat
kota/kabupaten dan peraturan tingkat desa.
Tata hukum di Indonesia selain tata hukum tertulis juga terdapat
tata hukum tidak tertulis yang disebut dengan istilah Konvensi yaitu, sebuah
aturan ketatanegaraan yang menjadi kebiasaan untuk mengisi
kekurangan-kekurangan yang ada dalam sebuah peraturan Negara.
KEDUDUKAN PANCASILA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI
Di Indonesia
terdapat landasan hukum yang merupakan kekuatan dan cita-cita bangsa Indonesia
untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang diinginkan yang berbentuk
landasan filosofis yaitu yang disebut
Pancasila yang mempunyai lima prinsip dan digunakan sebagaidasar untuk mencapai
tujuan nasional Negara Indonesia, yaitu:
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,
2)
Memajukan kesejahteraan umum,
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social.
Pada
pembukaan UUD 1945 selain pancasila terdapat juga 4 pokok pikiran, yang dijelaskan
dalam pembukaan UUD 1945 sebelum amandemen, yaitu:
1)
Bahwa negara Idonesia
adalah negara
yang melindungi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia tanpa membeda-bedakan
perseorangan baik itu golongan, ras, maupun suku.
2)
Bahwa negara Indonesia
mewujudkan keadilan social bagi seluruh warganya.
3)
Bahwa negara Indonesia
diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat.
4)
Bahwa negara Indonesia
adalah Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Setiap alinea yang terdapat dalam UUD 1945 mengandung cita-cita
luhur yang menjiwai seluruh materi dalam UUD. Alinea pertama, menegaskan bahwa kemerdekan adalah hak segala
bangasa, sehingga semua bentuk penajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alinea kedua, menjelaskan tentang perjuangan panjang bangsa
Indonesia untuk mencapai Indonesia ang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Alinea ketiga, menunjukkan
pengakuan bangsa Indonesia akan kekuasaan Tuhan yang telah memberika kekuatan
kepada bangsa Indoneia sehingga dapat merdeka. Alinea keempat, menggambarkan visi bangsa Indonesia untuk membangun
sistem kenegaraan yang diselenggarakan untukmewujudkan Negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
SISTEM PEMERINTHAN INDONESIA
Dalam sistem pemerintahan di
Indonesia sejak masa kemerdekaan sampai era reformasi ini mengalami pelaksanaan
yang berbeda. Pada saat awal kemerdekaan menggunakan UUD 1945 sebagai peraturan
pemerintahan dengan sistem presidensial, akan tetapi pada kenyataannya
pelaksanaannya menggunakan sistem parlementer.
Seiring berjalannya waktu dan
Indonesia mengalami berbagai sistem pemerintahan
saat ini, Indonesia yakin bahwa Negara kesatuan yang berbentuk Republik
Indonesia dengan sistem pemerintahan presidensial dirasa masih cocok untuk
diterapkan, akan tetapi kenyataannya dalam UUD 1945 merupakan ciri-ciri yang
dimiliki oleh sistem parlementer, sehingga para ahli menyatakan bahwa Indonesia
cenderung merupakan sistem kuasi presidensial (presidensial semu). Kenyataan
ini dapat dilihat, pada pertnggung jawaban presiden kepada MPR sebagai lembaga
tertinggi Negara. Selainitu juga kewenagan MPR sebagai lembaga tertinggi negara,
selain itu juga kewenangan MPR untuk memberhentikan Presiden
di tengah jalan karena Presiden
melakukan pelanggaran dan kesalahan dalam memerintah
negarannya.
Setelah 1945 diamandemen sistem
yang dianut pemerintahan Indonesia mengarah presidensial. Pada sistem
pemerintahan ini presiden tidak lagi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
lembaga tertinngi negara yaitu
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Akan tetapi presiden langsung dipilih
oleh rakyat dan MPR hanya melantik. Selain MPR yang menjadi lembaga tertinggi
Negara pada sistem presiensial, presiden kedudukannya juga menjadi lembaga
tertinggi Negara. Jika presiden dinyatakan melanggar UUD atau melakukan
perbuatan yang tercela, maka tugas MPR hanya menetapkan saja, tidak memutuskan
dan yang memutuskan ialah Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sistem presidensial, presiden
berkedudukan sebagai Kepala
Negara dan Kepala Pemerintahan.
Sebagai Kepala
Negara, tugas
presiden sebagai tercantum dalam beberapa pasal UUD 1945, yaitu:
1)
Pasal 10, presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan
darat, angkatan laut,dan angkatan udara.
2)
Pasal 11, presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang dan
membuat pernjanjian dengan negara lain.
3)
Pasal 12, presiden menyatakan keadaan bahaya.
4)
Pasal 13, presiden mengangkat duta dan konsul.
5)
Pasal 14, presiden memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan
abolisi.
6)
Pasal 15, presiden gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
Dalam
sistem ini presiden tidak sepenuhnya mempunyai kekuasaan presiden harus
memperhatikan pertimbangan dari beberapa pihak, diantaranya DPR dan Mahkamah
Agung. Dan juga tugas presiden sebagai kepala pemerintahan ada dalam UUD 1945
juga diantaranya yaitu:
1)
Pasal 17, presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
2)
Pasal 22, dalam keadaan darurat presiden berhak menetapkan
peraturan pemerinth pengganti undang-undang.
3)
Pasal 18, tentang pemerintahan daerah, hal ini berhubungan dengan
penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari yang dalam penyelenggaraannya
dijalankan oleh presiden sebagai lembaga eksekutif.
Organ negara
di Indonesia pada masa reformasi mengalami berbagai pergeseran, dari yang
semula menganut sistem Separation of Power (pembagiaan kekuasaan),
bergeser kearah Distribution of Power. Pergeseran ini dapat dilihat pada
pasal 9 ayat 1 sebelum amandemen yang menyatakan bahwa kekuasaan membuat
perundang-undangan dilaksanakan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Setelah
amandemen dapat dilihat pada pasal 20ayat 1 menyatakan dengan tegas bahwa
kekuasaan membentuk UU dilakukan oleh DPR, berbeda dengan pasal 9 ayat 1
menyatakan bahwa presiden hanya berhak mengajukan RUU kepada DPR.
LEMBAGA NEGARA
Sebuah Negara dalam menjalankan
aktivitas kenegaraan memerlukan sebuah lembaga atau organisasi untuk mengatur
kehidupan bernegaranya. Lembaga Negara biasanya dikenal juga dengan istilah Lembaga
Pemerintahan.
Sebuah lembaga dibentuk berdasarkan dan sesuai dengan tujuan UUD 1945. Ada 3
bentuk pembentukan Negara berdasakan UUD 1945, yaitu:
1)
Lembaga yang dibentuk secara eksplisit tercantum dalam UUD
merupakan organ konstitusi.
2)
Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU termasuk organ Undang-undang.
3)
Lembaga yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden merupakan
organ Keppres
Negara itu seperti sebuah organisasi.
Organisasi dalam negara untuk menjalankan aktifitas diperlukan sebuah lembaga
atau organ negara. Menurut ahli Hans Kelsen organ negara adalah orang yang
bekerja menjalankan suatu fungsi negara yang ditentukan oleh tata hukum. Selain
itu, organ negara dapat diartikan sebagai jabatan yang ditentukan oleh hukum
yang berfungsi sebagai menciptakan norma dan menjalankan norma.
Lembaga negara disebut lembaga pemerintahan
dan lembaga negara. Lembaga yang dibentuk oleh UUD yang disebut dengan organ
konstitusi. Adapula lembagayang dibentuk oleh UU yang disebut dengan organ UU.
Sedangkan lembaga yang dibentuk oleh keputusan presiden disebut dengan organ
keputusan presiden (keppres). Dari ketiga lembaga tersebut kedudukannya tidak
sama, perbedaan tersebut disebabkan oleh peraturan pembentukkannya.
Secara eksplisit dalam UUD 1945 yang telah
diamandemen, terdapat 34 organ atau lembaga negara, yaitu:
1)
MPR
2)
Presiden
3)
Wakil Presiden
4)
Menteri dan Kementerian Negara
5)
Menteri Luar Negeri
6)
Menteri Dalam Negeri
7)
Menteri Pertahanan kaitannya sebagai Menteri triumpirat
(Mendagri dan Menlu)
8)
Dewan pertimbangan Presiden
9)
Duta
10)
Konsul
11)
Pemerintah daerah provinsi
12)
Gubernur KDH
13)
DPRD Provinsi
14)
PEMDA Kabupaten
15)
Bupati
16)
DPRD Kabupaten
17)
PEMDA KOTA
18)
WALIKOTA
19)
DPRD Kota
20)
Satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau
istimewa
21)
DPR
22)
DPD
23)
KPU
24)
BANK Sentral
25)
BPK
26)
MA
27)
MK
28)
KY
29)
TNI
30)
TNI AD
31)
TNI AL
32)
TNI AU
33)
POLRI
34)
Badan-badan lain yang terkait dengan fungsi kehakiman,
misalnya Kejaksaan
Berdasarkan lembaga negara tersebut, ada yang
berfungsi sebagai primer/ utama dan ada juga sebagai penunjang, sedangkan
menurut hirarkhinya lembaga negara dibagi tiga tingkatan, yaitu:
1)
Lembaga tinggi negara
2)
Lembaga negara
3)
Lembaga Daerah
Lembaga tinggi negara saat ini tergambar dalam
bagan 1.
Berdasarkan bagan, lembaga tinggi negara
tersebut kekuasaan yang terdapat dalam negara ada tiga, yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Pada lembaga legislatif terdapat MPR, DPR, dan DPD.
Di dalam lembaga eksekutif terdapat BPK, Presiden dan Wapres yang berperan
untuk melaksanakan pemerintahan berdasarkan peraturan yang telah dibuat.
Sedangkan di dalam lembaga yudikatif terdapat MA, MK, dan KY yang memiliki
fungsi kehakiman atau penegak hukum.
Berdasarkan perubahan UUD 1945 tidak mengenal
lembaga tertinggi dan tinggi negara, malainkan lembaga kekuasaan negara yang
terdiri atas berikut:
1.
Lembaga Legislatif, yaitu MPR, terdiri atas DPR dan DPD.
2.
Lembaga Eksekutif, taitu Presiden dan Wakil Presiden.
3.
Lembaga Yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman, yang
terdiri dari MA, MK dan KY.
4.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(Syahrial Syarbaini, hal 118)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Setelah proses amandemen UUD 1945 kedudukan
MPR mengalami penurunan, semula MPR sebagai lembaga tertinggi negara berubah
menjadi lembaga tinggi negara. MPR beranggotakan DPR dan DPD yang langsung
dipilih rakyat tiap 5 tahun sekali. Keanggotaan MPR diresmikan oleh keputusan
presiden bersamaan dengan peresmian anggota DPR dan DPD. MPR melaksanakan
sidang sedikitnya satu kali dalam waktu lima tahun di ibukota negara.
Perbandingan tugas dan wewenang MPR sebelum
dan sesudah UUD 1945 Amandemen
No.
|
UUD 1945
|
UUD 1945 Amandemen
|
1.
|
Mengubah dan menetapkan UUD
|
Mengubah dan menetapkan UUD
|
2.
|
Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilihan dalam Sidang Paripurna MPR
|
Melantikt Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR
|
3.
|
Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
Apabila Presiden atau Wakil Presiden melanggar hukum atau GBHN
|
Memutuskan usul DPR berdasarkan keputusan
Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/ atau Wakil Presiden diberikan kesempatan
untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna MPR
|
Sebelum amandemen UUD 1945, MPR mempunyai
tugas dan wewenang untuk memilih dan mengangkat presiden dan wapres. Selain itu
MPR berwenang untuk memberhentikan presiden dan wapres apabila presiden dan
wapres dianggap melanggar GBHN. Sehingga penurunan ini didasari oleh alasan
hukum, ekonomi, maupun politik. Setelah diamandemen MPR hanya bertugas untuk
melantik presiden dan wapres, sedangkan yang memilih adalah masyarakat. MPR
juga tidak berwenang untuk memberhentikannya karena yang berwenang adalah MK
yang menyatakan bahwa presiden dan wapres telah melanggar hukum. Sehingga
alasan politis sulit untuk memberhentikan presiden dan wapres.
Menurut Syahrial Syarbaini tentang MPR:
Perbedaan MPR sebelum dan sesudah perubahan
UUD dapat dilihat dari bagan berikut:
Perbedaan
|
Sebelum perubahan UUD 1945
|
Sesudah perubahan UUD 1945
|
Komposisi
|
DPR, utusan daerah, dan golongan
|
Anggota DPR dan DPD
|
Rekrutmen
|
DPR (lewat PEMILU dan diangkat), utusan
daerah dan golongan yang diangkat
|
Seluruh anggota DPR dan DPD dipilih lewat
PEMILU
|
Legislasi
|
Oleh DPR
|
Kekuasaan di legislasi berada di DPR, DPD
juga dapat mengajukan dan membahas RUU berkaitan dengan otonomi daerah
|
Kewenangan
|
Tak terbatas
|
Terbatas atas tiga, yaitu mengubah UUD,
melantik Presiden/ Wakil Presiden, dan impeachment
|
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri dari 550 orang yang dipilih
melalui PEMILU, yang beranggota dari partai politik. Keanggotaan DPR diresmikan
secara langsung oleh presiden dan menjadi anggota DPR dalam waktu 5 tahun. DPR
sebagai lembaga tinggi negara mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan. Fungsi legislasi DPR ialah mempunyai kekuasaan untuk membentuk UU.
Bila menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara adalah fungsi anggaran
DPR. Sedangkan fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemerintahan negara.
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
1) Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
2) Membahas dan memberikan persetujuan peraturan
pemerintah pengganti UU.
3) Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan
DPD berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
4) Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN
dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5) Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
6) Melaksanakan pengawasan terhadan pelaksanaa UU
anggara APBN serta kebijakan pemerintah.
Sebagai lembaga tinggi negara DPR memiliki hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah
hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
berbangsa dan bernegara. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Hak menyataka pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga
untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau menganai kejadian
luar biasa terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai
rekomendasi penyelasaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan/atau wapres
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi
syarat sebagai presiden dan/atau wapres.
Anggota DPR juga mempunyai hak mengajukan RUU,
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, dan imunitas. Hak
imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tidak dapat
dituntut di muka pengadilan karena penyataan dan pendapat yang disampaikan
dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai
dengan peraturan UU.
Menurut Syahrial Syarbaini tentang hak DPR,
yaitu:
1) Hak meminta keterangan (interpelasi)
2) Hak mengadakan penyelidikan (angket)
3) Hak mengadakan perubahan (amandemen)
4) Hak mengajukan pertanyaan pendapat
5) Hak mengajukan/ menganjurkan seseorang, jika
ditentukan oleh suatu peraturan perundangan
6) Hak mengajukan rancangan undang-undang
(inisiatif)
7) Hak mengajukan pertanyaan, protokoler, dan hak
keuangan/ administratif
Menurut Inu Kencana dan Azhari tentang hak
DPR, yaitu:
1.
Hak Petisi (hak untuk mengajuka pertanyaan bagi setiap
anggota)
2.
Hak Budget (untukmenetapkan anggaran pendapatan dan
belanja negara/ daerah)
3.
Hak Interprestasi (untuk meminta keterangan terutama pada
eksekutif)
4.
Hak Amandemen (hak untuk mengadakan perubahan peraturan)
5.
Hak Angket (untuk mengadakan penyelidikan karena diduga
terlibat kasus)
6.
Hak Inisiatif (untuk mengajukan rancangan undang-undang)
7.
Hak Prakars
8.
Hak mengajukan pertanyaan pendapat
Kewajiban DPR, yaitu:
a)
Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
b)
Menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah
c)
Memperhatikan aspirasi masyarakat
DPR memiliki alat kelengkapan, yaitu:
1.
Pimpinan DPR
2.
Fraksi-fraksi
3.
Komisi-komisi
4.
Badan Musyawarah
5.
Badan Urusan Rumah Tangga
6.
Badan Kerjasama antar Parlemen
7.
Panitia Khusus (Pansus)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui
PEMILU. Setiap provinsi diwakili oleh 4 orang. DPD diresmikan melalui keputusan
Presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun.
DPD memiliki fungsi, yaitu:
1)
Mengajukan usul, yang wewenangnya adalah DPD mengajukan
rancangan undang-undang yang berberkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR
2)
Ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang
berkaitan dengan legislasi tertentu, contohnya rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3)
Pengawasan terhadap pelaksanaan undang –undang yang
sedang berlaku.
Presiden
Syarat untuk menjadi Presiden adalah Harus WNI
sejak lahir dan tidak pernah berganti kewarganegaraan, tidak harus orang
Indonesia asli. Masa jabatannya adalah 5 tahun dan setelah itu hanya dapat
menjadi presiden lagi pada periode ke dua.
Presiden memegang kekuasaan pemerintah negara
Indonesia. Dalam menjalankan pemerintahannya herus berdasar kepada
Undang-undang Dasar 1945. Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Peraturan yang
dikeluarkan oleh lembaga kepresidenan dibagi menjadi tiga, yaitu:
1)
Peraturan yang dikeluarkan untuk melaksanakan peraturan
yang lebih tinggi
2)
Peraturan yang ditetapkan secara mandiri, tidak untuk
menjalankan peraturan yang lebih tinggi
3)
Keputusan hukum yang bersifat penetapan administratif
Presiden dan Wakil Presiden dapat diturunkan
dari jabatan jika melakukan pelanggaran hukum, sebagai berikut:
1)
Pengkhianatan kepada negara
2)
Korupsi
3)
Penyuapan
4)
Tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela
5)
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut Inu
Kencana dan Azhari tentang Presiden dan Wakil Presiden yaitu:
Kekuasaan dan
kewenangan kepala negara meliputi:
1.
Melangsungkan perjanjian dengan negara lain
2.
Mengadakan perdamaian dengan negara lain
3.
Menyatakan negara dalam keadaan bahaya
4.
Mengumumkan perang terhadap negara lain
5.
Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta serta konsul
untuk negara lain
6.
Menenrima surat kepercayaan dari negara lain melalui duta
dan konsul negara lain
7.
Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan tingkat
nasional, dan lain-lain
8.
Menguasai Angkatan Laut, Darat, dan Udara serta
Kepolisian
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK terdiri
dari 9 orang yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh Presiden.
Wewenang BPK menurut pasal 9 ayat 1 adalah:
1)
Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan
danmelaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan
2)
Menyusun dan menyajikan laporan pemerintaan
3)
Menminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan
oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga
Negara lainnya
4)
Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan
barang milik negara
5)
Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada
BPK
6)
Menetapkan standar pemeriksaan keuangan setelah
konsultasi dengan Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerahyang wajib digunakan dalam
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
1.
Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab diluar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
2.
Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar
BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
3.
Membina jabatan fungsional Pemeriksa
4.
Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan
5.
Memberi pertimbangan atas rencana sistem pengendalian
intern Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat/ Pemerintah Daerah.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara
tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang diatur dalam UUD 1945
amandemen, dan lebih rinci diatur dalam UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah
Agung. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota, dengan jumlah hakim agung
maksimal 60 orang. Syarat untuk menjadi hakim agung antara lain:
1)
WNI
2)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3)
Berijazah sarjana hukum, atau sarjana lain yang memiliki
keahlian di bidang hukum
4)
Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun
Sistemnya yaitu, Komisi Yudisial mengajukan
calon Hakim Agung kepada DPR. Setelah itu DPR mengajukan nama kepada Presiden
untuk ditetapkan atau diangkat sebagai Hakim Agung. Sedang ketua dan wakil ketu
Hakim Agung dipilih oleh semua anggota Hakim Agung.
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang unruk memeriksa dan
memutuskan:
1)
Permohonan kasasi
2)
Sengketa tentang kewenangan mengadili
3)
Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dapat
membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan
karena:
1)
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
2)
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
3)
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
keputusan yang bersangkutan.
Menurut Inu
Kencana dan Azhari tentang Mahkamah Agung:
Susunan
Mahkamah Agung :
1)
Seorang Ketua Mahkamah Agung
2)
Seorang Wakil Ketua Mahkamah Agung
3)
Beberapa Orang Ketua Muda
4)
Hakim Anggota, yaitu Hakim Agung
5)
Panitera dan Panitera Pengganti
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi beranggotakan 9 hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh presiden. Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh
ahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh Presiden. Masa jabatannya 5 tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Kewajiban dan wewenang MK:
1)
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
keputusannya final dan mengikat untuk menguji undang-undang terhadap UUD
2)
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3)
Memutus pembubaran partai politik
4)
Memutus perselisihan tentang hasil PEMILU
5)
Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden
Ketika terdapat permohonan atau gugatan, beberapa bentuk
persidangan yang dilakukan antara lain:
1)
Sidang Panel (Sidang pendahuluan yang tujuannya melakukan
pemeriksaan terhadap kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan
2)
Rapat permusyawaratan Hakim (RPH), yang dilakukan secara
tertutup dan rahasia. RPH membahas secara mendalam materi permohonan atau
gugatan untuk mengambil suatu keputusan
3)
Sidang Pleno, dilaksanakan secara terbuka untuk umum yang
harus dihadiri minimal tujuh hakim MK, persidangan ini meliputi mendengarkan
pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta alat-alat bukti, dan
akhir dari persidangan ini adalah pembacaan keputusan.
Komisi Yudisial (KY)
Diatur
dalam UUD 1945 pasal 24C yang terdiri dari empat ayat, berdasarkan UU
No.22 Tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon
hakim agung. Anggota KY berjumlah 7 orang yang ditetapkan melalui Keputusan
Presiden.
Komisi Yudisial memiliki kewenangan,
mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Dalam mengusulkan pengangkatan Hakim
Agung, Komisi Yudisial bertugas:
1)
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
2)
Melakukan seleksi terhadap Hakim Agung
3)
Menetapkan calon Hakim Agung
4)
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap
hakim, yang kesemuanya itu dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan keehormatan
martabat. Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap
perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan
oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Hakim yang diduhga telah melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diperiksa oleh
Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial.
Istimewa lur (y)
ReplyDeleteSangat membantu dalam memahami ketatanegaraan diindonesi, jadi paham dech tupoksi dan kedudukan nya masing2
ReplyDeleteini sumbernya darimana?
ReplyDeleteUdah dapet balasan kak?🙏
Deleteterima kasih min, sangat bermanfaat :)
ReplyDeleteterimakasih min
ReplyDeleteMaaf ini nama penulisnya siapa ya min? Buat tugas min harus ada nama penulisnya🙏
ReplyDelete