PIDATO SAMBUTAN WAKIL DOKTER
HEWAN BARU
Assalamualaikum Wr.Wb
Selamat pagi dan salam
sejahtera bagi kita semua
Yth. Rektor dan Wakil
Rektor IPB
Yth. Dekan FKH IPB
Yth. Ketua dan anggota
senat FKH IPB
Yth. Para Dekan
Fakultas di lingkungan IPB
Yth. Ketua Umum PB
PDHI
Yth. Staf pengajar FKH
IPB
Yth. Orang tua/wali
Dokter Hewan baru
Yth. Undangan
Yth. Dokter Hewan Baru
Pertama-tama
marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWt yang telah memberikan
kenikmatan kepada kita semua, sehingga pada kesempatan ini kita dapat hadir
dalam pengambilan sumpah dokter hewan Fakultas Kedokteran Hewan Institut
Pertanian Bogor.
Lebih
dari lima tahun kita (dokter hewan baru) telah membekali diri di kampus
tercinta (FKH IPB) dengan berbagai skill keprofesian. Tentunya ini waktu yang
tidak singkat dan diharapkan dengan waktu tersebut telah mematangkan persiapan
kita untuk terjun ke dunia profesi yangs esungguhnya (dunia kerja dan
masyarakat). Di masyarakat keberadaan kita akan dinanti sebagai perwujudan dari
tanggungjawab profesi. Permasalahan veteriner yang berkembang terus-menerus di
masyarakat membutuhkan peran total dari stakeholders profesi veteriner (dokter
hewan). Permaslahan sekitar kesehatan hewan, manusia (zoonosis) dan lingkungan
masih menjadi permasalahan bangsa yang tidak kunjung usai. Semua ini bersumber
dari kurang sempurnanya sistem veteriner yang ada di negara kita. Minimnya
pengakuan akan kewenangan profesi veteriner menjadikan bangsa ini kesulitan
dalam mengatasi permasalahan-permasalahan veteriner.
Para
hadirin yang berbahagia
Flu
burung dan penyakit zoonosas lainnya bukan sekedar permasalahan veteriner. Saat
ini permasalahan-permasalahan tersebut telah menjadi permasalahan bangsa yang
berimbas pada bidang lain, mulai dari kesehatan manusia, lingkungan, ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa jika permasalahan
veteriner tidak ditangani dengan serius maka akan berakibat buruk bagi sektor
lainnya. Kasus flu burung menjadi bukti konkrit, bagaimana imbas dari
permasalahan veteriner yang ditangani kurang cermat, tidak ditangani atau
diserahkan kepada ahlinya (dokter hewan). Selama ini penanganan flu burung
lebih kental dengan nuansa politis. Pemerintah tidak mengedepankan aspek
profesionalitas dalam penyelesaian flu burung. Alhasil sampai saat ini
penanganan belum optimal dan efektif.
Flu
burung telah menghancurkan pondasi perunggasan dan telah membuat kerugian
ekonomi lebih dari puluhan triliun, baik karena kematian langsung ungas akibat
flu burung maupun imbas lainnya berupa penurunan konsumsi produk ungas dan
larangan ekspor produk unggas. Dari segi kesehatan maka yang tidak kalah
penting adalah ancaman flu burung terhadap kesehatan manusia. Sampai hari ini
flu burung telah memakan korban manusia sebanyak 77 orang dari 97 kasus confirm.Belum
lagi citra negatif Indonesia di mata dunia internasional akibat
ketidakberhasilan dalam mengatasi flu burung. Berbagai upaya telah dilakukan
oleh pemerintah dan beberapa elemen masyarakat dalam mengatasi flu burung.
Tetapi jika melihat dari bertambahnya korban manusia akibat flu burung maka
upaya-upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Untuk itu
penanganan flu burung pada hewan (unggas) harus dilakukan dengan serius. Salah
satu keseriusan yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan menyediakan
piranti hukum (perundangan) yang secara spesifik mengatur kewenangan profesi
veteriner dalam mengatasi permasalahan flu burung dan penyakit zoonosa lainnya.
Adanya
usulan pembentukan undang-undang veteriner merupakan langkah maju dalam upaya
menata keprofesian veteriner di negara ini. Pemerintah sebagaidecision
maker seharusnya menyambut baik usulan tersebut dan segera
merealisasikannya terbentuknya undang-undang veteriner sebagai representasi
dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan peran profesi veteriner.
Para
hadirin yang berbahagia
Rekan-rekan
dokter hewan baru, dengan dilantiknya kita menjadi dokter hewan maka saat ini
merupakan titik awal bagi kita dalam menterjemahkan pesan profesi veteriner
yang akan kita tuangkan dalam tindakan dan profesionalisme kita dibidang
veteriner masing-masing. Mengingat beragamnya bidang yang dapat kita geluti
maka setiap kita memiliki kesempatan untuk memilih bidang yang
berbeda, mulai dari yang bergerak di bidang pemerintahan, swasta dan mandiri
(wiraswasta). Belum lagi dari segi komoditi hewan, maka kita bisa terjun ke
bidang yang memiliki komoditi hewaqn produksi/pangan (ternak), hewan
kesayangan, satwa liar (wild animal), aquatik dan hewan laboratorium. Profesi
kita memiliki cakupan kerja/kewenangan yang bersifat lintas sektoral.
Keberadaan kita bisa di departemen pertanian, departemen kesehatan, departemen
kelautan dan perikanan serta departemen kehutanan. Semuanya mengharuskan kita
untuk bersikap dan bertindak profesional sesuai dengan amanat profesi. Sebagai
dokter hewan banyak hal yang dapat kita lakukan seperti menjamin ketersediaan
pangan (asal hewan), mengembangkan pengetahuan melalui penelitian, melindungi
kesehatan masyarakat, mendidik persoalan biomedis, menjamin hewan laboratorium
dalam keadaan baik, menyediakan pupolsi ternak dan unggas sehat, menjamin
kesejahteraan hewan, dan menangani hewan kesayangan.
Sementara
itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi veteriner
di negara kita. Pertama, peningkatan kualitas/perbaikan
diri (self improvement). Peningkatan kompetensi dokter hewan menjadi
suatu keharusan dalam meningkatkan pelayanan kepada public. Peran
kampus sangat dominan dalam mempersiapkan dokter hewan yang memiliki kemampuan
memadai. Untuk itu peningkatan kualitas pendidikan harusmenjadi prioritas utama
dalam menata profesionalitas dokter hewan. Standar kompetensi yang digalakkan
oleh pihak kampus (FKH IPB) menjadi poin positif dalam mempersiapkan dokter
hewan yang memadai (profesional) dibidangnya. Selain peningkatan skill profesi
(hard skill), maka yang tidak kalah penting adalah
peningkatankualitas soft skill (sikap, cara komunikasi,
tindakan). Faktor soft skill sangat penting dalam dunia kerja
dan hidup bermasyarakat. Oleh karena itu kampus harus mampu mempersiapkan
lulusan dokter hewan yang tidak saja mumpuni (terampil) secara hard
skill, tetapi juga soft skill.
Kedua,, peningkatan
pemahaman/kesadaran masyarakat akan peran penting profesi veteriner (public
awareness). Sudah bukan rahasia lagi kalau sebagin besar masyarakat belum
sepenuhnya mengetahui bhkn memahami peran profesi dokter hewan. Untuk itu kita
juga memiliki tanggung jawab dalam memahamkan masyarakat akan peran profesi
kita.
Ketiga
hal ini harus dilakukan secara sinergis dan komprehensif. Jika semua dilakukan
dengan baik maka permasalahan-permasalahan veteriner yang selama ini mengancam
eksistensi bangsa Indonesia akan terselesaikan dengan baik. Terakhir sebelum
saya menutup pidato ini ada hal penting lain yang juga harus kita laukan yaitu
kita harus bangga sebagai dokter hewan dan harus kita tunjukkan kebanggaan akan
profesi veteriner lewat tindakan profesional memberikan pelayanan
terhadap public.
Ketiga, adanya
perbaikan peraturan yang mengatur kewenangan profesi veteriner (dokter hewan) (act/policy
improvement). Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam berbagai perundangan
mulai dari UU No. 6 tahun 1967 tentang peternakan dan kesehatan hewan,
kebijakan departemen dan berbagai peraturan lainnya tidak sepenuhnya
mengakomodir kepentingan profesi. Bahkan cenderung meninggalkan batasan-batasan
veteriner. Berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam
penanganan flu burung menjadi cerminan arogansi pemerintah daerah yang tidak
melibatkan kewenangan profesi dokter hewan untuk berperan penuh dalam mengatasi
permasalahan flu burung.
Penataan
sistem veteriner di negara ini perlu segera dilakukan. Aturan maupun UU yang
ada saat ini tidak sepenuhnya mampu menempatkan profesi veteriner pada tempat
yang semestinya. Hal ini tentu berimplikasi buruk, tidak saja terhadap
penanganan kesehatan hewan tetapi juga terhadap kesehatan lingkungan termasuk
kesehatan manusia didalamnya. Sekali lagi kasus flu burung merupakan bukti
nyata akibat keterbatasan perangkat aturan yang mengatur kewenangan profesi
veteriner. Pedoman pelaksanaan kewenangan veteriner yang ada dalam UU No. 6
tahun 1967 sangat tidak relevan dengan kewenangan yang seharusnya diberikan
kepada profesi veteriner. Banyak sekali kewenangan profesi veteriner yang tidak
diatur didalamnya. Oleh karena itu sangat wajar jika dokter hewan dalam hal ini
PDHI mengusulkan kepada pemerintah akan adanya UU tersendiri yang mengatur
kewenangan profesi veteriner. Pembentukan UU veterinar mutlak diperlukan bangsa
ini. Negara tetangga seperti filipina yang notabene negara kecil dengan jumlah
penduduk hampir sepertiga jumlah total penduduk Indonesia ternyata memiliki UU
tersendiri yang secara spesifik mengatur kewenangan profesi veteriner. Kita
patut sedih dengan kondisi yang ada. Indonesia yang konon disebut sebagai
“macan asia” ternyata sampai saat ini belum memiliki UU tersendiri yang
mengatur kewenangan profesi veteriner.
Para
hadirin yang berbahagia
Demikian
yang dapat kami sampaikan, semoga kedepan profesi veteriner jauh lebih maju dan
berkembang. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada kedua orang tua kami
yang dengan kesungguhan dan keikhlasan hatinya mengorbankan segalanya bagi
kami, kepada Bpk.Ibu dosen FKH IPB yang dengan tulus membimbing dan membekali
kami dengan skill profesi veteroner guna mempersiapkan
menghadapi tantangan yang ada. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada PDHI
yang secara langsung maupun tidak telah memberikan pembekalan profesi. Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik institusi IPB maupun
pihak-pihak lain yang telah membantu kami.
Wabillahitaufik
wal hidayah
0 komentar:
Post a Comment