Friday, July 29, 2016

Filled Under:

iNVESTASI

2.1 Konsep Dasar Investasi
Pengertian Investasi
Secara konsep, investasi adalah kegiatan mengalokasikan atau menanamkan sumber daya (resource) saat ini (sekarang), dengan harapan mendapatkan manfaat dikemudian hari (masa datang). Untuk memudahkan pengetian dan perhitungan, maka sumber daya (resources) ini biasanya diterjemahkan (dikonversikan) kedalam satuan moneter atau uang. Dengan demikian secara konsep, investasi dapat didefinisikan sebagai menanamkan uang sekarang, guna mendapatkan manfaat dikemudian hari.
Pengertian investasi menanamkan uang sekarang, berarti uang tersebut seharusnya dapat dikonsumsi, namun karena kegiatan investasi, uang tersebut dialihkan penggunaannya untuk ditanamkan bagi keuntunngan masa depan. Dengan demikian maka pengertian dari investasi dapat dirumuskan sebagai mengorbankan peluang konsumsi saat ini, untuk mendapat manfaat dimasa datang. Selanjutnya investasi juga dapat dilihat dari aspek-aspek berikut ini.
§  Aspek uang (yang ditanamkan sekarang dan yang diharapkan, dimasa datang). Disamping itu, uag juga digunakan sebagai pengukur kekayaan (yang ditanamkan dan yang diharapkan). Dengan demikian untuk menilai (kelayakan) investasi digunakan konsep uang sebagai dasar penilaian (imoney and concept).
§  Aspek waktu (sekarang dan masaakan datang), oleh karena itu untuk menilai (kelayakan) investasi digunakan konsep waktu (time concept). Sehubungan dengan hal di atas, maka untuk penilaian (kelayakan dan keberhasilan) investasi digunakan konsep Time Value of Money, dikenal dua nilai, yaitu yang akan datang (Future Value, FV), dan nilai sekarang (Present Value, PV). Oleh karena itu penilaian investasi menyangkut


penilaian terhadap nilai yang diterima dimasa datang dengan prespektif saat ini, atau nilai sekarang.
§  Aspek manfaat Investasi. Dari aspek manfaat ini maka penilaian kelayakan investasi juga harus melihat manfaat dan biaya dan yang ditimbulkannya dengan menggunakan asas manfaat atau cost benefit ratio. Dengan demikian, secara konsep investasi sangat luas cakupannya. Setiap kegiatan pengalokasian sumber daya saat ini dengan tujuan dimasa mendatang.
Klasifikasi Investasi
Bila dilihatdari doronngan dan proses yang menimbulkan invetasi yang lazim dilakukan oleh masyarakat, pada dasarnya memiliki dua jenis yaitu sebagai berikut.
1.      Menurut Fungsinya
a.      Investasi untuk Memenuhi Kebutuhan (Needs) Masyarakat akan Barang dan Jasa
Kelangsungan kehidupan individu, kelompok, atau bahkan negara memerlukan syarat yang tidak bisa ditawar, yaitu terpenuhinya kebutuhan minimal (fulfilling the minimum needs for living). Berbagai kebutuhan masyarakat diatas beraneka ragam barang dan jasa yang pengadaannya membutuhkan proses dan tahapan. Proses atau tahapan awal dari pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk kelangsungan kehidupan masyarakat dimasa datang adalah investasi saat ini.
Dalam literatur ekonomi makro, investasi jenis ini terjadi secara otomatis, karena desakan kebutuhan hidup, bila pendapatan (Income)-nya mencukupi maka kebutuhan tersebut akan langsung dipenuhi, atau dikenal juga dengan autonomous investment yaitu investasi yang terjadi secara otomatis sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup seseorang atau kelompok orang atau suatu organisasi bahkan negara. Investasi jenis ini didorong oleh kebutuhan dimasa depan (design by nature), misalnya kebutuhan sandanng, papan, dan pendidikan yang menimbulkan investasi jenis ini. Sehingga besar kecilnya volume investasi yang terjadi secara otomatis (autonomous invesment) ini ditentukan oleh kemampuan keuangan yang melakukan investasi. Akan menghasilkan formula sederhana yaitu, Investasi Otomatis = fungsi (Pendapatan), atau secara nasional dapat dirumuskan: Investasi Otomatis = fungsi (Produk Domestik Bruto, PDB) ® (Autonomous Invesment) = function of (Gross Domestic Product, GDP)
b.      Investasi untuk Memenuhi Keinginan (Wants)
Jenis investasi yang terjadi karena keinginan atau didambakan oleh seseorang atai sekelompok orang atau suatu organisasi, karena keiginan masa depan, atau karena ada harapan yang menjanjikan. Dengan demikian investasi yang disengaja atau induced investment lebih mengarah pada bisnis, yaitu usaha yang dengan tujuan mendapatkan tujuan dikemudian hari. Pada umumnya investasi disengaja ini termasuk kelompok investasi yang dilakukan pihak swasta
Induced Invesment atau investasi yang disengaja untuk mendapat laba atau manfaat di kemudian hari dapat juga dilakukan oleh negara sehingga dikenal ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Besar kecilnya volume investasi yang didasarkan pada harapan ini ditentukan oleh harapan untuk mendapatkan laba dimasa depan yang terkait dengan prospek atau iklim investasi.
2.      Menurut  Jenisnya
a.         Investasi Langsung
Adalah investasi pada faktor produksi yang menghasilkan aneka barang dan jasa untuk keperluan konsumsi masyarakat,atau dikenal juga dengan investasi pada sektor rill.
b.            Investasi tidak langsung
            Adalah investasi bukan pada faktor produksi, tetapi pada sektor keuangan seperti deposito,saham, dan obligasi dan sejenisnya yang menghasilkan jasa keuangan baik yang konvensional maupun yang syariah. Pada hakekatnya investasi tidak langsung adalah turunan dari investasi langsung sehingga laba atau jenis usaha dari investasi finansial ini berasal dari kemampuan dan produktivitas investasi langsung.  Dalam konteks makro, bila investasi langsung (sektor rill) gagal mendapat laba maka investasi tidak langsung (sektor finansial) juga akan gagal. Jadi prioritas nya adalah bagaimana mengembangkan investasi disektor rill atau investasi langsung, baru kemudian investasi sektor finansial atau lebih tegasnya pengembangan investasi sektor finansial mendorong investasi sektor riil.

Manfaat Investasi
Dilihat dari manfaat yang ditimbulkannya, maka investasi dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a.      Investasi yang bermanfaat untuk publik
Pada dasarnya hampir semua bentuk investasi bermanfaat bagi kepentingan publik yang bermanfaat untuk kepentingan umum, karena investasi menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Disamping juga membuka lapangan kerja di masyarakat itu sendiri. Seperti investasi dividang pendidikan, investasi di bidang kesehatan, investasi dibidang infrastruktur, investasi dibidang konservasi alam, investasi dibidang pengelolaan sampah, yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

b.      Investasi yang bermanfaat untuk kelompok tertentu, pribadi, atau rumah tangga
Investasi dilakukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan keinginan masyarakat, baik individu, kelompok, bahkan negara. Dengan demikian maka investasi dibutuhkan dalam kebutuhan dan keinnginan masyarakat, berupa sumber nafkah atau pendapatan guna melakukan kegiatan ekonomi. Selain itu kegiatan investasi akan menghasilkan nilai tambah yang merupakan balas jasa produksi, sekaligus juga berfungsi sebagai sumber pendapatan atau kesejahteraan masyarakat.
Investasi dapat dilakukan oleh negara atau pemerintah sebagai penyelanggara negara (investasi publik), dan investasi yang dilakukan oleh swasta.Hubungan keduanya adalah salling melengkapi. Bila investasi oleh negara atau public invesment  meningkat, maka ini akan mendorong pengembangan investasi  oleh swasta dan sebaliknya. Bila investasi swasta maju dan berkembang maka ini akan mendorong pengembangan investasi oleh negara dan sebaliknya.

2.2  Konsep Penanaman Modal Dalam Negeri
Adalah investasi yang dilakukan oleh negara atau sumber daya investasi tersebut berasal dari milik atau kekayaan negara (public assets). Dalam pelaksanaannya investasi oleh negara ini dilakukan oleh atau pemerintah, untuk membangun prasarana dan sarana atau infrastruktur guna memenuhi kebutuhan masyarakat (publik).
Investasi dengan jenis ini bersifat nirlaba atau profit motive,seperti pembangunan jalan dan jembatan,irigasi, sekolah, taman, pasar, listrik, rumah sakit, pelabuhan, dan sarana serta prasarana publik lainnya. Karena investasi ini dikelola oleh negara, maka dana atau pembiayaanya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD (untuk pemerintah daerah yang bersangkutan).
Investasi publik ini menghasilkan nilai tambah berupa barang dan jasa, lapangan pekerjaan, sewa dan bunga, tanpa surplus usaha. Manfaat lain dari investasi publik ini adalah mendorong mobilitas perekonomian dan meningkatkan peradaban masyarakat suatu negara. Dengan demikian resiko dari investasi publik ini adalah bila investasi tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan publik, akan terjadi kesia sian.
Di Indonesia sendiri penilaian terhadap kinerja penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berlaku sampai saat ini adalah anggaran harus habis (tanpa melihat paramater output dan outcome) sehingga tidak ada sisa dari anggaran.  Dengan demikian agar investasi publik ini mencapai sasaran ada baiknya sebelum melaksanakannya perlu melibatkan dan menanyakannya kepada masyarakat sebagai pengguna, tidak hanya tergantung maunya pemerintah saja tanpa mempedulikan kebutuhan masyarakat.
2.3   Konsep Penanaman Modal Asing
Investasi swasta adalah investasi yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya para pengusaha dengan tujuan mendapat manfaat berupa laba. Investasi jenis ini disebut dengan istilah investasi dengan profit motive. Investasi dengan karakteristik seperti ini dapat dilakukan oleh pribadi atau perusahaan, seperti berikut.
1.      Usaha mikro atau rumah tangga: biasanya belum punya badan hukum, serta skala usahannya relatif kecil, skala usahanya relatif kecil, yang bergerak dibidang industri, dagang ataupun jasa.
2.      Usaha kecil dan Menengah (UMKM), ada yang sudah berbadan hukum dan ada yang belum, dengan skala usahanya mulai dari kecil, sampai menengah, baik dilihat dari omzet, modal usaha, maupun tenaga kerja, dengan bidang usaha industri, dagang, ataupun jasa.
3.      Usaha besar, baik berbentuk PMDN maupun PMA, atau investasi nonfasilitas, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BadanUsaha Milik Daerah (BUMD).
            Adanya istilah investasi Fasilitas dan nonfasilitas, sebenarnya berawal dari UU mengenai PMA (penanaman modal asing) tahun 1967 dan UU mengenai PMDN (penanaman modal dalam negeri) tahun 1968. Kedua jenis investasi tersebut diberi fasilitas fiskal maupun fasilitas investasi lainnya, seperti invesmnent Alllowance, keringanan bea masuk untuk barang modal serta bahan baku impor dan sebagainya. Dengan demkian, PMDN dan PMA tersebut adalah status penanaman modal yang berfasilitas, bila ada sebagian modalnya berasal dari orang asing, diikategorikan PMA, bila tidak dikatakan PMDN. Didalam BUMN pun dapat berstatus PMA seperti, PT INALUM. Sesuai dengan perkembangan zaman fasilitas ini dihapus karena dirasa terlalu cenderunng kepada kelomok usaha besar.

2.4  Perijinan dan Mekanisme Penanaman Modal
Mengenai mekanisme atau tata cara dalam penanaman modal diatur dalam Keputusa Meninves / kepala BKPM Nomor 38 / SK / 1999 tanggal 6 Oktober 1999.

Penanaman Modal Dalam Negeri
1.      Kegiatan Persiapan
a.       Calon penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka penanaman modal dalam negeri, terlebih dahulu mempelajari daftar usaha yang tertutup bagi penanaman modal
b.      Setelah mengadakan penelitian yang cukup mengenai bidang usaha yang terbuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan, calon penanam modal mengajukan permohonan penanaman modal kepada menteri Investasi/kepala BKPM dengan menggunakan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.
c.       Apabila permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan penanaman modal dalam negeri yang berlaku, Menteri Investasi/kepala BKPM akan mengeluarkan surat persetujuan prinsip. Kewenangan pemberian oersetujuan dan perizinan pelaksanaan penanaman modal tersebut dapat dilimpahkan kepada gubernur kepala daerah provinsi, dan selannutnya gubernur melimpahkan kewenangan penugasan kepada ketua BKPM Daerah.

2.      Pedoman dan Tata Cara Permohonan
a.       Calon penanam modal yang akan melakukan kegiatan penanaman modal dalam rangka penanaman modal dalam negeri wajib mengajukan permohonan penanaman modal kepada:
1.      Menteri Investasi/ Kepala BKPM; atau
2.      Ketua BKPMD setempat
b.      Penanaman modal yang telah memperoleh surat persetujuan yang dikeluarkan oleh BKPMD setempat, wajib mengajukan permohonan untuk mememperoleh perizinan pelaksanaan penanaman modal yang diperlukan untuk melaksanakan penanaman modalnya
c.       Permohonan izin pelaksanaan tersebut diajukan kepada:
1.      Menteri Investasi/Kepala BKPM, bagi yang memperoleh persetujuan penanaman modal dari Menteri Investasi/Kepala BKOM atau Menteri Luar Negeri dalam hal ini Kepala Perwakilan RI setempat atau ketua BKPMD setempat, bagi yang memperoleh persetujuan penanaman modal dari Ketua BKPMD setempat atau Kepala Perwakilan RI setempat;
2.      Badan Pengelola Kwasan Pengembangan ekonomi Terpadu (KAPET) bagi proyek-proyek yang berlokasi di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
d.      Dalam mengajukan permohonan PMDN dan PMA, calon penanam modal berpedoman kepada:
1.      Daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal
2.      Bidang usaha/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat kemitraan
3.      Permohonan Penanaman Modal Baru
a.       Pemohon
Pihak yang dapat bertindak sebagai pemohon untuk mengajukan permohonan penanaman modal baru dalam rangka PMDN adalah:
1.      Perseroan Terbatas
2.      Commanditaire vennootschap (CV)
3.      Firma (Fa)
4.      Badan Usaha Koperasi
5.      BUMN, BUMD atau perorangan
b.      Permohonan diajukan kepada
1.      Meninves/Kepala BKPM
2.      Ketua BKPMD setempat
3.      Meninves/Kepala BKPM, dalam hal permohonan penanaman modal baru tersebut berlokasi di dua provinsi satu lebih. Permohonan penanaman modal baru tersebut diajukan sebanyak dua rangkap dengan menggunakan Formulir Model UPMD
c.       Persetujuan
Persetujuan permohonan penanaman modal dikeluarkan oleh Meninves/Kepala BKPM dalam bentuk Surat Persetujuan Penanman Modal dalam Negeri (SP-PMDN), yang disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada instansi terkait, yaitu:
1.      Menteri Dalam Negeri
2.      Menteri yang Membina Bidang Usaha Penanaman Modal yang Bersangkutan
3.      Menteri Keuangan
4.      Menteri Agraria/Kepala BPN
5.      Menteri Lingkuangan Hidup/Kepala Bapedal
6.      Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah (apabila ada kemitraan dengan usaha kecil)
7.      Gubernur Bank Idonesia
8.      Gubernur Keoala Daerah Provinsi yang Berwangkutan
9.      Direktur Jenderal Teknis
10.  Direktur Jenderal Pajak
11.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai
12.  Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan
13.  Ketua BKPMD yang bersangkutan
14.  Kepala Dinas Instansi teknis Kabupaten/Kota terkait
Sementara itu, persetujuan atas permohonan yang diajukan kepada Ketua BKPMD setempat, dikeluarkan oleh Ketua BKPMD untuk Gubernur Kepala Daerah Provinsi atas nama Meninves/Kepala negeri, yang disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada instansi terkait, yaitu:
1.      Meninves/Kepala BKPM
2.      Menteri Dalam Negeri
3.      Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan
4.      Gubernur KDH Provinsi yang bersangkutan
5.      Bank Indonesia setempat
6.      Kanwil Departemen Teknis setempat yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan
7.      Kanwil Direktorat Pajak setempat
8.      Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai setempat
9.      Kanwil Badan Pertahanan Nasional setempat
10.  Kanwil Departemen Koperasi, Usaha kecil, dan Menengah setempat (apabila ada kemitraan dengan usaha kecil)
11.  Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat
12.  Bupati/Walikotamadya KDH Kabupaten/Kota lokasi kegiatan penanamn modal yang bersangkutan
d.      Waktu Penerbitan surat Persetujuan
Persetujuan atas penanaman modal tersebut diterbitkan selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak permohonan yang telah lengkap dan benar diterima
e.       Sanksi
Apabila dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal SP-PMDN dikeluarkan tidak ada realisasi proyek dalam bentuk kegiatan nyata, baik dalam bentuk administrasi ataupun dalam bentuk fisik SP-PMDN tersebut batal dengan sendirinya. Penetapan jangka waktu penyelesaian proyek yang tercantum surat persetujuan penanaman modal, disesuaikan dengan skala investasi bidang usaha

Penanaman Modal Asing
1.      Permohonan
Bagi calon penanaman modal yang akan melakukan kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA wajib mengajukan permohonan penanaman modal kepada:
a.       Menteri Investasi/ Kepala BKPM
b.      Kepala Perwakilan RI setempat
c.       Ketua BKPMD setempat

2.      Pemberian Persetujuan
a.       Kewangan pemberian persetujuan penanman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dilimpahkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM kepada gubernur kepala daerah provinsi
b.      Khusus kepada gubernur kepala daerah provinsi diberikan pula pelimpahan wewenang pemberian izin pelaksanaan penanaman modal, sepanjang belum dibentuk instansi yang menangani penanaman modal di daerah kabupaten/kota.
c.       Untuk melaksanakan pelimpahan kewenangan tersebut lebih lanjut, Menteri Luar Negeri menugaskan Kepala Perwakilan RI, sedangkan untuk pemberian perizinan pelaksanaan penanaman modal, Gubernur kepala daerah provinsi menugaskan Ketua BKPMD

3.      Pemilihan Bidang Usaha
a.       Calon penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka PMA, mempelajari ddahulu bidang usaha yang tertutup bagi PMA dan apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi BKPM, BKPMD, atau Perwakilan RI.
b.      Setelah mengadakan penelitian yang cukup mengenai bidang usaha yang terbuka dan ketentuan lain yang bersangkutan, calon penanam modal mengajukan permohonan kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPM atau Gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD atau Kepala Perwakilan RI dengan mempergunakan tata cara permohonan yang ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM

4.      SP Penanaman Modal
a.       Apabila permohonan mendapat persetujuan, Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD atau Kepala Perwakilan RI menerbitkan surat persetujuan penanaman modal tersebut kepada calon penanaman modal yang berlaku juga sebagai persetujuan prinsip
b.      Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD atau Kepala Perwakilan RI menerbitkan persetujuan penanaman modal tersebut kepada calon penanam modal, yang berlaku juga sebagai persetujuan prinsip
c.       Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD atau Kepala Perwakilan RI menyampaikan rekaman surat persetujuan PMA kepada instansi pemerintah terkait

5.      Pasca SP PMA
Apabila penanam modal telah memperoleh surat persetujuan PMA dan setelah dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan, maka Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD mengeluarkan:
a.       Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)
b.      Keputusan pemberian fasilitas/keringanan bea masuk dan pungutan impor lainnya
c.       Persetujuan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pendatang (RPTKA) yang diperlukan bagi Ketua BKPMD untuk memberikan Izin Kerja bagi Tenaga Kerja Asing Pendatang (IKTA) yang diperlukan
d.      Izin Usaha Tetap (IUT) atas nama menteri yang membidangi usaha tersebut sesuai dengan pelimpahan wewenang
e.       Kepala kantor pertahanan kabupaten/kota mengeluarkan izin lokasi sesuai rencana tata ruang
f.       Kepala kantor pertahanan kabupaten/kota mengeluarkan hak atas tanah dan menerbitkan sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
g.      Kepala dinas pekerjaan umum daerah kabupaten/kota atau stuan kerja teknis atas nama bupati/walikota kepala daerah kabupaten/kota yang bersangkutan atau kepala dinas Pengawasan Pembangunan Kota (P2K) untuk DKI Jakarta, mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
h.      Sekertaris wilayah daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota kepala daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan kepala kantor ketertiban untuk DKI Jakarta, atas nama gubernur kepala DKI mengeluarkan izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG/HO). Kewajiban memiliki UUG/HO tidak berlaku bagi perusahaan industry yang jenis industrinya wajib memiliki AMDAL dan/atau yang berlokasi di dalam kawasan industry/kawasan berikat

6.      Daftar Induk Barang Modal
a.       Setelah memperoleh surat persetujuan penanaman modal dari Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD atau Kepala Perwakilan RI, penanam modal dalam waktu yang ditetapkan menyampaikan Daftar Induk Barang-Barang Modal serta bahan baku penolong yang akan diimpor kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD
b.      Berdasarkan penilaian terhadap daftar induk tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD mengeluarkan keputusan fasilitas keringanan bea masuk dan pungutan impor lainnya

7.      Perubahan Rencana Penanaman Modal
Permohonan untuk perubahan atas rencana penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan, termasuk perubahan untuk perluasan proyek, disampaikan oleh penanam modal kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD, untuk mendapat persetujuan dengan mempergunakan tata cara yang telah ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM

8.      Perizinan
a.       Penanam modal yang telah memperoleh persetujuan PMA dari Perwakilan RI wajib mengajukan permohonan perizinan pelaksanaan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD
b.      Pemberian perizinan seperti izin lokasi, HGB, HGU, IMB izin UUG/HO, dilaksanakan melalui pelayanan satu atap sesuai dengan kewenangan masing-masing dibawah koordinasi bupati/walikota, kepala daerah kabupaten/kota, dan khusus untuk DKI Jakarta di bawah koordinasi gubernur kepala daerah DKI Jakarta

9.      Permohonan Penanaman Modal Baru
a.       Pemohon
Pihak yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengajuan permohonan penanaman modal baru dalam rangka PMA adalah:
1)      Warga Negara Asing dan/atau
2)      Badan Hukum Asing dan/atau
3)      Perusahaan PMA bersama dengan warga Negara Indonesia dan/atau
4)      Perushaan PMA bersama dengan warga Negara Indonesia dan/atau
5)      Badan Hukum Indonesia
b.      Permohonan diajukan kepada:
1)      Meninves/Kepala BKPM atau
2)      Kepala Perwakilan RI setempat
3)      Meninves/Kepala BKPM dalam
c.       Persetujuan
Berdasarkan penilaian terhadap permohonan penanaman modal, Meninves/Kepala BKPM atau Menteri Luar Negeri, dalam hal ini Kepala Perwakilan RI setempat atau gubernur kepala daerah provinsi dalam hal ini Ketua BKPMD setempat. Mengeluarkan surat persetujuan PMA (SP-PMA), yang disampaikan kepada:
1)      Menteri Dalam Negeri
2)      Menteri yang membina usaha penanaman modal yang bersangkutan
3)      Menteri Keuangan
4)      Menteri Agraria/Kepala BPN
5)      Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal
6)      Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (apabila ada kemitraan dengan usaha kecil)
7)      Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara asal peserta asing;
8)      Gubernur Bank Indonesia
9)      Gubernur Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan
10)   Direktur Jenderal Teknis
11)   Direktur Jenderal Pajak
12)   Direktur Jenderal Bea dan Cukai
13)   Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan
14)   Ketua BKPMD yang bersangkutan
15)   Kepala Dinas Instansi Teknis Kabupaten/Kota terkait
Untuk surat persetujuan yang dikeluarkan oleh kepala perwakilan RI setempat, tembusan surat persetujuannya di tambahkan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM
d.      Waktu Penerbitan Surat Persetujuan
Persetujuan tersebut diterbitkan selambat-lambatnya sepuluh hari kerja sejak permohonan yang telah lengkap dan benar diterima
e.       Sanksi
Apabila dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal SP-PMA dikeluarkan tidak ada realisasi proyek dalam bentuk kegiatan nyata, baik dalam bentuk administrasi ataupun dalam bentuk fisik, SP-PMA tersebut batal dengan sendirinya. Penetapan jangka waktu penyelesaian proyek yang tercantum surat persetujuan penanaman modal, disesuaikan dengan skala investasi










0 komentar:

Post a Comment