2.1
Konsep Dasar Investasi
Pengertian
Investasi
Secara
konsep, investasi adalah kegiatan mengalokasikan atau menanamkan sumber daya
(resource) saat ini (sekarang), dengan harapan mendapatkan manfaat dikemudian
hari (masa datang). Untuk memudahkan pengetian dan perhitungan, maka sumber
daya (resources) ini biasanya diterjemahkan (dikonversikan) kedalam satuan
moneter atau uang. Dengan demikian secara konsep, investasi dapat didefinisikan
sebagai menanamkan uang sekarang, guna mendapatkan manfaat dikemudian hari.
Pengertian
investasi menanamkan uang sekarang, berarti uang tersebut seharusnya dapat
dikonsumsi, namun karena kegiatan investasi, uang tersebut dialihkan
penggunaannya untuk ditanamkan bagi keuntunngan masa depan. Dengan demikian
maka pengertian dari investasi dapat dirumuskan sebagai mengorbankan peluang
konsumsi saat ini, untuk mendapat manfaat dimasa datang. Selanjutnya investasi
juga dapat dilihat dari aspek-aspek berikut ini.
§ Aspek uang (yang
ditanamkan sekarang dan yang diharapkan, dimasa datang). Disamping itu, uag
juga digunakan sebagai pengukur kekayaan (yang ditanamkan dan yang diharapkan).
Dengan demikian untuk menilai (kelayakan) investasi digunakan konsep uang
sebagai dasar penilaian (imoney and
concept).
§ Aspek waktu (sekarang
dan masaakan datang), oleh karena itu untuk menilai (kelayakan) investasi
digunakan konsep waktu (time concept). Sehubungan dengan hal
di atas, maka untuk penilaian (kelayakan dan keberhasilan) investasi digunakan
konsep Time Value of Money, dikenal
dua nilai, yaitu yang akan datang (Future
Value, FV), dan nilai sekarang (Present
Value, PV). Oleh karena itu penilaian investasi menyangkut
penilaian
terhadap nilai yang diterima dimasa datang dengan prespektif saat ini, atau
nilai sekarang.
§ Aspek manfaat
Investasi. Dari aspek manfaat ini maka penilaian kelayakan investasi juga harus
melihat manfaat dan biaya dan yang ditimbulkannya dengan menggunakan asas
manfaat atau cost benefit ratio. Dengan demikian, secara konsep investasi
sangat luas cakupannya. Setiap kegiatan pengalokasian sumber daya saat ini
dengan tujuan dimasa mendatang.
Klasifikasi Investasi
Bila
dilihatdari doronngan dan proses yang menimbulkan invetasi yang lazim dilakukan
oleh masyarakat, pada dasarnya memiliki dua jenis yaitu sebagai berikut.
1. Menurut Fungsinya
a.
Investasi untuk Memenuhi Kebutuhan
(Needs) Masyarakat akan Barang dan Jasa
Kelangsungan
kehidupan individu, kelompok, atau bahkan negara memerlukan syarat yang tidak
bisa ditawar, yaitu terpenuhinya kebutuhan minimal (fulfilling the minimum needs for living). Berbagai kebutuhan
masyarakat diatas beraneka ragam barang dan jasa yang pengadaannya membutuhkan
proses dan tahapan. Proses atau tahapan awal dari pengadaan barang dan jasa
yang dibutuhkan untuk kelangsungan kehidupan masyarakat dimasa datang adalah
investasi saat ini.
Dalam
literatur ekonomi makro, investasi jenis ini terjadi secara otomatis, karena
desakan kebutuhan hidup, bila pendapatan (Income)-nya
mencukupi maka kebutuhan tersebut akan langsung dipenuhi, atau dikenal juga
dengan autonomous investment yaitu
investasi yang terjadi secara otomatis sesuai dengan perkembangan kebutuhan
hidup seseorang atau kelompok orang atau suatu organisasi bahkan negara.
Investasi jenis ini didorong oleh kebutuhan dimasa depan (design by nature), misalnya kebutuhan sandanng, papan, dan
pendidikan yang menimbulkan investasi jenis ini. Sehingga besar kecilnya volume
investasi yang terjadi secara otomatis (autonomous
invesment) ini ditentukan oleh kemampuan keuangan yang melakukan investasi.
Akan menghasilkan formula sederhana yaitu, Investasi Otomatis = fungsi
(Pendapatan), atau secara nasional dapat dirumuskan: Investasi Otomatis =
fungsi (Produk Domestik Bruto, PDB) ® (Autonomous Invesment) = function of (Gross Domestic Product, GDP)
b.
Investasi untuk Memenuhi Keinginan (Wants)
Jenis
investasi yang terjadi karena keinginan atau didambakan oleh seseorang atai
sekelompok orang atau suatu organisasi, karena keiginan masa depan, atau karena
ada harapan yang menjanjikan. Dengan demikian investasi yang disengaja atau
induced investment lebih mengarah pada bisnis, yaitu usaha yang dengan tujuan
mendapatkan tujuan dikemudian hari. Pada umumnya investasi disengaja ini
termasuk kelompok investasi yang dilakukan pihak swasta
Induced
Invesment atau investasi yang disengaja untuk mendapat laba atau manfaat di
kemudian hari dapat juga dilakukan oleh negara sehingga dikenal ada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Besar kecilnya volume
investasi yang didasarkan pada harapan ini ditentukan oleh harapan untuk mendapatkan
laba dimasa depan yang terkait dengan prospek atau iklim investasi.
2.
Menurut
Jenisnya
a.
Investasi
Langsung
Adalah investasi pada faktor produksi yang
menghasilkan aneka barang dan jasa untuk keperluan konsumsi masyarakat,atau
dikenal juga dengan investasi pada sektor rill.
b.
Investasi
tidak langsung
Adalah investasi bukan pada faktor
produksi, tetapi pada sektor keuangan seperti deposito,saham, dan obligasi dan
sejenisnya yang menghasilkan jasa keuangan baik yang konvensional maupun yang
syariah. Pada hakekatnya investasi tidak langsung adalah turunan dari investasi
langsung sehingga laba atau jenis usaha dari investasi finansial ini berasal
dari kemampuan dan produktivitas investasi langsung. Dalam konteks makro, bila investasi langsung
(sektor rill) gagal mendapat laba maka investasi tidak langsung (sektor
finansial) juga akan gagal. Jadi prioritas nya adalah bagaimana mengembangkan
investasi disektor rill atau investasi langsung, baru kemudian investasi sektor
finansial atau lebih tegasnya pengembangan investasi sektor finansial mendorong
investasi sektor riil.
Manfaat Investasi
Dilihat
dari manfaat yang ditimbulkannya, maka investasi dapat dikelompokkan sebagai
berikut.
a.
Investasi
yang bermanfaat untuk publik
Pada
dasarnya hampir semua bentuk investasi bermanfaat bagi kepentingan publik yang
bermanfaat untuk kepentingan umum, karena investasi menghasilkan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Disamping juga membuka lapangan kerja di
masyarakat itu sendiri. Seperti investasi dividang pendidikan, investasi di
bidang kesehatan, investasi dibidang infrastruktur, investasi dibidang
konservasi alam, investasi dibidang pengelolaan sampah, yang bermanfaat bagi
masyarakat sekitar.
b. Investasi yang
bermanfaat untuk kelompok tertentu, pribadi, atau rumah tangga
Investasi
dilakukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan keinginan masyarakat, baik
individu, kelompok, bahkan negara. Dengan demikian maka investasi dibutuhkan
dalam kebutuhan dan keinnginan masyarakat, berupa sumber nafkah atau pendapatan
guna melakukan kegiatan ekonomi. Selain itu kegiatan investasi akan
menghasilkan nilai tambah yang merupakan balas jasa produksi, sekaligus juga
berfungsi sebagai sumber pendapatan atau kesejahteraan masyarakat.
Investasi
dapat dilakukan oleh negara atau pemerintah sebagai penyelanggara negara
(investasi publik), dan investasi yang dilakukan oleh swasta.Hubungan keduanya
adalah salling melengkapi. Bila investasi oleh negara atau public invesment meningkat,
maka ini akan mendorong pengembangan investasi
oleh swasta dan sebaliknya. Bila investasi swasta maju dan berkembang
maka ini akan mendorong pengembangan investasi oleh negara dan sebaliknya.
2.2 Konsep Penanaman Modal Dalam Negeri
Adalah
investasi yang dilakukan oleh negara atau sumber daya investasi tersebut
berasal dari milik atau kekayaan negara (public
assets). Dalam pelaksanaannya investasi oleh negara ini dilakukan oleh atau
pemerintah, untuk membangun prasarana dan sarana atau infrastruktur guna
memenuhi kebutuhan masyarakat (publik).
Investasi
dengan jenis ini bersifat nirlaba atau profit
motive,seperti pembangunan jalan dan jembatan,irigasi, sekolah, taman,
pasar, listrik, rumah sakit, pelabuhan, dan sarana serta prasarana publik
lainnya. Karena investasi ini dikelola oleh negara, maka dana atau pembiayaanya
dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD
(untuk pemerintah daerah yang bersangkutan).
Investasi publik ini menghasilkan
nilai tambah berupa barang dan jasa, lapangan pekerjaan, sewa dan bunga, tanpa surplus usaha. Manfaat lain dari
investasi publik ini adalah mendorong mobilitas perekonomian dan meningkatkan
peradaban masyarakat suatu negara. Dengan demikian resiko dari investasi publik
ini adalah bila investasi tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan publik, akan
terjadi kesia sian.
Di
Indonesia sendiri penilaian terhadap kinerja penggunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang berlaku sampai saat ini adalah anggaran harus habis
(tanpa melihat paramater output dan outcome) sehingga tidak ada sisa dari
anggaran. Dengan demikian agar investasi
publik ini mencapai sasaran ada baiknya sebelum melaksanakannya perlu
melibatkan dan menanyakannya kepada masyarakat sebagai pengguna, tidak hanya
tergantung maunya pemerintah saja tanpa mempedulikan kebutuhan masyarakat.
2.3 Konsep Penanaman
Modal Asing
Investasi swasta adalah
investasi yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya para pengusaha dengan
tujuan mendapat manfaat berupa laba. Investasi jenis ini disebut dengan istilah
investasi dengan profit motive. Investasi dengan karakteristik seperti ini
dapat dilakukan oleh pribadi atau perusahaan, seperti berikut.
1.
Usaha mikro atau
rumah tangga: biasanya belum punya badan hukum, serta skala usahannya relatif
kecil, skala usahanya relatif kecil, yang bergerak dibidang industri, dagang
ataupun jasa.
2.
Usaha kecil dan
Menengah (UMKM), ada yang sudah berbadan hukum dan ada yang belum, dengan skala
usahanya mulai dari kecil, sampai menengah, baik dilihat dari omzet, modal
usaha, maupun tenaga kerja, dengan bidang usaha industri, dagang, ataupun jasa.
3.
Usaha besar,
baik berbentuk PMDN maupun PMA, atau investasi nonfasilitas, termasuk Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) atau BadanUsaha Milik Daerah (BUMD).
Adanya
istilah investasi Fasilitas dan nonfasilitas, sebenarnya berawal dari UU
mengenai PMA (penanaman modal asing) tahun 1967 dan UU mengenai PMDN (penanaman
modal dalam negeri) tahun 1968. Kedua jenis investasi tersebut diberi fasilitas
fiskal maupun fasilitas investasi lainnya, seperti invesmnent Alllowance, keringanan bea masuk untuk barang modal
serta bahan baku impor dan sebagainya. Dengan demkian, PMDN dan PMA tersebut
adalah status penanaman modal yang berfasilitas, bila ada sebagian modalnya
berasal dari orang asing, diikategorikan PMA, bila tidak dikatakan PMDN.
Didalam BUMN pun dapat berstatus PMA seperti, PT INALUM. Sesuai dengan
perkembangan zaman fasilitas ini dihapus karena dirasa terlalu cenderunng
kepada kelomok usaha besar.
2.4 Perijinan
dan Mekanisme Penanaman Modal
Mengenai mekanisme atau tata cara dalam penanaman
modal diatur dalam Keputusa Meninves / kepala BKPM Nomor 38 / SK / 1999 tanggal
6 Oktober 1999.
Penanaman
Modal Dalam Negeri
1. Kegiatan
Persiapan
a. Calon
penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka penanaman modal dalam
negeri, terlebih dahulu mempelajari daftar usaha yang tertutup bagi penanaman
modal
b. Setelah
mengadakan penelitian yang cukup mengenai bidang usaha yang terbuka dan
ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan, calon penanam modal mengajukan
permohonan penanaman modal kepada menteri Investasi/kepala BKPM dengan
menggunakan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.
c. Apabila
permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
persyaratan penanaman modal dalam negeri yang berlaku, Menteri Investasi/kepala
BKPM akan mengeluarkan surat persetujuan prinsip. Kewenangan pemberian
oersetujuan dan perizinan pelaksanaan penanaman modal tersebut dapat
dilimpahkan kepada gubernur kepala daerah provinsi, dan selannutnya gubernur
melimpahkan kewenangan penugasan kepada ketua BKPM Daerah.
2. Pedoman dan Tata
Cara Permohonan
a. Calon
penanam modal yang akan melakukan kegiatan penanaman modal dalam rangka
penanaman modal dalam negeri wajib mengajukan permohonan penanaman modal
kepada:
1.
Menteri
Investasi/ Kepala BKPM; atau
2.
Ketua BKPMD
setempat
b. Penanaman
modal yang telah memperoleh surat persetujuan yang dikeluarkan oleh BKPMD
setempat, wajib mengajukan permohonan untuk mememperoleh perizinan pelaksanaan
penanaman modal yang diperlukan untuk melaksanakan penanaman modalnya
c. Permohonan
izin pelaksanaan tersebut diajukan kepada:
1.
Menteri
Investasi/Kepala BKPM, bagi yang memperoleh persetujuan penanaman modal dari
Menteri Investasi/Kepala BKOM atau Menteri Luar Negeri dalam hal ini Kepala
Perwakilan RI setempat atau ketua BKPMD setempat, bagi yang memperoleh
persetujuan penanaman modal dari Ketua BKPMD setempat atau Kepala Perwakilan RI
setempat;
2.
Badan Pengelola
Kwasan Pengembangan ekonomi Terpadu (KAPET) bagi proyek-proyek yang berlokasi
di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
d. Dalam
mengajukan permohonan PMDN dan PMA, calon penanam modal berpedoman kepada:
1.
Daftar bidang
usaha yang tertutup bagi penanaman modal
2.
Bidang
usaha/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha
yang terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat kemitraan
3. Permohonan
Penanaman Modal Baru
a. Pemohon
Pihak yang dapat bertindak sebagai
pemohon untuk mengajukan permohonan penanaman modal baru dalam rangka PMDN
adalah:
1.
Perseroan
Terbatas
2.
Commanditaire
vennootschap (CV)
3.
Firma (Fa)
4.
Badan Usaha
Koperasi
5.
BUMN, BUMD atau
perorangan
b. Permohonan
diajukan kepada
1.
Meninves/Kepala
BKPM
2.
Ketua BKPMD
setempat
3.
Meninves/Kepala
BKPM, dalam hal permohonan penanaman modal baru tersebut berlokasi di dua
provinsi satu lebih. Permohonan
penanaman modal baru tersebut diajukan sebanyak dua rangkap dengan menggunakan
Formulir Model UPMD
c. Persetujuan
Persetujuan permohonan penanaman
modal dikeluarkan oleh Meninves/Kepala BKPM dalam bentuk Surat Persetujuan
Penanman Modal dalam Negeri (SP-PMDN), yang disampaikan kepada pemohon dengan
tembusan kepada instansi terkait, yaitu:
1.
Menteri Dalam
Negeri
2.
Menteri yang
Membina Bidang Usaha Penanaman Modal yang Bersangkutan
3.
Menteri Keuangan
4.
Menteri
Agraria/Kepala BPN
5.
Menteri
Lingkuangan Hidup/Kepala Bapedal
6.
Menteri
Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah (apabila ada kemitraan dengan usaha
kecil)
7.
Gubernur Bank
Idonesia
8.
Gubernur Keoala
Daerah Provinsi yang Berwangkutan
9.
Direktur
Jenderal Teknis
10.
Direktur
Jenderal Pajak
11.
Direktur
Jenderal Bea dan Cukai
12.
Direktur
Jenderal Hukum dan Perundang-undangan
13.
Ketua BKPMD yang
bersangkutan
14.
Kepala Dinas
Instansi teknis Kabupaten/Kota terkait
Sementara itu, persetujuan atas
permohonan yang diajukan kepada Ketua BKPMD setempat, dikeluarkan oleh Ketua
BKPMD untuk Gubernur Kepala Daerah Provinsi atas nama Meninves/Kepala negeri,
yang disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada instansi terkait, yaitu:
1.
Meninves/Kepala
BKPM
2.
Menteri Dalam
Negeri
3.
Direktur
Jenderal Hukum dan Perundang-undangan
4.
Gubernur KDH
Provinsi yang bersangkutan
5.
Bank Indonesia
setempat
6.
Kanwil
Departemen Teknis setempat yang membina bidang usaha penanaman modal yang
bersangkutan
7.
Kanwil
Direktorat Pajak setempat
8.
Kanwil
Direktorat Jendral Bea dan Cukai setempat
9.
Kanwil Badan
Pertahanan Nasional setempat
10.
Kanwil
Departemen Koperasi, Usaha kecil, dan Menengah setempat (apabila ada kemitraan
dengan usaha kecil)
11.
Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat
12.
Bupati/Walikotamadya
KDH Kabupaten/Kota lokasi kegiatan penanamn modal yang bersangkutan
d. Waktu
Penerbitan surat Persetujuan
Persetujuan atas penanaman modal
tersebut diterbitkan selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak permohonan yang
telah lengkap dan benar diterima
e. Sanksi
Apabila dalam jangka waktu tiga
tahun terhitung sejak tanggal SP-PMDN dikeluarkan tidak ada realisasi proyek
dalam bentuk kegiatan nyata, baik dalam bentuk administrasi ataupun dalam
bentuk fisik SP-PMDN tersebut batal dengan sendirinya. Penetapan jangka waktu
penyelesaian proyek yang tercantum surat persetujuan penanaman modal,
disesuaikan dengan skala investasi bidang usaha
Penanaman
Modal Asing
1.
Permohonan
Bagi calon penanaman
modal yang akan melakukan kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA wajib
mengajukan permohonan penanaman modal kepada:
a. Menteri
Investasi/ Kepala BKPM
b. Kepala
Perwakilan RI setempat
c. Ketua
BKPMD setempat
2.
Pemberian
Persetujuan
a. Kewangan
pemberian persetujuan penanman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
dilimpahkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM kepada gubernur kepala daerah
provinsi
b. Khusus
kepada gubernur kepala daerah provinsi diberikan pula pelimpahan wewenang
pemberian izin pelaksanaan penanaman modal, sepanjang belum dibentuk instansi
yang menangani penanaman modal di daerah kabupaten/kota.
c. Untuk
melaksanakan pelimpahan kewenangan tersebut lebih lanjut, Menteri Luar Negeri
menugaskan Kepala Perwakilan RI, sedangkan untuk pemberian perizinan
pelaksanaan penanaman modal, Gubernur kepala daerah provinsi menugaskan Ketua
BKPMD
3.
Pemilihan
Bidang Usaha
a. Calon
penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka PMA, mempelajari ddahulu
bidang usaha yang tertutup bagi PMA dan apabila diperlukan penjelasan lebih
lanjut dapat menghubungi BKPM, BKPMD, atau Perwakilan RI.
b. Setelah
mengadakan penelitian yang cukup mengenai bidang usaha yang terbuka dan
ketentuan lain yang bersangkutan, calon penanam modal mengajukan permohonan
kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPM atau Gubernur kepala daerah provinsi,
dalam hal ini Ketua BKPMD atau Kepala Perwakilan RI dengan mempergunakan tata
cara permohonan yang ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM
4.
SP
Penanaman Modal
a. Apabila
permohonan mendapat persetujuan, Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur
kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD atau Kepala Perwakilan RI
menerbitkan surat persetujuan penanaman modal tersebut kepada calon penanaman
modal yang berlaku juga sebagai persetujuan prinsip
b. Menteri
Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua
BKPMD atau Kepala Perwakilan RI menerbitkan persetujuan penanaman modal
tersebut kepada calon penanam modal, yang berlaku juga sebagai persetujuan
prinsip
c. Menteri
Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua
BKPMD atau Kepala Perwakilan RI menyampaikan rekaman surat persetujuan PMA
kepada instansi pemerintah terkait
5.
Pasca
SP PMA
Apabila penanam modal
telah memperoleh surat persetujuan PMA dan setelah dipenuhinya persyaratan yang
ditetapkan, maka Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah
provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD mengeluarkan:
a. Angka
Pengenal Importir Terbatas (APIT)
b. Keputusan
pemberian fasilitas/keringanan bea masuk dan pungutan impor lainnya
c. Persetujuan
atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pendatang (RPTKA) yang diperlukan
bagi Ketua BKPMD untuk memberikan Izin Kerja bagi Tenaga Kerja Asing Pendatang
(IKTA) yang diperlukan
d. Izin
Usaha Tetap (IUT) atas nama menteri yang membidangi usaha tersebut sesuai
dengan pelimpahan wewenang
e. Kepala
kantor pertahanan kabupaten/kota mengeluarkan izin lokasi sesuai rencana tata
ruang
f. Kepala
kantor pertahanan kabupaten/kota mengeluarkan hak atas tanah dan menerbitkan
sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
g. Kepala
dinas pekerjaan umum daerah kabupaten/kota atau stuan kerja teknis atas nama
bupati/walikota kepala daerah kabupaten/kota yang bersangkutan atau kepala
dinas Pengawasan Pembangunan Kota (P2K) untuk DKI Jakarta, mengeluarkan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
h. Sekertaris
wilayah daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota kepala daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan dan kepala kantor ketertiban untuk DKI
Jakarta, atas nama gubernur kepala DKI mengeluarkan izin berdasarkan
Undang-Undang Gangguan (UUG/HO). Kewajiban memiliki UUG/HO tidak berlaku bagi
perusahaan industry yang jenis industrinya wajib memiliki AMDAL dan/atau yang
berlokasi di dalam kawasan industry/kawasan berikat
6.
Daftar
Induk Barang Modal
a. Setelah
memperoleh surat persetujuan penanaman modal dari Menteri Investasi/Kepala BKPM
atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD atau Kepala
Perwakilan RI, penanam modal dalam waktu yang ditetapkan menyampaikan Daftar
Induk Barang-Barang Modal serta bahan baku penolong yang akan diimpor kepada
Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal
ini Ketua BKPMD
b. Berdasarkan
penilaian terhadap daftar induk tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM atau gubernur
kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD mengeluarkan keputusan
fasilitas keringanan bea masuk dan pungutan impor lainnya
7.
Perubahan
Rencana Penanaman Modal
Permohonan untuk perubahan atas rencana penanaman
modal yang telah memperoleh persetujuan, termasuk perubahan untuk perluasan
proyek, disampaikan oleh penanam modal kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM
atau gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD, untuk mendapat
persetujuan dengan mempergunakan tata cara yang telah ditetapkan oleh Menteri
Investasi/Kepala BKPM
8.
Perizinan
a. Penanam
modal yang telah memperoleh persetujuan PMA dari Perwakilan RI wajib mengajukan
permohonan perizinan pelaksanaan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM atau
gubernur kepala daerah provinsi, dalam hal ini Ketua BKPMD
b. Pemberian
perizinan seperti izin lokasi, HGB, HGU, IMB izin UUG/HO, dilaksanakan melalui
pelayanan satu atap sesuai dengan kewenangan masing-masing dibawah koordinasi
bupati/walikota, kepala daerah kabupaten/kota, dan khusus untuk DKI Jakarta di
bawah koordinasi gubernur kepala daerah DKI Jakarta
9. Permohonan Penanaman Modal Baru
a.
Pemohon
Pihak
yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengajuan permohonan penanaman modal
baru dalam rangka PMA adalah:
1)
Warga Negara Asing dan/atau
2)
Badan Hukum Asing dan/atau
3)
Perusahaan PMA bersama dengan warga Negara Indonesia
dan/atau
4)
Perushaan PMA bersama dengan warga Negara Indonesia
dan/atau
5)
Badan Hukum Indonesia
b.
Permohonan diajukan kepada:
1)
Meninves/Kepala BKPM atau
2)
Kepala Perwakilan RI setempat
3)
Meninves/Kepala BKPM dalam
c.
Persetujuan
Berdasarkan
penilaian terhadap permohonan penanaman modal, Meninves/Kepala BKPM atau
Menteri Luar Negeri, dalam hal ini Kepala Perwakilan RI setempat atau gubernur
kepala daerah provinsi dalam hal ini Ketua BKPMD setempat. Mengeluarkan surat
persetujuan PMA (SP-PMA), yang disampaikan kepada:
1)
Menteri Dalam Negeri
2)
Menteri yang membina usaha penanaman modal yang
bersangkutan
3)
Menteri Keuangan
4)
Menteri Agraria/Kepala BPN
5)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal
6)
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
(apabila ada kemitraan dengan usaha kecil)
7)
Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara asal peserta
asing;
8)
Gubernur Bank Indonesia
9)
Gubernur Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan
10) Direktur Jenderal Teknis
11) Direktur Jenderal Pajak
12) Direktur Jenderal Bea dan Cukai
13) Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan
14) Ketua BKPMD yang bersangkutan
15) Kepala Dinas Instansi Teknis Kabupaten/Kota
terkait
Untuk surat persetujuan yang dikeluarkan oleh kepala
perwakilan RI setempat, tembusan surat persetujuannya di tambahkan kepada
Menteri Luar Negeri dan Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM
d.
Waktu Penerbitan Surat Persetujuan
Persetujuan
tersebut diterbitkan selambat-lambatnya sepuluh hari kerja sejak permohonan
yang telah lengkap dan benar diterima
e.
Sanksi
Apabila
dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal SP-PMA dikeluarkan tidak
ada realisasi proyek dalam bentuk kegiatan nyata, baik dalam bentuk
administrasi ataupun dalam bentuk fisik, SP-PMA tersebut batal dengan
sendirinya. Penetapan jangka waktu penyelesaian proyek yang tercantum surat persetujuan
penanaman modal, disesuaikan dengan skala investasi
0 komentar:
Post a Comment